Cari Berita

Termohon Serahkan Objek Eksekusi Risalah Lelang secara Sukarela di PN Tegal

Humas PN Tegal - Dandapala Contributor
2026-11-03 07:15:20
Dok. Ist

Tegal, Jawa Tengah – Pengadilan Negeri (PN) Tegal telah melaksanakan serah terima objek eksekusi secara sukarela dalam perkara Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Tgl. Termohon Eksekusi menyerahkan objek eksekusi kepada pembeli lelang di Kantor PN Tegal Kelas IA, Jalan Mayor Jenderal Soetoyo Nomor 9, Tegal, pada Kamis (29/10/2026). Serah terima tersebut dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Obyek Eksekusi yang dibuat oleh Panitera PN Tegal, Abunawas.

Bahwa berdasarkan Surat tertanggal 23 September 2026 Atas nama Ketua Pengadilan Negeri Tegal yang ditandatangani secara elektronik oleh Panitera Pengadilan Negeri Tegal, perihal Pemanggilan Para Pihak Terkait Eksekusi Untuk Upaya Perdamaian Dalam Perkara Perdata Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Tgl bahwa untuk hadir di Pengadilan Negeri Tegal Pada hari Rabu tanggal 7 Oktober 2026. Dalam kesempatan ini Ketua Pengadilan Negeri Tegal sebelum pelaksanaan pengosongan di hadapan Kuasa Hukum Termohon dan kuasa hukum Pemohon serta prinsipal, supaya pihak Termohon atau Kuasanya untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa tersebut. Termohon Eksekusi atau Kuasanya bersedia untuk mengosongkan akan tetapi minta waktu untuk pelaksanaan pengosongan tersebut, serta termohon atau kuasanya minta bantuan untuk biaya pindah dan transportasi kepada pemohon atau kuasanya. Atas permohonan pemohon tersbut pihak Pemohon sepakat untuk memberi uang santunan maupun transport tersebut. 

Termohon Eksekusi dalam perkara Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Tgl menyerahkan obyek eksekusi secara sukarela kepada pembeli lelang. Serah terima berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tegal Kelas IA, Jalan Mayor Jenderal Soetoyo Nomor 9, Tegal, pada Kamis (29/10/2026), dan dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Obyek Eksekusi yang dibuat oleh Panitera PN Tegal, Abunawas.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Termohon Eksekusi Rudi Rinaldi datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Tegal dan Panitera PN Tegal dan menerangkan bahwa maksud dan tujuan kedatangannya adalah untuk memenuhi Risalah Lelang tanggal 19 Februari 2025 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal. Risalah lelang merupakan berita acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang dan berkedudukan sebagai akta autentik.

Obyek eksekusi berupa dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah. Bidang pertama seluas 180 m² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 149/PNA tertanggal 31 Desember 1981 dan Surat Ukur Nomor 933/1986 tanggal 10 November 1986. Bidang kedua seluas 371 m² tercatat dengan Nomor 1494/PNA tertanggal 30 Desember 1981. Obyek eksekusi juga meliputi segala sesuatu yang ada dan akan ada di atas tanah tersebut.

Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat

Kedua bidang tanah itu semula tercatat atas nama Rudi Rinaldi. Berdasarkan berita acara, kepemilikannya telah beralih ke atas nama pembeli lelang Jeremy Tantono, sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan yang memuat Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tertanggal 11 April 2025. Obyek tersebut terjual melalui lelang dengan harga Rp2.338.000.000,00 (dua miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta rupiah).

Berita acara tersebut memuat uraian obyek eksekusi, harga lelang, identitas pembeli lelang, serta bukti yang diserahkan oleh Termohon Eksekusi. Dokumen itu ditandatangani oleh Rudi Rinaldi sebagai pihak yang menghadap (Termohon), Jeremy Tantono sebagai pihak yang menerima (Pemohon) dan Panitera PN Tegal. Dua orang saksi turut membubuhkan tanda tangan dalam berita acara tersebut. (bwp/zm/wi) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…