Cari Berita

Ini Kisah Hakim Peradilan Umum Rayakan Idul Adha di Tiongkok

article | Berita | 2025-06-08 18:00:56

Allahuakbar, Allahukabar, Walillahilhamd, gema takbir berkumandang di Masjid Chongqing. Sejak bulan Maret lalu, Chongqing Mosque Management Committee telah merilis edaran kepada umat muslim kota Chongqing untuk mengikuti pelaksanaan shalat Idul Adha yang diselenggarakan pada Jumat, 6 Juni 2025. Dalam suratnya tersebut, para jamaah diminta untuk membawa identitas sebelum dapat masuk ke area masjid.Perjalanan dari kampus Southwest University of Political Science and Law (SWUPL) ke mesjid sekitar 23 km atau sekitar 45 menit dengan menggunakan taksi. Seperti perayaan keagamaan lainnya, Tiongkok tidak menjadikan Idul Adha sebagai hari libur nasional. Kegiatan perkuliahan berjalan normal. Namun izin yang diberikan pihak SWUPL untuk mengikuti shalat idul adha sangatlah mudah. Kami hanya cukup mengirimkan pesan singkat pemberitahuan kepada otoritas kampus. Rangkaian perayaan Idul Adha dimulai dengan pengibaran bendera kebangsaan Tiongkok tepat pukul 08.30 waktu setempat. Imam Masjid Chongqing, Ma Yunfeng, memimpin upacara tersebut disaksikan seluruh jamaah yang hadir. Setelahnya, imam dan jamaah mulai memasuki masjid diikuti lantunan ayat suci Alquran selama sekitar 30 menit. Shalat belum langsung dimulai dan bagi jamaah yang belum memasuki masjid dapat menikmati hidangan buah, kurma dan kue kering yang disajikan panitia.Imam Ma selanjutnya menyampaikan khutbah dalam bahasa mandarin dilanjutkan dengan shalat Idul Adha. Setelah shalat, disampaikan khutbah dalam bahasa Arab. Tepat pukul 10.00 rangkaian kegiatan shalat selesai dan para jamaah saling bersalaman seraya mengucapkan “eid mubarak”.Sebagai satu-satunya masjid di Chongqing, perayaan Idul Adha menjadi tempat bagi umat islam negara lain yang sedang berada Chongqing untuk bertemu. Jamaah dari Pakistan, Nigeria, Yaman, Uzbekistan, dan negara lainnya memanfaatkan momen ini untuk bersilaturahmi sambil menikmati megahnya masjid seluas 4500 M2 yang baru saja selesai dilakukan renovasi oleh Pemerintah Tiongkok. Tampak juga komunitas Uighur dengan hijab khasnya. Meski tidak terdapat pemotongan hewan kurban secara langsung, perayaan Idul Adha tetap semarak dan meriah. Perayaan ini tampak seperti festival karena mereka menggunakan baju khas negara masing-masing. Dari Chongqing, Tiongkok, kami Hakim Peradilan Umum, peserta Program Studi Doktoral pada SWUPL mengucapkan Selamat Idul Adha 1446 Hijriah, semoga semangat pengorbanan memotivasi kita semua dalam memberi pengabdian terbaik mewujudkan peradilan yang tangguh menuju Indonesia maju. (RD, FAC)

Umar Bin Khattab dan Kisah 4 Perkara yang Diadilinya dengan Sangat Adil 

article | History Law | 2025-03-23 16:00:14

UMAR Bin Khattab adalah Khulafaur Rasyidin yang kedua. Sepanjang menjadi khalifah, selain sebagai pemimpin pemerintahan, Umar juga kerap menjadi hakim untuk mengadili perkara warganya.Sebagaimana dikutip DANDAPALA dari buku ‘Dari Bismar untuk Bismar’, Minggu (23/3/2025), mantan hakim agung Bismar Siregar mencontohkan Umar sebagai teladan bagi seorang hakim. Buku ‘Dari Bismar untuk Bismar’ merupakan kumpulan tulisan Bismar Siregar yang dibukukan oleh penerbit PT Fikahati Aneska pada 2002.“Umar bersyukur, walaupun ia dikenal seorang yang tegas dalam penegakan hukum dan keadilan, ia lebih berpuas diri bila orang yang bersalah tidak harus dinyatakan bersalah, mengutamakan mensucikan dirinya di hadapan Tuhan melalui pertobatan,” tulis Binsar dalam halaman 31.Berikut contoh-contoh kasus yang diadili oleh Umar:1. Budak Kelaparan yang Mencuri UntaUmar mendapatkan laporan seorang pemilik unta bila untanya dicuri budaknya sendiri. Si pemilik unta meminta budaknya dihukum potong tangan karena telah mencuri.“Namun saat menyaksikan sosok tubuh para budak si pencuri, hanya tulang dibalut kulit, ia (Umar) tersentak dan istighfar. Akankah ia mengadili si budak yang mencuri karena terpaksa?” tulis Bismar Siregar.Keadilan akhirnya berbicara. Betapa si budak tidak diperlakukan manusiawi oleh majikannya. Lalu Umar menanyakan ke pemilik unta mengapa memperlakukan budaknya sampai tinggal tulang berbalut kulit.“Bukan lagi si budak pencuri yang dihukum. Tetapi si pemilik budak, majikan, ia penyebab dan dia yang bertanggungjawab,” ujar Bismar Siregar.Umar membebaskan budak tersebut dari tuduhan mencuri. Si budak itu juga diberi pesangon agar bisa melanjutkan hidupnya.“(Majikan) dihukum membayar harga unta dua kali lipat dari harga pasaran,” kisah Bismar Siregar.2. Umar Mengaku Salah karena Menggerebek Tak Sesuai Hukum AcaraPada suatu malam, Umar berjalan keliling kota agar mengetahui apa yang terjadi seutuhnya di tengah kehidupan ummatnya. Pernah ia mendengar hiruk pikuk suara laki-laki dan wanita berbaur. Diam-diam ia mendekat, lalu memanjat dinding. Mengintip. Sesaat kemudian, ia mengetahui apa yang terjadi dan berteriak keras.“Celakalah perbuatan kalian. Kalian harus dihukum!” teriak Umar.Mendenger ucapan tersebut, sepasang manusia itu kaget. Lalu si laki-laki mengaku salah. Namun, ia tidak terima dengan ‘penggerebekan’ tersebut.“Bolehkah kami dihukum atas kesalahan kami meminum khamar. Tetapi sebelum kami dihukum, Umar harus terlebih dahulu diadili melakukan tiga kejahatan. Pertama masuk pekarangan tanpa izin. Kedua, tidak memberi salam seperti dipesankan Rasulullah. Ketiga, mengintip-intip kesalahan orang lain,” kata warganya.Mendengar tangkisan demikian, Umar sadar atas kesalahannya. Kemudian ia berkata supaya mereka membubarkan diri, pulang ke rumah dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.“Setiap orang yang melanggar hukum harus dihukum,” psan Bismar dari kisah itu.3. Menghukum GubernurUmar mengadili bawahannya, Gubernur Qudamah karena meminum khamar. Gubernur Qudamah membela diri bila yang dilarang adalah kalau sampai mabuk, sedangkan dirinya masih bisa menahan diri. Namun Umar tetap menghukum Gubernur Qudamah dengan dicambuk di muka umum. “Itulah hukum ditegakkan tanpa pilih bulu. Umar masih terikat dengan keluarga Qudamah, saksinya istri sendiri,” kisah Bismar Siregar lagi.4.  Kasus Penyerobotan Tanah oleh Gubernur MesirSeorang warga Mesir datang ke Umar mengadukan tanahnya telah diserobot Gubernur. Yahudi itu mengatakan di atas tanah yang diserobot ada rumah kecil sebagai tempat tinggalnya. Alasan sang gubernur menggusur si Yahudi karena di atas gubuknya akan dibangun masjid.Umar mendengar pengaduan itu dengan seksama. Lalu ia menuliskan huruf ‘ALIF’ di atas sepotong tulang. Yahudi itu kemudian diminta pulang dan menyerahkan sepotong tulang bertuliskan huruf ‘ALIF’ kepada gubernur.“Begitu diterima gubernur, ia menggeletar serta memintahkan dikembalikan tanah, dipulihkan mendirikan rumah tempat tinggal si Yahudi,” ujarnya.Mendengar putusan gubernur itu, si Yahudi terkejut. Betapa tegasnya Umar dalam menegakkan hukum yang berkeadilan. Ia segera sadar dan berkata.“Gubernur! Jangan lagi diteruskan pembongkaran masjid. Saya ikhlas menyerahkan tanah dirampas. Serta saya mengucap dua kalimat syahadat,” kata si Yahudi yang saat itu juga masuk Islam.