article | Berita | 2025-09-19 15:10:04
Barabai, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Barabai menjatuhkan vonis pidana 7 tahun 6 bulan penjara kepada Anak (15) dalam sidang putusan yang digelar Jumat (19/9/2025). “Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap sesama santri di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah,” ujar putusan yang diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum tersebut.Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 03.00 WITA. Bermula dari perundungan yang dilakukan oleh korban MF (22), yang kerap mempermalukan Terdakwa Anak (15) serta melakukan pelecehan terhadap Terdakwa Anak (15), kemudian Terdakwa Anak (15) menyusun rencana dan menyerang korban dengan sebilah parang saat korban tertidur. Korban sempat berlari keluar kamar dengan luka tusukan di leher, namun akhirnya meninggal dunia di Musala pesantren.Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura,” bunyi amar putusan tersebut.Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, sebelumnya menuntut Terdakwa Anak (15) dengan tuntutan 8 tahun penjara; Dalam putusan yang dibacakan Majelis hakim mempertimbangkan rekomendasi Pembimbing Kemasyarakatan, tuntutan Penuntut Umum maupun pembelaan Penasihat Hukum Anak.“Perbuatan Anak yang dilakukan dalam tempat pendidikan Anak, Majelis Hakim berpendapat tindak pidana tersebut juga tidak semata-mata karena kesalahan Anak melainkan juga kurang adanya kendali pengawasan, pembinaan dan kepedulian dari orangtua dan guru terhadap aktivitas perilaku keseharian Anak serta dengan memperhatikan dampak perbuatan Anak terhadap hilangnya nyawa korban, maka terkait pertanggung jawaban pidana Anak dengan mengingat pula bahwa penjatuhan pidana bagi diri Anak bukanlah untuk pembalasan dendam, tetapi bertujuan untuk mendidik supaya Anak menjadi manusia yang lebih baik, memperbaiki tingkah lakunya dalam kehidupan bermasyarakat, mencegah Anak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari dan mencegah orang lain meniru apa yang telah dilakukan oleh Anak, di samping itu pemidanaan ini bertujuan pula untuk memberikan perlindungan, penegakan hukum demi ketertiban dan memberi keadilan bagi Anak, keluarga korban dan masyarakat,” lanjut Majelis dalam pertimbangan hukumnya. Perkara ini menyita perhatian masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah karena terjadi di lingkungan pesantren yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembinaan akhlak.