Jakarta – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) resmi melakukan penyesuaian terhadap mekanisme pembebanan biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik pada Keputusan yang ditandatangani pada Rabu (05/03). Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1344/DJU/SK.HM1.1/III/2026 yang merupakan perubahan atas1111 ketentuan sebelumnya dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 tentang Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum.
Melalui perubahan tersebut, terdapat penyesuaian besaran biaya perkara pada upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali yang diajukan secara elektronik. Sebelumnya, biaya kasasi secara elektronik ditetapkan sebesar Rp650.000. Dalam ketentuan terbaru, biaya tersebut diturunkan menjadi Rp550.000. Sementara itu, biaya peninjauan kembali secara elektronik yang sebelumnya sebesar Rp2.650.000 kini menjadi Rp2.150.000.
Penyesuaian ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi pencari keadilan yang berasal dari kelompok tidak mampu.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
“Setiap warga negara Indonesia yang tidak mampu berhak memperoleh layanan hukum yang pembiayaannya ditanggung oleh negara. Oleh karena itu, pengadilan berkewajiban memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat tidak mampu untuk memperoleh layanan hukum,” sebagaimana dikutip dalam salah satu pertimbangan surat keputusan tersebut.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat implementasi prinsip access to justice, di mana negara melalui lembaga peradilan memastikan bahwa hambatan biaya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperjuangkan haknya melalui mekanisme peradilan.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Penyesuaian biaya perkara pada tingkat kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik ini juga sejalan dengan transformasi layanan peradilan berbasis digital yang terus dikembangkan oleh Mahkamah Agung, sehingga proses berperkara dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan terjangkau bagi masyarakat luas.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat tidak mampu dapat semakin mudah mengakses upaya hukum hingga tingkat kasasi maupun peninjauan kembali tanpa terbebani biaya perkara yang tinggi. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI