Magetan Jawa Timur - Pengadilan Negeri (PN) Magetan menyelenggarakan sidang pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa Mohammad Mahfur dan Wawan Wandoyo pada Kamis, (11/06). Para Terdakwa merupakan konsultan dan ketua Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI) Magetan.
Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Magetan membacakan dakwaannya, yang mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, didakwa melanggar beberapa tindak pidana antara lain penggelapan, penipuan, pemalsuan surat, menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin, dan pencucian uang.
Sebagaimana dikutip dalam dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum, Koperasi Jasa Keuangan Mitra Sejahtera (KJKS MS) yang berdiri sejak 2012, kemudian diubah menjadi Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI) pada 30 November 2020. Perubahan ini dilakukan oleh Para Terdakwa dengan alasan agar koperasi hanya diawasi Dinas Koperasi, bukan oleh OJK.
Baca Juga: Gugatan PAW Anggota DPRD Magetan Berujung Damai, Gugatan Dicabut
Sejak 2020 hingga 2023, Terdakwa Mahfur menjabat sebagai General Manager lalu menjadi konsultan, sementara Terdakwa Wawan sebagai Ketua. Pengangkatan pengurus dilakukan tanpa mekanisme resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT), Kedua terdakwa menerima gaji bulanan dari koperasi, masing-masing Rp5,75 juta dan Rp4,5 juta.
Dalam praktiknya, KSPPS MSI menghimpun dana dari anggota dengan iming-iming bunga tinggi, bahkan mencapai 15% per tahun, jauh di atas ketentuan resmi. Total dana yang terkumpul mencapai Rp64,8 miliar dari 8.385 anggota di berbagai cabang. Namun, sekitar 6.062 anggota melaporkan kerugian dengan total Rp40,1 miliar.
Dana anggota yang seharusnya dikelola untuk simpan pinjam justru disalahgunakan. Para Terdakwa bersama bendahara Ariantika Dewi Kurniawati (DPO) mengalihkan dana untuk investasi robot trading, jual beli emas, hingga pembelian tanah. Audit menunjukkan kerugian koperasi mencapai Rp8,82 miliar. Bahkan, sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah oleh Terdakwa II.
“Sejumlah saksi korban, termasuk Sumarti, Tumini, Maharani Dwiputri, hingga Indah Wati, mengaku tidak dapat menarik tabungan maupun deposito mereka yang telah jatuh tempo. Modus yang dijalankan para terdakwa menimbulkan kerugian besar dan mengguncang kepercayaan ribuan anggota koperasi di Magetan dan sekitarnya”, urai Penuntut Umum saat membacakan dakwaannya.
Sebagaimana rilis Humas PN Magetan, perkara KSPPS MSI menarik perhatian publik khususnya di daerah Magetan, karena jumlah korban yang mencapai ribuan, serta dugaan kerugian yang mencapai miliaran Rupiah.
Baca Juga: Transformasi Koperasi PN Bale Bandung, Terapkan Standar Perbankan Modern
Dr. Amirul Faqih Amza, Wakil Ketua PN Magetan, yang bertindak selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi oleh Otniel Yuristo Yudha Prawira dan Andi Ramdhan Adi Saputra, masing-masing sebagai Hakim Anggota, memberikan kesempatan kepada Para Terdakwa dan Advokatnya untuk mengajukan perlawanan pada Kamis, (25/06).
Kemudian sidang ditutup dengan perintah kepada Para Terdakwa tetap dalam tahanan. “Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk kembali menghadapkan Para Terdakwa di persidangan mendatang, dan perintah kepada Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan”, tutup Dr. Amirul. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI