Jakarta- KPK mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan Surat Edaran tentang pola hidup sederhana aparat pengadilan. SE itu soal larangan aparat pengadilan hidup hedon hingga ke tempat diskotik.
“KPK menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Agung atas penerbitan Surat Edaran Nomor 4 tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (23/5/2025).
Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi
“Terlebih lembaga peradilan memiliki peran strategis dalam rangkaian proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
KPK menyatakan masyarakat menaruh harapan tinggi terhadap penegakan hukum yang berintegritas.
“Sehingga upaya-upaya pemberantasan korupsi juga dapat dilakukan secara efektif, memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus rasa keadilan dan pembelajaran bagi masyarakat, sebagai pemantik upaya pencegahan korupsi ke depannya,” ujarnya.
Berikut isi Surat Edaran No. 4 Tahun 2025, yaitu:
1. Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
2. Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;
3. Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
4. Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
7. Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
9. Mengindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.
10. Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
Baca Juga: Tips Memilih Klasifikasi Perkara Lingkungan Hidup di SIPP
11. Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI