Cari Berita

Segera Daftar Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Keadilan, Peserta Terbatas!

article | Berita | 2025-10-25 15:10:23

Bogor - Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berada dibawah Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI mengadakan Pelatihan Teknis Yudisial Filsafat Hukum yang rencananya akan diadakan pada tanggal 17 sampai dengan 21 November 2025. Materi filsafat hukum untuk keadilan ini akan dihadiri oleh narasumber antara lain: YM Soeharto, (Wakil Ketua Mahkamah Agung Ri); YM. Hakim Agung I Gusti Agung Sumanatha, (Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI); Prof. Nasaruddin Umar, (Menteri Agama Republik Indonesia); Rocky Gerung; Robertus Robet, Syamsul Arief, Fahruddin Faiz, Yohanes Hayatmoko, Haris Azhar, Ferry Amsari, Antonius Widiarsono, Tommy F. Awuy; Reza A. A. Wattimena; Kh. Ahmad Bahauddin Nursalim; Prof. Komaruddin Hidayat.Peserta kegiatan ini adalah Hakim Peradilan Umum tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia, dengan kualifikasi sebagai Hakim Lingkungan Peradilan Umum, diutamakan bagi alumni PPCH Angkatan 8 dan 9, Memiliki minat terhadap pengembangan intelektual di bidang filsafat hukum, etika, keadilan, Tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta Mampu berpartisipasi aktif dalam diskusi ilmiah dan refleksi nilai.Bagi calon peserta yang berminat dapat mendaftar melalui https://laskar.bldk.mahkamahagung.go.id/v2peserta/peminatan/daftar/hc1ifky56s atau melalui apilkasi Laskar BSDK Mahkamah Agung RI. Peminatan dilakukan sejak tanggal 17 sampai dengan 30 Oktober 2025.Berdasarkan informasi dari akun Instagram @pusdiklat.teknis.ma peserta pelatihan dibatasi 200 orang. “Kelas ini hanya untuk mereka yang berani menyelami palung kedalaman berfikir. Bersabar mencari jawaban atas teka-teki agenda tersembunyi. Tempat bagi mereka yang ingin cerdas memahami cerita dibalik berita, paham peristiwa dalam ragam sudut pandang sejarah, curious pada makna dibelakang teks, sadar dialektika nilai dan berikhtiar tiada lelah mencari hakikat kebenaran. Kelas ini bukan untuk yang malas debat dalam nalar, mudah kecewa pada proses lalu tenggelam di kubangan logical fallacy. Kelas ini hanya untuk hakim yang minat menarik hikmah dan kebijaksanaan dari setiap peristiwa dan fakta lalu memutus perkaranya dengan tanggungjawab keadilan”, demikian postingan Instagram akun @pusdiklat.teknis.ma. Jadi tunggu apa lagi segera mendaftar bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi. IKAW/FAC

Portal eBook BSDK: Gerbang Digital Riset dan Kebijakan Hukum Mahkamah Agung

article | Berita | 2025-10-15 14:00:39

Bogor - Dalam upaya memperkuat transparansi dan akses publik terhadap pengetahuan hukum, Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, Bogor, Jawa Barat, menghadirkan portal eBook BSDK, wadah resmi publikasi hasil penelitian dan naskah kebijakan di lingkungan peradilan.Portal yang dapat diakses di ebook.bsdk.mahkamahagung.go.id ini berisi beragam karya yang diterbitkan oleh Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan (Pustrajak). Publik dapat menelusuri koleksi riset strategis Mahkamah Agung, mulai dari kajian kebijakan kelembagaan hingga rekomendasi kebijakan berbasis penelitian.Transformasi portal ini merupakan bagian dari restrukturisasi kelembagaan Mahkamah Agung. Setelah Badan Litbang Diklat Kumdil (BLDK) berubah menjadi BSDK, tautan portal eBook pun ikut diperbarui. Dalam unggahan di akun Instagram resmi pustrajak.mahkamahagung.ri, mengumumkan:“Our official e-Book portal link has moved! Old link: ebook.bldk.mahkamahagung.go.idNew link: ebook.bsdk.mahkamahagung.go.id. Don’t forget to update your bookmarks and keep enjoying easy access to our e-Books anytime, anywhere.”.Perubahan nomenklatur tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang menegaskan peran BSDK sebagai think tank kebijakan hukum nasional. Peran BSDK kini berfokus pada riset strategis, formulasi arah kebijakan hukum, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia peradilan.“BSDK merumuskan, menjalankan, dan mengevaluasi kebijakan hukum serta pelatihan teknis dan administrasi peradilan di seluruh lingkungan Mahkamah Agung.”, demikian tercantum dalam Perpres 21/2024.Pantauan tim dandapala hingga Rabu (15/10/2025), tercatat tujuh eBook terbaru telah diterbitkan di tahun 2025, menambah total koleksi menjadi 107 arsip penelitian yang dapat diakses publik. Seluruh publikasi ini mencerminkan kekayaan riset hukum dari lingkungan peradilan dan menjadi sumber rujukan penting bagi akademisi, peneliti, maupun praktisi hukum.Menariknya, portal ini juga menyediakan audiobook hukum, cocok bagi insan peradilan atau pembaca Dandapala yang ingin menambah wawasan hukum sambil berkendara atau beristirahat. BSDK juga membuka kesempatan bagi insan peradilan untuk turut berkontribusi melalui Jurnal Hukum dan Peradilan (JHP) yang dikelola oleh Pustrajak.“JHP menerima makalah ilmiah dalam berbagai topik, mulai dari studi penelitian, kajian teoretis, hingga tinjauan empiris dan interdisipliner, dengan perhatian khusus pada sosiologi hukum, hukum yang hidup, filsafat hukum, serta sejarah hukum nasional,” tulis laman resmi BSDK.Dari membaca riset hingga mendengarkan audiobook, setiap insan peradilan dapat memperluas wawasan dan bahkan turut menulis gagasan baru untuk memperkaya literasi hukum Indonesia. (Gillang Pamungkas/al/fac)

Bimtek Panitera Pengganti, Badilum Terapkan Sistem Blended Learning

article | Berita | 2025-10-11 09:00:03

Jakarta — Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia memanggil peserta untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitera Pengganti Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan metode blended learning, yang menggabungkan pembelajaran daring dan tatap muka.Dalam surat bernomor 685/DJU.2/DL1.10/X/2025 tertanggal 10 Oktober 2025, Ditjen Badilum menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek dimaksudkan untuk meningkatkan kompetensi Panitera Pengganti di seluruh lingkungan peradilan umum.“Pelaksanaan pembukaan dan sosialisasi tata cara kegiatan blended learning akan digelar secara virtual pada Kamis, 16 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai, melalui platform Zoom dengan tautan https://bit.ly/Bimtek_PP”, bunyi pengumuman tersebut.Kegiatan daring ini berlangsung selama dua hari, mulai 16 hingga 17 Oktober 2025.Sementara itu, pelaksanaan Bimtek tatap muka dijadwalkan pada Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Gedung Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar, Jalan Tantular Barat No.1, Denpasar Timur, Bali. Kegiatan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.“Peserta diwajibkan membawa laptop selama kegiatan berlangsung”, jelas pengumuman tersebut.Selain itu, Ditjen Badilum juga menegaskan bahwa konfirmasi kehadiran dan registrasi peserta paling lambat dilakukan pada Selasa, 14 Oktober 2025, melalui tautan https://linktr.ee/PengembanganBadilum.Kegiatan Bimtek Panitera Pengganti Tahun 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalitas aparatur peradilan dalam mendukung kinerja lembaga peradilan yang transparan, efektif, dan berintegritas. (al/fac)

I Gusti Agung Sumanatha: Peradilan Memikul Tanggung Jawab Besar Mengatasi Krisis Iklim

article | Berita | 2025-10-01 19:30:32

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bersama Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Kementerian DIKTISAINTEK, Federal Court of Australia, ICEL, IOJI, dan Australia Indonesia Partnership for Justice 3 (AIPJ3) menyelenggarakan seminar bertajuk “Judiciaries and Climate Justice: Global Perspectives on Resolving Environmental Disputes” pada Rabu (1/10/2025) di Indonesian Jentera School of Law, Kuningan, Jakarta, serta disiarkan daring melalui webinar.Seminar ini menghadirkan dua keynote speaker, I Gusti Agung Sumanatha, Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI, dan Debora Mortimer, Chief Justice of The Federal Court of Australia.Dalam pidatonya, Sumanatha menegaskan pentingnya peran lembaga peradilan dalam menjawab tantangan iklim.“Litigasi lingkungan perlu dilengkapi dengan kerangka hukum yang kuat dan kepemimpinan judisial yang aktif. Lembaga peradilan saat ini memikul tanggung jawab yang besar dalam mengatasi krisis perubahan iklim, serta memastikan aksi negara dan korporasi selaras dengan prinsip keberlanjutan dan hak fundamental atas lingkungan hidup yang baik bagi generasi sekarang dan mendatang,” ujarnya.Sementara itu, Mortimer menekankan bahwa tantangan serupa juga dihadapi di Australia. Ia mencontohkan perkara illegal logging, illegal fishing, ancaman kepunahan biota dilindungi, hingga persoalan hak masyarakat adat dalam konteks perubahan iklim.Acara ini merupakan bagian dari implementasi kerjasama tahap ketiga antara Indonesia–Australia di bidang peradilan (Australia Indonesia Partnership for Justice 3). Kerja sama tersebut menekankan bahwa penyelesaian kasus-kasus lingkungan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan memerlukan kolaborasi lintas negara, lembaga, dan komunitas hukum.Moderator Rizki Argama (PSHK) memandu jalannya diskusi yang menghadirkan pembahas terkemuka, Mas Achmad Santosa (IOJI), Laode M. Syarif (AIPJ3), Wiwiek Awiati (Dosen FH UI), serta Raynaldo G. Sembiring (ICEL). Para pakar hukum lingkungan ini menggarisbawahi bahwa isu keadilan iklim tidak sekadar soal regulasi, tetapi juga soal akses masyarakat terhadap keadilan, penegakan hukum yang efektif, dan integrasi nilai keberlanjutan dalam putusan-putusan pengadilan. (fac)

Diklat SPPA Terpadu, Penyamaan Persepsi Peradilan Anak antar Penegak Hukum

article | Berita | 2025-09-27 17:00:26

Bogor- Ada yang berbeda dari penyelenggaraan Diklat Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu yang diselenggarakan oleh Badan Strajak Diklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia sejak Senin 15 September 2025 sampai dengan Jumat 26 September 2025. Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya Diklat SPPA kali ini mengundang para peserta yang berasal dari berbagai instansi. Sesungguhnya banyak peran yang dilakukan dalam mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Di sana ada peran PK Bapas, Peksos, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Orang Tua/wali Anak, Penasihat Hukum, dan Hakim. Dengan adanya kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum tentu akan mempermudah keberhasilan dalam menangani perkara Anak. Konvensi hak anak diakui di dunia internasional meliputi prinsip dasar konvensi hak anak seperti non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, dan menghargai pandangan anak. Anak berhadapan dengan hukum atau biasa disingkat ABH terdiri dari anak berkonflik dengan hukum, anak sebagai saksi tindak pidana dan anak sebagai korban tindak pidana. Dari segi usia, anak berkonflik dengan hukum adalah anak yang berusia 12 (dua belas) tahun tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana. Sedangkan Anak sebagai saksi tindak pidana adalah anak belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang bisa memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan serta pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai peristiwa yang didengar, dilihat atau dialaminya sendiri. Kemudian anak sebagai korban tindak pidana merupakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental maupun kerugian ekonomi dari adanya tindak pidana. Diklat SPPA Terpadu ini menjadi sangat penting karena memadukan tidak hanya peran aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana anak, namun juga mengenai tata cara pembayaran restitusi, penerapan hukum anak dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nomor 1 Tahun 2023, serta penerapan Restorative Justice dan Diversi dalam perkara anak. Pada akhirnya Hakim diharapkan dapat berperan adil, arif dan bijaksana dalam mengadili perkara anak. Bagaimana cara memeriksa seorang anak yang masih berumur 5 tahun yang menjadi saksi korban dalam suatu tindak pidana, dan anak saksi ini tidak mau berbicara di persidangan. Ada teknik interview yang bisa dipelajari dan diterapkan dalam persidangan. Penting pula ketaatan aparat penegak hukum di dalam persidangan untuk tidak mengenakan atribut. Serta memenuhi hak-hak anak dalam setiap tingkat pemeriksaan baik di tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Pada pelatihan ini dijelaskan pula mengenai peran Bapas yang salah satunya menyusun penelitian masyarakat terhadap anak berkonflik dengan hukum serta peran pekerja sosial dalam mendampingi anak sebagai saksi dan anak sebagai korban tindak pidana. Putusan hakim yang tidak mempertimbangkan penelitian masyarakat atau litmas adalah batal demi hukum. Pada pelatihan ini dijelaskan pula peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memberikan perlindungan di setiap tingkat pemeriksaan baik di penyidikan, penuntutan dan sidang pengadilan salah satunya dalam hal fasilitasi restitusi dan pemenuhan hak prosedural. Para peserta yang terdiri dari aparat penegak hukum dari berbagai instansi melakukan analisa kasus tindak pidana anak guna memberikan kepentingan terbaik bagi anak. Diskusi dilakukan dengan cara presentasi dari pemateri, brainstorming, tanya jawab serta mengerjakan pop quiz. (IKAW/FAC)

Catat Tanggalnya! Badilum Selenggarakan Bimtek Mediator Bagi Hakim Angkatan IX

article | Berita | 2025-09-24 09:00:09

Jakarta - Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI resmi mengumumkan pemanggilan peserta kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mediator secara daring bagi hakim Angkatan IX di lingkungan Peradilan Umum Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini akan dilaksanakan dengan metode blended learning yang memadukan sesi pembukaan dan sosialisasi secara daring serta memanfaatkan aplikasi terbaru Badilum Learning Center.“Pemanggilan Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Mediator secara Online (daring) di Lingkungan Peradilan Umum Tahun Anggaran 2025” demikian judul pengumuman tersebut.Agenda blended learning dimulai pada Kamis, 25 September 2025, dengan sesi pembukaan sekaligus sosialisasi tata cara pelaksanaan. Adapun pelatihan inti digelar secara daring pada 1-2 Oktober 2025. Selama dua hari penuh, para peserta akan dibekali pengetahuan dan keterampilan mediasi yang relevan dengan perkembangan hukum modern.“Pada Rabu 1 Oktober 2025 hingga Kamis 2 Oktober 2025, beberapa pemateri akan membagikan ilmu dan pengalamannya terkait proses mediasi. Pemateri tersebut antara lain Diah Sulastri Dewi (Ketua Pengadilan Tinggi Riau), Ennid Hasanuddin (Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI), hingga Fahmi Shahab (Direktur Executive Pusat Mediasi Nasional)” tegas pengumuman tersebut.Materi pelatihan meliputi pemahaman implementasi Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi Elektronik, penguasaan keahlian mediator seperti identifikasi masalah, penyusunan agenda pembahasan, dan komunikasi interpersonal, hingga praktik menyusun kesepakatan mediasi.Selain itu, penggunaan Badilum Learning Center sebagai aplikasi resmi dinilai sebagai terobosan penting. Aplikasi ini memungkinkan penyampaian materi lebih efektif dan pengerjaan kuis secara real time.Pelaksanaan Bimtek Mediator secara daring ini juga menjadi respons atas kebutuhan peningkatan kapasitas hakim selaku mediator di pengadilan. Dengan mediasi yang lebih efektif, diharapkan penyelesaian sengketa bisa dilakukan secara damai, cepat, dan berbiaya ringan. (Jatmiko Wirawan/al/fac)

BSDK MA-LeIP Gelar Pelatihan Tindak Pidana Agama & Kepercayaan Berdasarkan Perspektif HAM

article | Berita | 2025-09-12 12:00:36

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA menggelar Pelatihan “Penafsiran Hukum Pasal Tindak Pidana Terhadap Agama Dan Kepercayaan Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia” pada Rabu (10/09/2025). Pelatihan ini merupakan implementasi kerjasama antara MA dengan Lembaga Kajian dan Advokasi Indepedensi Peradilan (LeIP).Sekretaris BSDK MA Dr. Ach. Jufri, S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada LeIP sehingga acara dapat terselenggara dengan dukungan anggaran penuh LeIP. Ia berharap kedepannya pelatihan seperti ini dapat menjangkau peserta dari seluruh aspek peradilan.“Ini menunjukkan komitmen kita bersama untuk memperkuat pemahaman hukum sekaligus menegakkan nilai-nilai keadilan, keberagaman, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” ucapnya.Ach. Jufri menambahkan para peserta yang terpilih untuk mengikuti acara ini sebanyak 14 (empat belas) orang hakim. Mereka merupakan peserta terpilih melalui seleksi database maupun integritas yang ada pada Aplikasi Laskar Pusdiklat Teknis Peradilan yaitu berdasarkan para Lulusan Terbaik Peserta TOT.Adapun pelatihan ini lahir dari kebutuhan nyata untuk mengantisipasi dan merespons berbagai persoalan hukum yang menyangkut tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. “Sebagaimana kita ketahui, isu-isu yang bersinggungan dengan agama sering kali menimbulkan sensitivitas tinggi di masyarakat, bahkan berpotensi memicu konflik sosial,” tambah Sekretaris BSDK MA.Ach. Jufri menjelaskan hukum seharusnya dipahami tidak hanya sebagai teks pasal semata, melainkan juga dalam konteks sosial, budaya, dan politik yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, penegakan hukum dapat berjalan secara adil, proporsional, dan tetap melindungi kebebasan beragama serta berkepercayaan.Substansi pelatihan ini dirancang secara komprehensif. Materi akan mencakup antara lain: 1. Pengantar mengenai hubungan antara hukum pidana dan hak asasi manusia baik Internasional dan Nasional; 2. Sejarah dan Perkembangan Pengaturan Blasphemy di Beberapa Negara: Dari Penodaan Agama Menuju Permusuhan/Hasutan Permusuhan Terhadap Agama dan Kepercayaan; 3. Sejarah dan Perkembangan Pengaturan Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kepercayaan di Indonesia: Dari Pasal Penodaan Agama Menuju Permusuhan/Hasutan Permusuhan Terhadap Agama dan Kepercayaan; 4. Problematika Dalam Penerapan Pasal Penodaan Agama di Indonesia; 5. Fair Trial Dalam Kasus Penodaan Agama dan Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan; dan6. Argumentasi Hukum dalam Memutus Perkara Penodaan Agama;“Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat mengembangkan kemampuan analisis hukum yang lebih tajam, sensitif terhadap isu-isu hak asasi manusia, serta mampu menerapkan pendekatan yang bijak dalam menangani perkara-perkara yang terkait dengan agama dan kepercayaan,” imbuhnya.Dengan bekal tersebut, para peserta akan semakin siap untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, berintegritas, dan tetap berpihak pada nilai-nilai keadilan.  Ia menerangkan harapan terbesar MA adalah setelah mempelajari materi dalam pelatihan, para peserta dapat menyebarluaskan ilmu ini kepada rekan rekan seprofesi pada satuan kerja masing masing.“Bismillahirrahmanirrahim, Pelatihan Penafsiran Hukum Pasal Tindak Pidana Terhadap Agama dan Kepercayaan Berdasarkan Perspektif Hak Asasi Manusia, Saya nyatakan secara resmi dibuka,” ucap Ach. Jufri. (zm/wi)