Kaimana - Rombongan Pengadilan Negeri (PN) Kaimana mengarungi laut selama 1 jam 30 menit menggunakan perahu ke Pulau Namatota di perairan Papua Barat untuk menggelar sidang di luar gedung pengadilan (zitting plaats). Rombongan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Kaimana, Mahir Sikki ZA, Kamis (8/10/2025).
Sidang digelar di bawah naungan alam yang asri, dengan langit yang memancarkan cahaya keemasan dan alunan angin laut yang menemani jalannya persidangan.
Sidang kali ini menangani sejumlah gugatan voluntair, urusan hukum administratif yang sering kali menjadi tantangan bagi masyarakat terpencil. Namun, kali ini, tidak ada lagi jalan panjang, tidak ada biaya transportasi yang membengkak, dan tidak ada penundaan karena jarak.
Baca Juga: Sidang Zitting Plaats di Natal, Upaya Memberikan Keadilan di Tanah Mandailing
Hal ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
“Fokus kami pada masyarakat yang terkendala hambatan geografis dan ekonomi. Masyarakat tidak lagi mengejar keadilan jauh ke kota. PN Kaimana hadirkan keadilan ke rumah” ujar Mahir Sikki ZA dalam rilis resminya.
Warga setempat menyambut kehadiran pengadilan dengan sorak-sorai kecil dan perasaan haru. Kepala Desa Namatota, Bakri Ombaier, juga mengapresiasi layanan PN Kaimana tersebut.
Baca Juga: Permudah Akses Masyarakat, PN Kaimana Laksanakan Sidang ke Pulau Adi
“Dulu, untuk mengurus surat pernyataan atau gugatan, kami harus menghabiskan waktu sehari dan uang yang tak sedikit. Sekarang, dengan satu kali perjalanan melalui laut, semua bisa terselesaikan di tempat ini. Kami merasa lega karena masyarakat telah terlayani dengan baik, tidak perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga dengan menyeberangi laut untuk sampai ke pengadilan. Ini bukan sekadar sidang, ini adalah penghormatan terhadap hak dasar manusia.” Ujar Bakri Ombaier.
PN Kaimana di Papua Barat terus berupaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat salah satunya dengan menyelenggarakan sidang di luar gedung pengadilan. Pelaksanaan sidang ini dapat dilakukan secara bergilir di berbagai lokasi (sidang keliling) atau di tempat sidang tetap yang sudah ditetapkan di luar gedung pengadilan (zitting plaats). (Jatmiko Wirawan/al/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI