Cari Berita

2 Terdakwa Kasus Koperasi Simpan Pinjam di Magetan Dihukum Restitusi Rp6,28 Miliar

Humas PN Magetan - Dandapala Contributor 2026-10-07 13:35:42
Dok. PN Magetan

Magetan, Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan pidana penjara kepada Para Terdakwa selama 10 tahun kepada Mohammad Mahfur dan 9 tahun kepada Wawan Wandoyo dalam perkara pengelolaan dana Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI). Selain denda masing-masing Rp100 juta, kedua terdakwa diwajibkan membayar restitusi kepada para korban dengan total sekitar Rp6,28 miliar.

Putusan perkara Nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Mgt dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, (06/10). Majelis hakim dipimpin oleh Dr. Amirul Faqih Amza, dengan hakim anggota Otniel Yuristo Yudha Prawira, dan Andi Ramdhan Adi Saputra. 

“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan karena profesinya secara berlanjut dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang”, tegas Amirul saat membacakan putusannya.

Baca Juga: Menggali Penerapan Restitusi Pasca PERMA 1/2022

Pidana penjara terhadap Mohammad Mahfur lebih berat daripada tuntutan penuntut umum yang meminta hukuman 9 tahun. Sementara itu, pidana penjara terhadap Wawan Wandoyo sama dengan tuntutan penuntut umum, yakni 9 tahun. 

Dalam pertimbangannya, majelis menguraikan bahwa Mohammad Mahfur menggunakan dana anggota KSPPS MSI sekitar Rp4,61 miliar untuk kegiatan trading melalui rekening pribadi dan rekening atas nama istrinya. Dana tersebut dialirkan antara lain ke PT Equityworld Futures dan PT Midtou Aryacom Futures. Penggunaan dana anggota untuk trading dilakukan tanpa akad dengan anggota, tanpa persetujuan rapat anggota tahunan, dan di luar prosedur pembiayaan koperasi. 

Sementara itu, Wawan Wandoyo menggunakan dana KSPPS MSI sekitar Rp751 juta untuk membangun rumah pribadi tanpa melalui prosedur pinjaman koperasi. Majelis menilai kedua terdakwa menempatkan kepentingan pribadi di atas kewajiban mengelola dana untuk kepentingan koperasi dan anggotanya. Pengaliran dana melalui rekening pribadi, rekening keluarga, transaksi trading, serta penggunaan untuk kepentingan pribadi menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang dinilai menyamarkan asal-usul dana anggota. 

Perkara ini berdampak pada ribuan anggota koperasi. Majelis Hakim mencatat bahwa Posko Pengaduan pada Mei 2025 menerima pengaduan dari 4.451 pelapor dengan nilai kerugian sekitar Rp27,06 miliar. Sementara itu, audit investigatif mencatat akumulasi kerugian KSPPS MSI selama periode 2020 hingga April 2025 sekitar Rp27,72 miliar. 

“Pengaruh tindak pidana terhadap korban dan keluarga korban sangat besar, karena dana tabungan, simpanan, dan deposito anggota tidak dapat dicairkan,” jelas Amirul yang juga merupakan Wakil Ketua PN Magetan. 

“Dana simpanan anggota koperasi adalah dana yang dihimpun berdasarkan kepercayaan,” sebagaimana dikutip dalam pertimbangan putusan. Majelis menilai penyalahgunaan dana tersebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga koperasi dan patut dijatuhi pidana yang mencerminkan kepastian hukum, keadilan bagi korban, serta efek pencegahan. 

Selain pidana penjara dan denda, majelis menetapkan restitusi sekitar Rp6,28 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar Rp3,50 miliar untuk 76 penerima berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta sekitar Rp2,77 miliar untuk 17 penerima dalam daftar penetapan restitusi. Kedua daftar itu memuat 93 penerima restitusi, berbeda dari jumlah keseluruhan pelapor yang mencapai ribuan orang. 

Pembayaran restitusi wajib dilaksanakan dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi restitusi. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan, restitusi yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama 3 tahun, sebagaimana ditetapkan dalam amar putusan. 

Dalam menentukan hukuman, majelis mempertimbangkan kerugian anggota koperasi, keresahan masyarakat, rusaknya citra koperasi, serta hasil tindak pidana yang telah dinikmati kedua terdakwa. Majelis juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan, termasuk pengakuan atas perbuatan, tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Khusus terhadap Wawan Wandoyo, majelis mempertimbangkan penyesalan serta adanya upaya mengganti kerugian atas dana yang digunakan. 

Baca Juga: PN Magetan Gelar Sidang Pembacaan Dakwaan Perkara Koperasi MSI

“Pidana bukan semata pembalasan, tetapi juga sarana pembinaan agar Para Terdakwa menyadari kesalahannya, tidak mengulangi perbuatannya, dan menjadi peringatan bagi pengurus maupun pengelola koperasi lainnya,” urai Amirul. 

Atas putusan tersebut, penuntut umum dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. (ar/zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…