Jakarta – Badan Peradilan Umum
Mahkamah Agung (Badilum MA) melakukan pembahasan bersama Jaksa Agung Muda
Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi
dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengenai Rancangan Perjanjian Kerja Sama (PKS)
tentang Pelaksanaan Putusan Pidana Pengawasan dan Pidana Kerja Sosial pada 2 sampai
dengan 4 November 2026.
Direktur A pada Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo dalam
sambutan pembuka mewakili Jampidum menyampaikan latar belakang dan urgensi penyusunan Perjanjian
Kerja Sama (PKS) ini.
“Melihat dalam praktik sangat
dibutuhkan sinergi dalam pelaksanaan putusan pidana pengawasan dan pidana kerja
sosial dengan berlakunya KUHP 2023 dan KUHAP 2025 antar lembaga penegak hukum”,
ucapnya.
Baca Juga: Rakornas Bawas MA Diikuti 1.558 Peserta, Dorong Pengawasan Berbasis Risiko
Lebih lanjut, dengan adanya
keja sama ini diharapkan dapat mewujudkan koordinasi yang efektif dalam
penerapan pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.
Baca Juga: KUHAP 2025, Apakah Cukup Dukung Pidana Pengawasan KUHP 2023?
Hadir dalam pembahasan rancangan
PKS tersebut Irma Susanti (Kasi Mutasi I Badilum), Yura Pratama Yudhistira
(Hakim Yustisial Biro Hukum & Humas MA, Fitrah Akbar Citrawan (Hakim PN
Rangkasbitung), Tim Jampidum, dan Tim Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI