Pangkalan Balai, Sumsel – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menjatuhkan vonis kepada Sugiarto, Terdakwa yang mengangkut dan mengolah cairan bahan bakar olahan yang menyerupai solar dengan pidana penjara selama 1 tahun pada hari Selasa (23/6).
“Menyatakan Terdakwa Sugiarto Alias Giarto Bin Sarjo (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meniru bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan dan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.” Ucap Fitri Agustina selaku hakim ketua didampingi oleh Hari Muktiyono dan Norma Oktaria masing-masing sebagai hakim anggota.
Kronologis kejadian tersebut berawal pada Terdakwa yang mengangkut cairan bahan bakar olahan menyerupai solar sebanyak kurang lebih 10.000 liter berada didalam tangki muatan mobil truck tangki merk Isuzu, tanpa dilengkapi dokumen angkutan bahan bakar minyak.
Baca Juga: Hakim dan Dilema Terobosan Hukum di Kasus Kehutanan
Adapun bahan bakar yang Terdakwa angkut bukan berasal dari tempat milik pertamina atau badan usaha resmi melainkan milik tempat pengolahan warga.
Setelah berada di dalam tangki muatan mobil bahan bakar itu diolah kembali oleh terdakwa dengan cara mencampurkan bubuk yang tidak terdakwa ketahui merk dan jenisnya sehingga untuk melarutkan bubuk tersebut terdakwa mengaduk aduknya dengan menggunakan tangan dan kayu panjang sehingga wama cairan bahan bakar tersebut berubah menjadi coklat kekuningan menyerupai warna bahan bakar minyak solar industri.
Maksud dan tujuan Terdakwa merubah warna pada bahan bakar tersebut agar tidak keruh supaya pihak pembeli bersedia menerima bahan bakar yang akan dikirimkan, kemudian agar bahan bakar olahan tersebut secara kasatmata terlihat seperti bahan bakar solar untuk industri.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat tujuan Terdakwa mencampurkan bubuk tersebut kedalam cairan bahan bakar adalah untuk merubah warna cairan bahan bakar olahan tersebut dari warna merah kehitaman menjadi kuning kecoklatan sehingga menyerupai cairan bahan bakar resmi dari Pemerintah.
Baca Juga: BBM Subsidi Disalahgunakan, Para Pelaku Dibui 5 Bulan di PN Bengkulu
Adapun majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan seperti perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan keadaan meringankan seperti terdakwa belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
Terhadap putusan tersebut, para pihak masing memiliki hak untuk mengajukan Upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (bma/zm)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI