Cari Berita

80 Tahun Membangun Institusi Mahkamah Agung RI

Ardiansyah Iksaniyah Putra-Hakim PN Serui - Dandapala Contributor 2025-08-27 17:05:40
Ardiansyah Iksaniyah Putra-Hakim PN Serui

Tanggal 19 Agustus 1945 resmi ditetapkan sebagai hari jadi Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut sebagaimana diatur dalam SK KMA/043/SK/VIII/1999 tentang penetapan hari jadi MA yang didasarkan pada pengangkatan Prof. Dr. Koesoemah Atmadja sebagai ketua MA pertama oleh Presiden Soekarno.

Jalan panjang harus dilalui dengan penuh perjuangan, tentunya tidak mudah mengelola lembaga yang berdiri pada era awal kemerdekaan. Tidak sedikit komentar dan kritik yang menyoroti kemunduran dan kegagalan kelembagaan dalam sistem peradilan indonesia pada saat itu.

Sebagai upaya menyempurnakan sistem peradilan di Indonesia khususnya dalam hal kelembagaan maka lahirlah Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Substansi penting UU Nomor 35 Tahun 1999 adalah mengalihkan organisasi, administrasi dan finansial badan-badan peradilan yang semula berada di bawah dapartemen-dapartemen menjadi di bawah kekuasaan MA. Hal ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka bebas dari campur tangan kekukasaan eksekutif. (Sufmi Dasco Ahmad, 2021, hal. 139)

Baca Juga: Pengadilan, Rule of Law dan Kesejahteraan

MA sebagai salah satu puncak kekuasaan kehakiman serta peradilan negara tertinggi mempunyai posisi dan peran strategis di bidang kekuasaan kehakiman karena tidak hanya membawahi 4 (empat) lingkungan peradilan tetapi juga manajemen di bidang administratif, personil dan finansial serta sarana dan prasarana.

Kebijakan “satu atap” memberikan tanggung jawab dan tantangan karena MA dituntut untuk menunjukkan kemampuannya mewujudkan organisasi lembaga yang profesional, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. (Mahkamah Agung RI, 2010, hal. 1).

Berangkat dari kebijakan tersebut, MA berupaya memperbaiki citra, berbenah, bangkit dan berkomitmen memperkuat sistem peradilan di Indonesia. Adapun beberapa perkembangan dan capaian MA pada usia yang ke-80 tahun adalah sebagai berikut:

MA menentukan arah dan tujuan organisasi

Pada tanggal 10 September 2009 MA berhasil merumuskan Visi dan Misi sebagai berikut:

Visi “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.” Visi Badan Peradilan tersebut dirumuskan dengan merujuk pada Pembukaan UUD 1945, terutama alinea kedua dan alinea keempat, sebagai tujuan Negara Republik Indonesia. (Mahkamah Agung RI, 2010, hal. 13)

Misi MA tahun 2010 s.d 2035:

1. Menjaga Kemandirian Badan Perdailan.

2. Memberikan Pelayanan Hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan.

3. Meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan.

4. Meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan.

Keempat misi Badan Peradilan yang digagas tersebut, dalam rangka memastikan “Terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung” dua puluh lima tahun mendatang. (Mahkamah Agung RI, 2010, hal. 14)

MA sebagai pelopor keterbukaan informasi publik

Dalam rangka membangun kepercayaan publik, pada tanggal 28 Agustus 2007 MA menginisiasi Keterbukaan Informasi Publik, melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. MA memberikan perhatian terhadap transparansi informasi peradilan.

SK KMA tersebut merupakan salah satu upaya nyata pengadilan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat terhadap informasi yang dikelola oleh pengadilan serta merupakan akuntabilitas penyelenggaraan peradilan. Kebijakan tersebut lebih awal ada bahkan sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Berdasarkan upaya tersebut MA meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 kualifikasi informatif kategori Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian dengan nilai 96,09 dari Komisi Informasi Pusat. (Mahkamah Agung RI, 2025, hal. 10)

Percepatan Penyelesaian Perkara MA dan Badan Peradilan di bawahnya

Sebagai upaya percepatan penyelesaian perkara pada MA maka diterbitkan SK KMA Nomor 214 tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara Pada MA RI. Dalam waktu 250 hari sejak berkas masuk ke bagian umum harus sudah dikirim ke pengadilan pengaju, artinya putusan juga harus keluar.

Putusan sekarang pun lebih berkualitas karena menggunakan sistem kamar, hakim lebih profesional dan cepat dalam memutus karena memang sesuai dengan bidangnya. Sistem kamar ini diberlakukan sejak tahun 2014 dengan 5 sistem kamar pidana, perdata, agama, militer dan tata usaha negara, dengan adanya sistem kamar tersebut konsistensi putusan lebih baik karena setiap kamar mengikuti dinamika hukum. (Pusat Data Analisa Tempo, 2022, hal. 19-21).

Dari angka perkara yang ditangani MA sepanjang tahun 2024 yaitu sebanyak 31.138 perkara, yang terdiri atas perkara masuk sebanyak 30.991, ditambah dengan sisa perkara tahun 2023 sebanyak 147.

Dari jumlah beban perkara tersebut, MA berhasil memutus perkara pada tahun 2024 sebanyak 30.908 perkara atau sebesar 99,26%. (Mahkamah Agung RI, 2025, hal. 10)

Sedangkan penyelesaian perkara bagi peradilan tingkat pertama ditentukan paling lama selama 5 bulan dan paling lama 3 bulan bagi peradilan tingkat banding melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama Dan Tingkat Banding Pada 4 Lingkungan Peradilan.

Modernisasi Peradilan bussiness process dan pelayanan publik

Peradilan modern adalah peradilan yang menggunakan teknologi maju dalam proses memeriksa, mengadili dan memutus, serta memiliki sikap, cara berpikir dan cara bertindak sumber daya manusianya sesuai perkembangan zaman. Peradilan modern pada dasarnya peradilan yang dikelola dengan penggunaan teknologi maju, yang memudahkan cara kerja, yang membuka akses yang luas kepada masyarakat dan publik mudah mengaksesnya. (Hamzah, 2022, hal. 7-8)

Saat ini MA dan badan peradilan di bawahnya telah melakukan migrasi pelayanan publik dan manajemen perkara berbasis Teknologi informasi, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi yang telah dikembangkan oleh MA sesuai dengan kebutuhan mulai dari layanan dan informasi peradilan pada aplikasi PTSP+, Eraterang, Lentera, SIPP dan Website.

Sedangkan dalam hal administrasi perkara perdata masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi e-Court dan aplikasi E-Berpadu dalam perkara pidana, proses persidangan sampai dengan pembacaan dan penyampaian putusan juga dilaksanakan secara elektronik.

Dengan memanfaatkan teknologi informasi MA dapat memangkas biaya, waktu dan tenaga yang seharusnya dikeluarkan oleh para pencari keadilan, dengan layanan berbasis teknologi informasi MA telah memperluas dan mempermudah akses layanan peradilan kepada masyarakat.

Tidak cukup sampai disitu, masih terdapat banyak program, capaian kinerja dan penghargaan yang telah diraih oleh MA yang tidak diuraikan secara detail dalam tulisan singkat ini, misalnya terkait dengan Penguatan SDM dan Sistem Pengawasan, Partisipasi dalam perkembangan hukum melalui putusan-putusan penting (landmark decision), dan sebagainya. (zm, ldr)

References

Hamzah, M. G. (2022). Peradilan Modern Implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi. Depok: Rajawali Pers.

Mahkamah Agung RI. (2010). Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung RI. (2025). Laporan Tahunan 2024. Jakarta: Mahkamah Agung RI.

Pusat Data Analisa Tempo. (2022). Mahkamah Agung di Tangan Hatta Ali. Jakarta: Tempo Publishing.

Sufmi Dasco Ahmad, D. (2021). Sejarah Peradilan Indonesia. Bogor: PT Penerbit IPB Press.

Baca Juga: 15 Tahun Pengadilan Tipikor, Saatnya Bangkit untuk Keadilan Substantif

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI