Pontianak - Upaya memperkuat sinergitas penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan kembali ditunjukkan Pengadilan Negeri (PN) Pontianak. Pada Selasa, 2 September 2025, jajaran hakim Pengadilan Perikanan PN Pontianak melakukan kegiatan sinergitas ke kantor Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Pontianak, Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Kegiatan sinergitas ini diprakarsai melalui Surat Ketua PN Pontianak bernomor 25 1 8/KPN/2925 tertanggal 28 Agustus 2025, dengan tujuan memperkuat koordinasi, pemahaman hukum, dan langkah kolaboratif dalam menangani tindak pidana perikanan, khususnya kasus pelanggaran pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi.
Kegiatan berlangsung dalam beberapa tahapan, dimulai dari sesi perkenalan, paparan kondisi terkini pengelolaan sumber daya pesisir, diskusi mengenai tantangan perdagangan ilegal ikan, hingga pembahasan rencana aksi bersama. Salah satu poin penting adalah pembekalan hukum tentang regulasi ikan dilindungi kepada petugas teknis lapangan maupun aparat penegak hukum.
Baca Juga: Restorative Justice Pada Kasus Pidana Perikanan, Mungkinkah?
Ketua Tim Hakim Perikanan PN Pontianak, Udud Widodo Kusmiran, menegaskan arti penting kegiatan sinergitas ini. “Kegiatan ini menjadi momentum dalam memperkuat sinergitas antara PN Pontianak sebagai institusi penegakan hukum dengan BPSPL Pontianak selaku instansi yang diamanahkan mengelola sumber daya perikanan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPSPL Pontianak, Syarif Iwan Taruna, menyampaikan apresiasinya. “Kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas inisiatif ini karena memberi bekal sekaligus motivasi bagi pejabat pengelola ekosistem perikanan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” katanya.
Baca Juga: Tepatkah Penggunaan UU Darurat dalam Perkara Penangkapan Ikan Menggunakan Bahan Peledak?
Kegiatan sinergitas juga membahas dinamika hukum terkait perubahan status perlindungan beberapa jenis ikan. Diskusi ini dipandang krusial agar putusan pengadilan selalu selaras dengan kebijakan terbaru dan prinsip keberlanjutan sumber daya laut.
Kedua pihak sepakat bahwa sinergi semacam ini tidak boleh berhenti pada pertemuan formal, melainkan menjadi agenda berkelanjutan untuk menekan angka pelanggaran, menyelaraskan penanganan perkara, serta memperkuat pendekatan preventif di bidang perikanan. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI