Tanggal 19 Agustus 1945 resmi ditetapkan sebagai hari jadi Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam SK KMA/043/SK/VIII/1999 tentang penetapan hari jadi MA yang didasarkan pada pengangkatan Prof. Dr. Koesoemah Atmadja sebagai ketua MA pertama oleh Presiden Soekarno.
Jalan panjang harus dilalui dengan penuh perjuangan, tentunya tidak
mudah mengelola lembaga yang berdiri pada era awal kemerdekaan. Tidak sedikit komentar
dan kritik yang menyoroti kemunduran dan kegagalan kelembagaan dalam sistem
peradilan indonesia pada saat itu.
Sebagai upaya menyempurnakan sistem
peradilan di Indonesia khususnya dalam hal kelembagaan maka lahirlah
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun
1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Substansi penting
UU Nomor 35 Tahun 1999 adalah mengalihkan organisasi, administrasi dan
finansial badan-badan peradilan yang semula berada di bawah
dapartemen-dapartemen menjadi di bawah kekuasaan MA. Hal ini dilakukan sebagai
upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka bebas dari campur tangan
kekukasaan eksekutif.
Baca Juga: Pengadilan, Rule of Law dan Kesejahteraan
MA sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran strategis di bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan tetapi juga manajemen di bidang administratif, personil dan finansial serta sarana dan prasarana.
Kebijakan “satu atap” memberikan tanggung jawab dan
tantangan karena MA dituntut untuk menunjukkan kemampuannya mewujudkan
organisasi lembaga yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan
akuntabel.
Berangkat dari kebijakan tersebut, MA berupaya
memperbaiki citra, berbenah, bangkit dan berkomitmen memperkuat sistem
peradilan di Indonesia. Adapun beberapa perkembangan dan capaian MA pada usia
yang ke-80 tahun adalah sebagai berikut:
MA menentukan arah dan tujuan organisasi
Pada tanggal 10 September 2009 MA berhasil
merumuskan Visi dan Misi sebagai berikut:
Visi “Terwujudnya Badan Peradilan
Indonesia Yang Agung.” Visi Badan Peradilan tersebut dirumuskan dengan
merujuk pada Pembukaan UUD 1945, terutama alinea kedua dan alinea keempat,
sebagai tujuan Negara Republik Indonesia.
Misi MA tahun 2010 s.d 2035:
1. Menjaga Kemandirian Badan Perdailan.
2. Memberikan Pelayanan Hukum yang
berkeadilan kepada pencari keadilan.
3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan
badan peradilan.
4. Meningkatkan kredibilitas dan
transparansi badan peradilan.
Keempat misi Badan Peradilan yang digagas
tersebut, dalam rangka memastikan “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang
Agung” dua puluh lima tahun mendatang.
MA sebagai pelopor keterbukaan
informasi publik
Dalam rangka membangun kepercayaan publik, pada tanggal 28 Agustus 2007 MA menginisiasi Keterbukaan Informasi Publik, melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. MA memberikan perhatian terhadap transparansi informasi peradilan.
SK KMA tersebut merupakan salah satu upaya
nyata pengadilan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap
informasi yang dikelola oleh pengadilan serta merupakan akuntabilitas
penyelenggaraan peradilan. Kebijakan tersebut lebih awal ada bahkan sebelum
lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan upaya tersebut MA meraih
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kualifikasi informatif
kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian dengan nilai
96,09 dari Komisi Informasi Pusat.
Percepatan Penyelesaian Perkara
MA dan Badan Peradilan di bawahnya
Sebagai upaya percepatan penyelesaian
perkara pada MA maka diterbitkan SK KMA Nomor 214 tahun 2014 tentang Jangka
Waktu Penanganan Perkara Pada MA RI. Dalam waktu 250 hari sejak berkas masuk ke
bagian umum harus sudah dikirim ke pengadilan pengaju, artinya putusan juga
harus keluar.
Putusan sekarang pun lebih berkualitas
karena menggunakan sistem kamar, hakim lebih profesional dan cepat dalam
memutus karena memang sesuai dengan bidangnya. Sistem kamar ini diberlakukan
sejak tahun 2014 dengan 5 sistem kamar pidana, perdata, agama, militer dan tata
usaha negara, dengan adanya sistem kamar tersebut konsistensi putusan lebih
baik karena setiap kamar mengikuti dinamika hukum.
Dari angka perkara yang ditangani MA sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 31.138 perkara, yang terdiri atas perkara masuk sebanyak 30.991, ditambah dengan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147.
Dari jumlah beban perkara tersebut, MA berhasil memutus perkara pada tahun 2024
sebanyak 30.908 perkara atau sebesar 99,26%.
Sedangkan penyelesaian perkara bagi peradilan
tingkat pertama ditentukan paling lama selama 5 bulan dan paling lama 3 bulan
bagi peradilan tingkat banding melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor
2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama Dan
Tingkat Banding Pada 4 Lingkungan Peradilan.
Modernisasi Peradilan bussiness
process dan pelayanan publik
Peradilan modern adalah peradilan yang
menggunakan teknologi maju dalam proses memeriksa, mengadili dan memutus, serta
memiliki sikap, cara berpikir dan cara bertindak sumber daya manusianya sesuai
perkembangan zaman. Peradilan modern pada dasarnya peradilan yang dikelola
dengan penggunaan teknologi maju, yang memudahkan cara kerja, yang membuka
akses yang luas kepada masyarakat dan publik mudah mengaksesnya.
Saat ini MA dan badan peradilan di bawahnya telah melakukan migrasi pelayanan publik dan manajemen perkara berbasis Teknologi informasi, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi yang telah dikembangkan oleh MA sesuai dengan kebutuhan mulai dari layanan dan informasi peradilan pada aplikasi PTSP+, Eraterang, Lentera, SIPP dan Website.
Sedangkan dalam hal administrasi perkara perdata masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi e-Court dan aplikasi E-Berpadu dalam perkara pidana, proses persidangan sampai dengan pembacaan dan penyampaian putusan juga dilaksanakan secara elektronik.
Dengan
memanfaatkan teknologi informasi MA dapat memangkas biaya, waktu dan tenaga yang
seharusnya dikeluarkan oleh para pencari keadilan, dengan layanan berbasis
teknologi informasi MA telah memperluas dan mempermudah akses layanan peradilan
kepada masyarakat.
Tidak cukup sampai disitu, masih terdapat
banyak program, capaian kinerja dan penghargaan yang telah diraih oleh MA yang
tidak diuraikan secara detail dalam tulisan singkat ini, misalnya terkait
dengan Penguatan SDM dan Sistem Pengawasan, Partisipasi dalam perkembangan
hukum melalui putusan-putusan penting (landmark decision), dan
sebagainya. (zm, ldr)
References
Hamzah, M.
G. (2022). Peradilan Modern Implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi.
Depok: Rajawali Pers.
Mahkamah Agung RI. (2010). Cetak Biru Pembaruan
Peradilan 2010-2035. Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung RI. (2025). Laporan Tahunan 2024.
Jakarta: Mahkamah Agung RI.
Pusat Data Analisa Tempo. (2022). Mahkamah Agung
di Tangan Hatta Ali. Jakarta: Tempo Publishing.
Sufmi Dasco Ahmad, D. (2021). Sejarah Peradilan
Indonesia. Bogor: PT Penerbit IPB Press.
Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI