Cari Berita

Ketua PN Palangkaraya Harap Siapa pun Jangan Hubungi Hakim Terkait Perkara

article | Pembinaan | 2025-05-27 18:00:46

Palangkaraya- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalteng Dr Diah Sulastri Dewi dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Ricky Fardinand bersama-sama menindaklanjuti pesan Ketua MA RI tentang integritas dan kualitas aparatur pengadilan. Hal itu terkait Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto yang menyampaikan 5 pesan penting kepada seluruh aparat pengadilan pada Jumat (23/5) kemarin. Yaitu soal gaya hidup sederhana, kepatuhan terhadap Perma 1/2020, mutasi berbasis kapasitas, kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku dan menjaga kepercayaan publik. Menindaklanjuti pesan Ketua MA RI tersebut, Ketua PT Palangkaraya bersama-sama Wakil Ketua PT Palangkaraya, Hakim Pengawas Daerah, Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris melakukan pembinaan di PN Palangkaraya, Selasa (27/5/2025) siang. Dengan suara yang terbata-bata menahan tangis, Ketua PT Palangkaraya menyampaikan keprihatinannya terhadap penangkapan hakim dan panitera di beberapa Pengadilan Negeri, yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Peradilan. Meski demikian, Bunda Dewi (panggilan Ibu Ketua PT Palangkaraya) tetap bersemangat menyambut upaya terus menerus yang dilakukan oleh Ketua MA untuk memulihkan nama baik lembaga yudikatif. Ada 6 pesan penting Ketua MA yang diteruskan kepada seluruh aparatur PN Palangkaraya hari ini: 1.     Kita semua harus mengingat kembali tujuan dibentuknya Lembaga Peradilan yaitu untuk ikut mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana disebut dalam Pembukaan UUD 1945.2.     Kepercayaan publik  yang tereduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang.3.     Kita harus memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam visi MA untuk terwujudnya Lembaga Peradilan yang agung.  4.     Kita harus memberikan layanan yang transendental. 5.     Para Hakim wajib menjunjung tinggi etika profesi sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.6.     Rotasi, mutasi promosi tidak didasarkan atas kapabilitas dan integritas, bukan senioritas.“Semua hakim dan aparat pengadilan lainnya harus menghentikan praktik pelayanan yang transaksional. Jangan sampai ada aparatur pengadilan di Kalimantan Tengah yang kena OTT,” tutup Ketua PT Palangkaraya.  Selanjutnya, Wakil Ketua PT Palangkaraya mengingatkan penerapan Perma 1/2020 dalam perkara tindak pidana korupsi. Sedangkan Hakim Pengawas menyampaikan bahwa hakim harus menjaga etika, baik di ruang sidang maupun di luar persidangan. Sementara itu, Ricky Fardinand, sebelum membuka sidang Tipikor, mengingatkan para pihak agar tidak menghubungi dan mempengaruhi hakim terkait perkara. “Percayakan kepada hakim, agar majelis hakim memutus perkara seadil-adilnya, tanpa dipengaruhi oleh apapun. Kita sama-sama menjaga komitmen agar persidangan berjalan secara fair,” pesan Ricky Fardinand. 

Rami-ramai Pakar Hukum di RI Dukung SE Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

article | Berita | 2025-05-26 13:10:54

Jakarta- Dirjen Badilum menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum. Dukungan mengalir dari para pakar hukum yang berasal dari berbagia kampus di Indonesia.Di antaranya dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). “11 Hal yang dipesankan oleh Dirjen Badilum dalam Surat Edarannya adalah hal baik dan mendasar, serta sudah seharusnya dilakukan oleh Hakim sebagai pejabat publik. Bahkan tak hanya hakim, seluruh aparat penegak hukum lainnya harus menerapkan pola hidup sederhana yang serupa,” kata Guru Besar FH UI Prof Heru Susetyo PhD kepada DANDAPALA.Menurutnya, SE Dirjen Badilum No 4/2025 merupakan cerminan ideal perilaku hakim dalam kesehariannya. “Hakim selain hidup sederhana, juga harus anti flexing. Tidak pamer sana-sini,” tegas Prof Heru.Dari Solo, Guru Besar UNS, Prof Dr Agus Riwanto juga mendukung Surat Edaran (SE) tersebut. Menurutnya hal itu langkah progresif dan strategis dalam reformasi untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.“Reformasi peradilan bukanlah sekadar agenda administratif atau kebijakan manajerial semata. Namun juga dalam bentuk core reform dari seluruh upaya pembaruan hukum di Indonesia. Dalam konteks inilah, Surat Edaran Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhanapatut diberi apresiasi tinggi sebagai langkah progresif dan strategis dalam reformasi untuk memperkuat integritas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” kata Prof Agus.“SE ini bukan hanya mengatur teknis gaya hidup, tetapi menyentuh fondasi etis kelembagaan: integritas, keteladanan, dan akuntabilitas,” sambung Prof Agus.Dukungan juga datang dari Semarang. Guru besar Universitas Negeri Semarang (UNNES) Prof Rofi Wahanisa menyambut baik kebijakan gaya hidup sederhana bagi aparat pengadilan itu.“Keren jika dilaksanakan secara sadar, ikhlas dan konsisten,” kata Prof Nisa.Adapun dari Malang, ahli hukum pidana Dr Fachrizal Afandi mengapresiasi langkah Dirjen Badilum dalam meneribtkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.“Ini menjadi langkah konkrit Dirjen Badilum dalam menyikapi kasus korupsi yang terus mendera dan menggrogoti citra pengadilan,” kata ahli hukum pidana Indonesia Dr Fachrizal Afandi  itu yang saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI).“Hal ini tentu tidak terlepas dari kasus penangkapan oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi baru-baru ini,” sambung Dr Fachrizal Afandi.Namun, Dr Fachrizal Afandi   memberikan beberapa catatan kritis atas kebijakan itu. Antara lain, surat edaran ini jangan sampai hanya menjadi slogan.“Sehingga harus ada aksi nyata seperti diikuti dengan adanya kewajiban transparansi atau pelaporan harta kekayaan ke KPK,” ucap dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawaijaya ini. Sedangkan dari Kalimantan Timur (Kaltim), ahli hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Dr Herdiansyah Hamzah mengapresiasi atas Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum. Langkah tersebut sebagai salah satu langkah mengembalikan kepercayaan publik ke pengadilan.“Ini perlu diapreasi, terutama karena selama ini lembaga peradilan juga tidak lepas dari sorotan publik,” kata Herdiansyah saat berbincang dengan DANDAPALA.Dukungan kebijakan itu juga mengalir dari kelompok advokat. Sejumlah advokat yang bergabung dalam Tim Advokasi Amicus menggelar siaran pers di Sekretariat Tim Advokasi Amicus, Jalan Pahat Nomor 34, Jakarta Timur. Dalam rilis siaran pers yang diterima Dandapala, Tim Advokasi Amicus mengapresiasi beleid yang diterbitkan tersebut. "Kami para Advokat dalam Tim Advokasi Amicus mendukung Surat Edaran tersebut. Menurut kami Edaran dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tersebut telah mencerminkan pelaksanaan Sapta Karsa Hutama (Kode Etik Hakim Indonesia)," ungkap Perwakilan Tim Advokasi Amicus, Johan Imanuel.Sebelumnya, Ketua MA Prof Sunarto juga mengingatkan akan poila hidup sederhana yang harus dilaksanakan hakim dan aparatur pengadilan. Hal itu disampaikan saat pembinaan yang diikuti oleh seluruh hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, hakim pada Pengadilan Negeri se-Jakarta dan juga hakim ad hoc tipikor/PHI pada PN Jakpus di Gedung MA, Jumat (23/5) kemarin."Bapak-Ibu hidup seperti di akuarium, ibarat ikan hidup di akuarium. Gerakannya ke mana, turun naik, tampak Ibu-Bapak sekalian. Di era digital ini, hati-hati. Transaksi ketahuan, masuk ke tempat-tempat hiburan, ke hotel, ketahuan. Apakah ini masih tetap akan dilaksanakan? Tolong sadari Bapak-Ibu sekalian," kata Prof Sunarto memberikan nasihat. (asp/asp). 

Pakar Pidana Apresiasi SE Hidup Sederhana Aparat Pengadilan dengan Catatan

article | Berita | 2025-05-26 08:00:42

Jakarta- Ahli hukum pidana Dr Fachrizal Afandi mengapresiasi langkah Dirjen Badilum dalam meneribtkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.“Ini menjadi langkah konkrit Dirjen Badilum dalam menyikapi kasus korupsi yang terus mendera dan menggrogoti citra pengadilan,” kata ahli hukum pidana Indonesia Dr Fachrizal Afandi  itu yang saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), kepada DANDAPALA, Senin (26/5/2025).“Hal ini tentu tidak terlepas dari kasus penangkapan oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi baru-baru ini,” sambung Dr Fachrizal Afandi.Namun, Dr Fachrizal Afandi   memberikan beberapa catatan kritis atas kebijakan itu. Antara lain, surat edaran ini jangan sampai hanya menjadi slogan.“Sehingga harus ada aksi nyata seperti diikuti dengan adanya kewajiban transparansi atau pelaporan harta kekayaan ke KPK,” ucap dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawaijaya ini. Kemudian, kata Dr Fachrizal Afandi, MA baik melalui Badilum atau Badiklat dapat mulai menginternalisasi nilai-nilai hidup sederhana ini dalam kurikulum pelatihan bagi calon hakim hingga pelatihan calon pimpinan di Mahkamah Agung. Fachrizal juga mengapresiasi salah satu poin di Surat Edaran tersebut, yakni mengenai larangan adanya jamuan bagi pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke daerah. “Pimpinan Mahkamah Agung, baik itu eselon 1 atau 2 maupun unsur pimpinan lainnya jika kunjungan ke daerah tidak perlu sambutan-sambutan yang di luar dari SBU atau anggaran resmi. Hal ini juga dapat memicu perilaku koruptif di pengadilan. Sehingga kami sangat menyambut baik adanya surat edaran ini” tuturnya/Hal lain yang tidak kalah penting menurut Fachrizal adalah sanksi yang mungkin diterapkan kepada hakim atau keluarganya yang melanggar Surat Edaran ini. Terlepas dari Surat Edaran ini Fachrizal juga menyoroti aspek kesejahteraan hakim yang hingga saat ini masih belum terpenuhi seluruhnya. “Kesejahteraan bagi hakim dan aparat peradilan ini penting sebab dapat mencegah perilaku koruptif di pengadilan. Perilaku korupsi bisa dikarenakan gaji atau pendapat hakim saat ini tidak sesuai dengan tuntutan dan resiko pekerjaan mereka”. (asp/bs) 

KPK Apresiasi MA Soal Kebijakan Pola Hidup Sederhana Aparat Pengadilan

article | Berita | 2025-05-23 17:05:08

Jakarta- KPK mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan Surat Edaran tentang pola hidup sederhana aparat pengadilan. SE itu soal larangan aparat pengadilan hidup hedon hingga ke tempat diskotik.“KPK menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung atas penerbitan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/5/2025). Imbauan tersebut selaras dengan semangat antikorupsi yang terus disuarakan oleh KPK. Di antaranya melalui Sembilan Nilai Antikorupsi, yakni Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras, yang sering disingkat JUMAT BERSEPEDA KK.“Terlebih lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ungkapnya.KPK menyatakan masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap penegakan hukum yang berintegritas.“Sehingga upaya-upaya pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan secara efektif, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus rasa keadilan dan pembelajaran bagi masyarakat, sebagai pemantik upaya pencegahan korupsi ke depannya,” ujarnya.Berikut isi Surat Edaran No. 4 Tahun 2025, yaitu:1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.(asp/asp)

Dirjen Menyapa: Pola Hidup Sederhana, Antara Biaya Hidup Vs Gaya Hidup

article | Dirjen Menyapa | 2025-05-23 16:05:29

Jakarta- Pola hidup sederhana menjadi tuntutan saat ini. Bukan untuk menjadi pencitraan, tapi merupakan salah satu sarana untuk mewujudkan peradilan yang agung.  Hal itu yang melatarbelakangi saya menandatangani Surat Edaran Dirjen Badilum No 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Bagi Aparatur Peradilan Umum.Mari kita renungkan kembali soal pola hidup antara biaya hidup, gaya hidup dan mensyukuri hidup. Untuk biaya hidup, Insya Allah take home pay hakim saat ini sudah cukup. Namun yang menjadi masalah adalah saat aparatur pengadilan terpancing dengan gaya hidup.  Apalagi gaya hidup di kota besar.Gaya hidup di kota besar tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Satu cangkir kopi bisa Rp 120 ribu. Atau gonta-ganti mobil, juga fashion branded. Belum lagi gaya hidup yang cenderung mengarah ke hal negatif. Tentu take home pay hakim tidak akan pernah cukup.Bagi yang bertugas di kota besar, contohnya, begitu keluar kantor gaya hidup sudah berjejer. Dari Alphard terbaru, geser sedikit ada apartemen mewah, maju sedikit tempat hiburan malam. Tidak sampai sepelemparan batu, hedonisme berada di setiap ujung jalan. Oleh karena itu, maka hal terakhir yang harus kita lakukan adalah harus bisa mengerem nafsu yang tidak terbatas dengan 'mensyukuri hidup'. Kata kunci terakhir ini menjadi kunci dalam hidup untuk terus mengingat hakikat marwah hakim. Karena hanya kitalah yang bisa menjaga marwah hakim itu.Pemikiran di atas yang mengilhami kami di Ditjen Badilum merumuskannya menjadi Surat Edaran No. 4 Tahun 2025, yaitu:1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan. Salam hangat Bambang MyantoDirjen Badilum