Cari Berita

Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

article | Berita | 2025-05-16 21:30:06

Pontianak- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak meresmikan Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Online serta Layanan Persidangan. Inovasi ini diharapkan mampu mengatasi hambatan jarak, waktu, dan biaya. Acara tersebut digelar di Ruang Tunggu Pengunjung Sidang PN Pontianak, Jumat (16/5/2025). Acara itu dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Hakim Tinggi Pengawas Daerah PT Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kepala Lapas Kota Pontianak, Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial, Ketua IKADIN Kota Pontianak, Ketua KAI Kota Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak diwakili oleh PPNS PSDKP, Kepala Rutan Kota Pontianak diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pontianak, Kepala Dinas Hukum Lantamal XII Pontianak diwakili Paur Hatkum Lantamal XII.Sebelum dilakukan peresmian, Wakil Ketua PN Pontianak memberikan paparan mengenai PTSP Online, Posbakum Online, dan Layanan Persidangan, termasuk pada manfaat masing-masing inovasi, dan hambatan yang mampu diatasi dengan hadirnya inovasi yang dimaksud.Pertama, hadirnya PTSP Online dan Posbakum Online memungkinkan pemberian layanan PTSP dan Posbakum secara daring, sehingga para pengguna jasa atau pencari keadilan tidak perlu hadir langsung ke PN Pontianak untuk mengakses layanan tersebut. Dengan demikian, diharapkan bahwa inovasi ini mampu mengatasi hambatan jarak, waktu, dan biaya. Kedua, terkait layanan persidangan, PN Pontianak telah mengembangkan sistem yang mampu meningkatkan efektifitas pengelolaan persidangan dengan mengintegrasikan aplikasi SIPP, aplikasi antrian persidangan, dan aplikasi Panggilan Sidang, yang mana inovasi ini selanjutnya diberi nama “Aplikasi Protokoler Persidangan atau Prosidang”. Melalui inovasi ini, apabila para pihak telah hadir dan mengambil antrean, data kehadiran tersebut akan langsung terpantau secara real time oleh Hakim dan Panitera Pengganti serta pihak bersengketa melalui notifikasi melalui whatsapp. Dengan demikian, persidangan dapat segera dimulai atau dimasukkan ke dalam antrean untuk segera disidangkan. Kemampuan untuk memantau status perkara, termasuk informasi kehadiran pihak-pihak terkait, baik oleh internal pengadilan maupun pihak yang berperkara, dapat meminimalisir potensi miskomunikasi dalam pelaksanaan persidangan maupun pengelolaan antrian.Setelah mendengar paparan dan melihat simulasi penggunaan inovasi PN Pontianak tersebut, Ketua PT Pontianak memberikan sambutannya dengan menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kinerja PN Pontianak yang mampu menghadirkan layanan berbasis teknologi digital, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa atau para pencari keadilan.Adapun, hadirnya inovasi ini tak lepas dari cetak biru Mahkamah Agung RI, kebijakan Mahkamah Agung RI, serta kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berkaitan dengan layanan publik khususnya layanan PTSP, Posbakum, dan layanan persidangan sebagaimana tertuang baik melalui peraturan mahkamah agung ataupun surat keputusan teknis, demi mewujudkan peradilan modern, berbasis teknologi informasi, dan ramah kaum rentan/ disabilitas. Apa yang keluarga PN Pontianak usahakan dalam inovasi ini tiada lain sebagai bentuk ikhtiar PN Pontianak dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi demi meningkatkan kecepatan, efisiensi, dan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, dengan tanpa mengurangi akurasi layanan yang diberikan. Selain itu, pemanfaatan sistem elektronik yang demikian juga memberikan manfaat lanjutan karena secara otomatis mengurangi pelayanan secara tatap muka, sehingga dapat meminimalisir risiko-risiko yang sifatnya transaksional dalam pelaksanaan pelayanan di PN Pontianak.Terakhir, PN Pontianak terus berkomitmen untuk selalu memperbaiki diri demi meningkatkan kemudahaan akses dan layanan bagi para pengguna jasa atau pencari keadilan dalam kerangka pelayanan PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Modern dan Adaptif) demi mewujudkan visi luhur PN Pontianak yaitu, “Terwujudnya Pengadilan Negeri Pontianak Yang Agung”.

Wujudkan Komitmen Perubahan, Ditjen Badilum Buka Layanan PTSP

article | Berita | 2025-04-29 20:45:53

Jakarta- Dirjen Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) Bambang Myanto membuat layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung Badilum. Dengan layanan PTSP ini maka setiap tamu bisa dilayani dengan maksimal.PTSP ini merupakan wujud komitmen perubahan di Ditjen Badilum. Hal itu ssesuai SK Keputusan Dirjen Badilum Nomor 946/DJU/SK.OT1.2/III/2025.  PTSP Badilum ini fungsinya untuk menerima tamu dari satker maupun dari eksternal (instansi lain).“Jadi selain menerapkan ruang tamu virtual, Badilum juga menerapkan ruang tamu di PTSP jika ada tamu yang ingin bertemu langsung dengan pejabat di Ditjen Badilum,” kata Dirbinganis Badilum, Hasanudin.Sebagaimana diketahui, sebelumya Dirjen Badilum Bambang Myanto merevisi standar layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Harapannya layanan ke masyarakat menjadi lebih baik. Hal itu dituangkan dalam Keputusan Dirjen Badilum Nomor 946/DJU/SK.OT1.2/III/2025. “Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan transparansi layanan, Ditjen Badilum perlu melaksanakan perubahan sistem pelayanan,” demikian bunyi diktum Menimbang SK tersebut yang dikutip DANDAPALA.Untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan pelayanan yang terintegrasi pada ruang pelayanan terpadu satu pintu.“Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pelayanan tersebut, pedlu ditetapkan pedoman standar pelayanan terpadu satu pintu,” demikian bunyi SK yang ditandatangani pada 25 Maret lalu.

Wow! Ada Gajah di Pemeriksaan Setempat PN Kayuagung

photo | Berita | 2025-03-29 09:05:12

Kayuagung. Berbeda dengan pemeriksaan setempat biasanya, ada yang unik dalam pemeriksaan setempat yang dilaksanakan PN Kayuagung di Desa Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Selain letaknya yang harus dijangkau dengan moda transportasi perahu jukung selama 1.5 jam dari Palembang. Dalam perjalanan pasti akan melewati Jalur 21 yang merupakan lokasi Suaka Margasatwa Padang Sugihan atau nama kerennya “Padang Sugihan Wildlife Reserve”.Walau berdekatan dengan Kabupaten OKI, Suaka Margasatwa seluas 750 Km2 ini justru masuk dalam wilayah Kabupaten Banyuasin yang juga berada di Sumatera Selatan.Berdiri tahun 1983, fauna yang menjadi icon di kawasan konservasi ini adalah Gajah Sumatera. Sedikitnya 60 ekor gajah terdapat di Padang Sugihan, yang 28 di antaranya jinak. Walaupun hujan deras, beruntung dapat melihat secara dekat dua ekor gajah, satu di antaranya bernama Tulus (yang mungkin terinspirasi dari sosok Tulus yang menyanyikan lagu berjudul Gajah).Jika tidak sedang Pemeriksaan Setempat, mungkin tidak akan tahu keberadaan tempat ini. setidaknya Tulus dan kawanannya punya waktu sampai 70 tahun untuk hidup di kawasan Suaka Margasatwa Padang Sugihan, sehingga masih banyak kesempatan untuk berkunjung ke Hidden Gemnya sungai musi ini. (AL)

