Jakarta- Ahli hukum pidana Dr Fachrizal Afandi mengapresiasi langkah Dirjen Badilum dalam meneribtkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum.
“Ini menjadi langkah konkrit Dirjen Badilum dalam menyikapi kasus korupsi yang terus mendera dan menggrogoti citra pengadilan,” kata ahli hukum pidana Indonesia Dr Fachrizal Afandi itu yang saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI), kepada DANDAPALA, Senin (26/5/2025).
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
“Hal ini tentu tidak terlepas dari kasus penangkapan oknum hakim yang diduga melakukan tindak pidana korupsi baru-baru ini,” sambung Dr Fachrizal Afandi.
Namun, Dr Fachrizal Afandi memberikan beberapa catatan kritis atas kebijakan itu. Antara lain, surat edaran ini jangan sampai hanya menjadi slogan.
“Sehingga harus ada aksi nyata seperti diikuti dengan adanya kewajiban transparansi atau pelaporan harta kekayaan ke KPK,” ucap dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Brawaijaya ini.
Kemudian, kata Dr Fachrizal Afandi, MA baik melalui Badilum atau Badiklat dapat mulai menginternalisasi nilai-nilai hidup sederhana ini dalam kurikulum pelatihan bagi calon hakim hingga pelatihan calon pimpinan di Mahkamah Agung. Fachrizal juga mengapresiasi salah satu poin di Surat Edaran tersebut, yakni mengenai larangan adanya jamuan bagi pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke daerah.
“Pimpinan Mahkamah Agung, baik itu eselon 1 atau 2 maupun unsur pimpinan lainnya jika kunjungan ke daerah tidak perlu sambutan-sambutan yang di luar dari SBU atau anggaran resmi. Hal ini juga dapat memicu perilaku koruptif di pengadilan. Sehingga kami sangat menyambut baik adanya surat edaran ini” tuturnya/
Hal lain yang tidak kalah penting menurut Fachrizal adalah sanksi yang mungkin diterapkan kepada hakim atau keluarganya yang melanggar Surat Edaran ini. Terlepas dari Surat Edaran ini Fachrizal juga menyoroti aspek kesejahteraan hakim yang hingga saat ini masih belum terpenuhi seluruhnya.
“Kesejahteraan bagi hakim dan aparat peradilan ini penting sebab dapat mencegah perilaku koruptif di pengadilan. Perilaku korupsi bisa dikarenakan gaji atau pendapat hakim saat ini tidak sesuai dengan tuntutan dan resiko pekerjaan mereka”. (asp/bs)
Baca Juga: Perdamaian Gugatan Sederhana di PN Lamongan Hampir 50 Persen per Tahun
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI