Cari Berita

Tegaskan Layanan Bersih, PN Pontianak Sosialisasi Sistem Anti Penyuapan

article | Berita | 2025-05-18 07:30:28

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan sosialisasi eksternal tentang pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan materi yang berkaitan dengan pembangunan Zona Integritas. Antara lain sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 tahun 2016 tentang Whistleblowing System dan SIWAS, sosialisasi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta sosialisasi Benturan Kepentingan. Di mana kegiatan ini dilaksanakan secara bersamaan dengan peresmian Layanan publik di PN Pontianak berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Online serta Layanan Persidangan.Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Wakil Ketua PT Pontianak, Hakim Tinggi Pengawas Daerah PT Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kepala Lapas Kota Pontianak, Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial, Ketua IKADIN Kota Pontianak, Ketua KAI Kota Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak diwakili oleh PPNS PSDKP, Kepala Rutan Kota Pontianak diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pontianak, Kepala Dinas Hukum Lantamal XII Pontianak diwakili Paur Hatkum Lantamal XII.Dalam sosialisasi tersebut, Hakim Ad Hoc Perikanan Edi Utomo, S.H., M.H., bertindak selaku pemateri pembangunan SMAP, Whistleblowing System/ SIWAS, Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), sementara Hakim Ad Hoc Edward Samosir, S.H., M.H. bertindak selaku narasumber terkait Benturan Kepentingan.Dalam paparannya, Hakim Ad Hoc Edi Utomo, S.H., M.H. menjelaskan latar belakang pentingnya dan tujuan penerapan program-program tersebut pada lembaga peradilan. “Yaitu karena dalam kewenangan yang dimiliki pengadilan berikut proses bisnisnya melekat suatu risiko penyuapan, sehingga perlu pedoman untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi/memitigasi risiko penyuapan melalui tindakan identifikasi, analisa, dan evaluasi risiko penyuapan,” kaya Edi Utomo.Lebih lanjut, pemateri memaparkan bahwa tujuan akhir dari penerapan program SMAP dan program Zona Integritas di lingkungan PN Pontianak selain untuk menegakkan dan menjunjung kode etik Hakim dan aparatur hukum di PN Pontianak, juga untuk meminimalisir risiko penyuapan. “Serta ujungnya adalah untuk turut serta menciptakan peningkatan kualitas lembaga peradilan agar tercapai Peradilan Yang Agung (excelent of court),” bebernya.Selanjutnya, Hakim Ad Hoc Edward Samosir, S.H., M.H., memaparkan mengenai benturan kepentingan, mulai dari apa itu benturan kepentingan, bentuk-bentuk dari benturan kepentingan, sumber benturan kepentingan yang tidak lepas dari adanya kewenangan seorang pejabat, dan bagaimana cara penanganan benturan kepentingan itu sendiri. Khususnya mengenai penanganan benturan kepentingan, narasumber menjelaskan bagaimana Mahkamah Agung RI telah memberikan pedoman dalam penanganan benturan kepentingan ini, sebagaimana diimplementasikan pula oleh dan di PN Pontianak.Bahwa dari hal-hal yang disampaikan tersebut, pada prinsipnya keluarga besar PN Pontianak hendak menyampaikan bahwa keluarga besar PN Pontianak terus berkomitmen untuk selalu memperbaiki diri, meningkatkan integritas, serta tiada hentinya berupa untuk memberikan layanan bersih dan efisien, demi mewujudkan visi luhur PN Pontianak yaitu, “Terwujudnya Pengadilan Negeri Pontianak Yang Agung”. (asp/asp)

Wujudkan Peradilan Modern, PN Pontianak Luncurkan Layanan PTSP Online

article | Berita | 2025-05-16 21:30:06

Pontianak- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pontianak meresmikan Layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Online serta Layanan Persidangan. Inovasi ini diharapkan mampu mengatasi hambatan jarak, waktu, dan biaya. Acara tersebut digelar di Ruang Tunggu Pengunjung Sidang PN Pontianak, Jumat (16/5/2025). Acara itu dihadiri oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, Hakim Tinggi Pengawas Daerah PT Pontianak, Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Kepala Kepolisian Resor Kota Pontianak, Kepala Lapas Kota Pontianak, Koordinator Kantor Penghubung Komisi Yudisial, Ketua IKADIN Kota Pontianak, Ketua KAI Kota Pontianak, Kepala Stasiun PSDKP Pontianak diwakili oleh PPNS PSDKP, Kepala Rutan Kota Pontianak diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pontianak, Kepala Dinas Hukum Lantamal XII Pontianak diwakili Paur Hatkum Lantamal XII.Sebelum dilakukan peresmian, Wakil Ketua PN Pontianak memberikan paparan mengenai PTSP Online, Posbakum Online, dan Layanan Persidangan, termasuk pada manfaat masing-masing inovasi, dan hambatan yang mampu diatasi dengan hadirnya inovasi yang dimaksud.Pertama, hadirnya PTSP Online dan Posbakum Online memungkinkan pemberian layanan PTSP dan Posbakum secara daring, sehingga para pengguna jasa atau pencari keadilan tidak perlu hadir langsung ke PN Pontianak untuk mengakses layanan tersebut. Dengan demikian, diharapkan bahwa inovasi ini mampu mengatasi hambatan jarak, waktu, dan biaya. Kedua, terkait layanan persidangan, PN Pontianak telah mengembangkan sistem yang mampu meningkatkan efektifitas pengelolaan persidangan dengan mengintegrasikan aplikasi SIPP, aplikasi antrian persidangan, dan aplikasi Panggilan Sidang, yang mana inovasi ini selanjutnya diberi nama “Aplikasi Protokoler Persidangan atau Prosidang”. Melalui inovasi ini, apabila para pihak telah hadir dan mengambil antrean, data kehadiran tersebut akan langsung terpantau secara real time oleh Hakim dan Panitera Pengganti serta pihak bersengketa melalui notifikasi melalui whatsapp. Dengan demikian, persidangan dapat segera dimulai atau dimasukkan ke dalam antrean untuk segera disidangkan. Kemampuan untuk memantau status perkara, termasuk informasi kehadiran pihak-pihak terkait, baik oleh internal pengadilan maupun pihak yang berperkara, dapat meminimalisir potensi miskomunikasi dalam pelaksanaan persidangan maupun pengelolaan antrian.Setelah mendengar paparan dan melihat simulasi penggunaan inovasi PN Pontianak tersebut, Ketua PT Pontianak memberikan sambutannya dengan menyampaikan apresiasi atas prestasi dan kinerja PN Pontianak yang mampu menghadirkan layanan berbasis teknologi digital, yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa atau para pencari keadilan.Adapun, hadirnya inovasi ini tak lepas dari cetak biru Mahkamah Agung RI, kebijakan Mahkamah Agung RI, serta kebijakan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum berkaitan dengan layanan publik khususnya layanan PTSP, Posbakum, dan layanan persidangan sebagaimana tertuang baik melalui peraturan mahkamah agung ataupun surat keputusan teknis, demi mewujudkan peradilan modern, berbasis teknologi informasi, dan ramah kaum rentan/ disabilitas. Apa yang keluarga PN Pontianak usahakan dalam inovasi ini tiada lain sebagai bentuk ikhtiar PN Pontianak dalam mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi demi meningkatkan kecepatan, efisiensi, dan kemudahan akses layanan kepada masyarakat, dengan tanpa mengurangi akurasi layanan yang diberikan. Selain itu, pemanfaatan sistem elektronik yang demikian juga memberikan manfaat lanjutan karena secara otomatis mengurangi pelayanan secara tatap muka, sehingga dapat meminimalisir risiko-risiko yang sifatnya transaksional dalam pelaksanaan pelayanan di PN Pontianak.Terakhir, PN Pontianak terus berkomitmen untuk selalu memperbaiki diri demi meningkatkan kemudahaan akses dan layanan bagi para pengguna jasa atau pencari keadilan dalam kerangka pelayanan PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Modern dan Adaptif) demi mewujudkan visi luhur PN Pontianak yaitu, “Terwujudnya Pengadilan Negeri Pontianak Yang Agung”.

PN Pontianak Gelar Halal Bihalal, Ustaz Wendra Pesan untuk Mawas Diri

article | Berita | 2025-04-25 19:50:02

Pontianak- Keluarga Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) mengadakan halal bihalal dalam rangka ramah tamah pasca Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Acara itu digelar di aula Pengadilan Negeri (PN) Pontianak.Berdasarkan keterangan pers yang diterima DANDAPALA, Jumat (25/4/2025), acara tersebut dibuka dengan penyampaian pesan rohani dari Ustaz Muhammad Wendra Aprizal, Kamis (24/4) kemarin. Dari penyampaian tersebut, setidaknya diperoleh 3 (tiga) hal mendalam yang dapat diimplementasikan seluruh keluarga PN PontianakPertama, jika seseorang berbuat salah kepada diri kita, hendaknya direnungkan; lebih banyak mana, dosa orang ke kita atau dosa kita ke Allah SWT (Tuhan YME)? Dengan mengingat dan menyadari bahwa dosa kita ke Allah SWT (Tuhan YME) jumlahnya jauh lebih banyak daripada dosa orang lain ke kita, maka harusnya kita malu untuk terus mengingat-ingat dan menyimpan kesalahan orang lain ke diri kita.Kedua, orang yang mulia sesungguhnya adalah orang yang mampu memaafkan kesalahan orang lain. Oleh karena itu, memanglah baik jika kita dapat melupakan kesalahan orang lain, namun demikian yang terbaik adalah mampu membuka hati untuk memaafkan kesalahan orang dengan tulus.Ketiga, benar bahwa sesungguhnya manusia secara lahiriah memiliki rasa amarah, namun tugas kita di dunialah untuk mengendalikan amarah tersebut. Bukannya kita dilarang untuk marah, namun kita harus mampu menempatkan amarah tersebut pada situasi dan dengan kadar yang sesuai.Setidaknya, poin-poin penting ini sangatlah relevan untuk dapat dimahfumi dan dipedomani bagi tiap-tiap individu keluarga PN Pontianak, agar senantiasa dapat terus memberikan pelayanan terbaik ke para pencari keadilan.Setelah penyampaian pesan rohani tersebut, acara kemudian ditutup dengan salam-salaman oleh dan di antara keluarga PN Pontianak serta makan bersama. Dengan salam-salaman ini, diharapkan tiap individu telah melupakan dan memaafkan kesalahan individu yang lain, sehingga semua mulai dari nol, dan mari maksimal dalam memberikann pelayanan terbaik! (AS/WK)

Lagi! PN Pontianak Berhasil Eksekusi Sukarela Kasus Pemecatan Karyawan

article | Berita | 2025-04-17 16:55:29

Pontianak- Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) telah melaksanakan penyelesaian eksekusi secara sukarela kasus pemecatan karyawan. Keberhasilan ini merupakan keberhasilan kesekian kalinya yang dicapai PN Pontianak.Eksekusi itu atas Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks-PHI/2025/PN Ptk jo. Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1289 K/Pdt.Sus-PHI/2024. “Hadir pada kesempatan tersebut prinsipal Pemohon Eksekusi dan Kuasa Termohon Eksekusi, serta Ketua PN Pontianak, Panitera PN Pontianak, Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial PN Pontianak, dan Kasir PN Pontianak,” demikian keterangan pers PN Pontianak yang diterima DANDAPALA, Kamis (17/4/2025).Sebagai bentuk pelaksanaan putusan, Termohon Eksekusi menyerahkan sejumlah uang kepada Pemohon Eksekusi sebagaimana tersebut dalam amar Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1289 K/Pdt.Sus-PHI/2024, yang selanjutnya dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan Uang. “Sejak awal sampai dengan selesai, pelaksanaan eksekusi sukarela ini berjalan dengan baik dan tanpa hambatan apapun,” ujarnyaMerujuk data pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pontianak, Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks-PHI/2025/PN Ptk telah didaftarkan oleh Pemohon Eksekusi sejak tanggal 11 Maret 2025, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelaksanaan teguran (aanmaning) pada 17 April 2025. Dalam perjalanannya, patut disyukuri bahwa Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi menemukan titik temu yang berujung pada penyelesaian sukarela antar keduanya.Dengan terlaksananya Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks-PHI/2025/PN Ptk jo. Putusan Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Ptk jo. Putusan Nomor 1289 K/Pdt.Sus-PHI/2024, maka berakhirlah sengketa pemutusan hubungan kerja di antara Pemohon Eksekusi (dahulu Penggugat/Termohon Kasasi) dengan Termohon Eksekusi (dahulu Tergugat/Pemohon Kasasi) yang tercatat telah berlangsung sejak April 2024 secara tuntas. “Lebih dari itu, pemenuhan isi putusan ini juga mencerminkan bahwa pengadilan (dari tingkat pertama hingga kasasi) telah mampu menghadirkan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan yang patut dan wajar bagi para pihak bersengketa,” tuturnya.Sebagai informasi, penyelesaian eksekusi merupakan bentuk pemenuhan atas salah satu sasaran strategis dan indikator kinerja yang telah ditetapkan oleh Pimpinan PN Pontianak di awal tahun 2025. Diharapkan, dengan kerja tim seluruh aparatur, PN Pontianak mampu mencapai bahkan melampaui target persentase putusan perkara perdata dan perdata khusus yang ditindaklanjuti (dieksekusi) sebagaimana telah ditetapkan.  (AS/WK)

Digelar Malam Ini, Yuk Mengenal Meriam Karbit Raksasa dari Pontianak

article | Berita | 2025-03-30 14:05:01

Pontianak- Jelang malam takbiran Idulfitri 1446 H, sebanyak 37 kelompok pemain meriam karbit di Pontianak tengah melakukan berbagai persiapan. Mulai dari dekorasi, pengecatan motif corak insang khas Pontianak, hingga uji coba letusan untuk memastikan suara yang dihasilkan menggelegar.“Permainan meriam karbit ini patut dilestarikan sebagai kekayaan budaya yang dimiliki Kota Pontianak sehingga setiap tahun permainan ini rutin diselenggarakan,” kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.Permainan ini bukan sekedar tradisi untuk menghidupkan jelang malam lebaran di Kota Pontianak, tetapi ada filosofis di baliknya. Yaitu mengkisahkan pendirian Kota Pontianak yang dahulunya sang Raja /Sultan Syarif Abdurahman Saleh harus mencari lokasi yang tepat untuk mendirikan Keraton Kadariyah kala itu atau kerajaan berdasarkan jatuhnya meriam.Maka hal inilah yg membuat menarik karena tidak hanya tradisinya tapi mengandung nilai- nilai sejarah terkandung di dalamnya.Kali ini Tim DANDAPALA berhasil melakukan penelusuran kalau eksebisi meriam karbit tahun ini akan dipusatkan di Jalan Tanjung Harapan, Gang Kejora, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (30/3) malam pukul 19.30 WIB. Acara ini akan dihadiri oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak, Forkopimda, jajaran Pemkot Pontianak, serta tamu undangan lainnya.Edi Rusdi Kamtono menyebut, sebagai permainan tradisional rakyat yang sudah ada sejak dulu, meriam karbit telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2016.Peserta atau kelompok pemain meriam karbit tahun ini jumlahnya menurun. Data mencatat, tahun 2024 kelompok meriam karbit berjumlah 41 kelompok. Sedangkan tahun 2025 berjumlah 37 kelompok. Merosotnya jumlah warga yang memainkan meriam dikarenakan tingginya biaya yang dikeluarkan untuk membuat meriam dan kesulitan bahan baku kayu balok. Untuk mengatasi persoalan itu,  Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan rencana untuk menginisiasi program dukungan, seperti subsidi atau sponsor, guna meringankan beban masyarakat dalam melestarikan budaya permainan meriam karbit.“Kita akan evaluasi ke depan, kalau program ini sangat menunjang pariwisata, kenapa tidak? Kita kan mempertimbangkan langkah-langkah yang lebih konkret,” ungkap Edi Rusdi Kamtono.Ia juga berharap adanya dukungan dari dunia usaha untuk kelompok-kelompok pembuat meriam karbit tradisional, yang selama ini dikenal sebagai bagian dari tradisi masyarakat Pontianak. Hal ini sebagai bentuk dukungan yang melibatkan kolaborasi dengan pihak swasta.“Kita berharap semua pihak dapat berkolaborasi, dengan kerja sama yang baik, kita dapat memajukan pariwisata dan mempertahankan tradisi budaya di Pontianak,” kata  Edi Rusdi Kamtono.Ia menerangkan eksebisi meriam karbit ini diikuti sebanyak 37 kelompok yang tersebar di sepanjang Sungai Kapuas. Ia menggarisbawahi bahwa event ini bukan sebuah perlombaan, tetapi lebih bersifat eksibisi.Kegiatan eksebisi meriam di Pontianak akan dilaksanakan pada malam takbiran, menyesuaikan keputusan pemerintah terkait penetapan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Sabtu (29/3) malam.Ayo! Buat teman DANDAPALA yang sedang berkunjung atau mudik ke Pontianak mari ajak kelurga untuk menyaksikanya tradisi yang mungkin satu-satunya di dunia.(ees/asp)