Mau Banding? Terdakwa Cukup Video Call Petugas PTSP Online PN Kayuagung

article | Berita | 2025-03-19 11:55:00

Kayuagung- Ada yang berbeda dengan layanan pada Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (18/3) kemarin. Bila biasanya pengguna pengadilan datang dan dilayani dengan duduk bertatap muka secara langsung, kali ini dilakukan secara virtual.Memanfaatkan teknologi video call, petugas PTSP PN Kayuagung memberikan penjelasan kepada Supriyanto (54) yang ditahan di Lapas Kayuagung.“Adakah upaya hukum bagi saya dan bagaimana caranya,” tanya Supriyanto melalui saluran video call yang tersedia di Lapas Kayuagung.Melalui saluran yang sama, Tri Wulandari, petugas bagian pidana PTSP PN Kayuagung memberikan penjelasan. Pada saat yang sama, petugas juga memperlihatkan kembali detail amar putusan dari laman SIPP.Supriyanto sendiri sebelumnya diputus bersalah menjadi perantara jual beli narkotika dan dipidana 7 tahun penjara. Pada persidangan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho dengan anggota Anisa dan Yuri, Supriyanto yang didampingi Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir. Beberapa hari setelahnya, penasihat hukum Supriyanto, Andi Wijaya,  yang ditunjuk majelis hakim memberitahukan kepada petugas PTSP mengenai keinginan terdakwa. Merespon hal tersebut, PN dan Lapas menfasilitasi layanan secara virtual. “Terdakwa di Lapas dapat dilayani secara langsung petugas PN tanpa perlu datang,” ujar Kepala Lapas Kayuagung, Syaikoni.Layanan melalui video call adalah bagian dari sistem pelayanan online yang diterapkan di PN Kayuagung. “Si-Ponny singkatnya, layanan PTSP secara online,” ujar Wakil Ketua PN Kayuagung, Agung Nugroho, terkait peningkatan kualitas layanan yang diberlakukan sejak awal tahun. (SEG/ASP)

Renovasi Kelar, PTSP dan Persidangan PN Banda Aceh Kini Satu Gedung

article | Berita | 2025-01-01 08:15:32

Banda Aceh - Dua tahun menempati gedung sementara, PN Banda Aceh kini resmi kembali beroperasi di alamat lamanya yaitu Jalan Cut Meutia No. 23, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Selama masa renovasi, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Ruangan Kepaniteraan, dan Kesekretariatan dipusatkan di gedung milik Dispora Kota Banda Aceh, sementara semua persidangan dilakukan di gedung Pengadilan Tipikor. Hal tersebut menyebabkan pelayanan menjadi tidak terpusat dalam satu gedung, bahkan kawasan berbeda. “Terhitung 30 Desember 2024, seluruh layanan peradilan kembali dilaksanakan berpusat di Gedung Cut Meutia yang usai direnovasi tersebut”, ujar Ketua PN Banda Aceh, Dr. Teuku Syarafi, SH, MH.Kesederhanaan saja, kegiatan peresmian operasional gedung baru ini dimulai dengan apel pagi yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Banda Aceh di halaman gedung tersebut. Usai apel, dilaksanakan pemotongan pita sebagai simbol dimulainya kembali operasional pelayanan. Menggema rasa syukurnya kepada Ilahi, prosesi ini diiringi lantunan shalawat badar, doa, dan samadiyah bersama, hingga santunan anak yatim piatu yang menjadi munajat untuk keselamatan dan keberkahan.“Momen ini sebagai titik awal untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan”, ucap Ketua PN Banda Aceh.Lebih lanjut disampaikannya kepada Tim DANDAPALA, layanan di gedung baru ini tidak hanya harus kembali normal, tetapi juga harus lebih baik, transparan, dan akuntabel demi memenuhi kebutuhan masyarakat pencari keadilan.“Gedung ini menjadi simbol bangkitnya semangat pelayanan hukum yang adil dan bermartabat di wilayah yurisdiksi Kota Banda Aceh”, harapnya. (FAC)