Palopo, Sulawesi Selatan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo menjatuhkan vonis ringan berupa pidana penjara selama 3 (tiga) bulan terhadap Terdakwa Julviani alias Ani Binti Judan dalam perkara tindak pidana penggelapan Nomor: 92/Pid.B/2025/PN Plp. Putusan ini dibacakan pada sidang terbuka untuk umum, Kamis (04/09/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Iustika Puspa Sari, didampingi hakim anggota Andi Aswandi Tashar dan Heri Setiawan.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dalam dakwaan tunggal, menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dalam masa percobaan 1 tahun Terdakwa kembali melakukan tindak pidana,” ucap Ketua Majelis saat membacakan putusan.
Terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena melakukan penggelapan 1 (satu) unit mobil merek Toyota Agya milik korban bernama Cinna.
Baca Juga: MA Hukum Pengurus Masjid yang Korupsi Sewakan Menara untuk Tower BTS
“Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian lain sebesar Rp12.000.000”, ungkap Majelis Hakim.
Di persidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, serta telah mengembalikan mobil dan mengganti seluruh kerugian korban. Korban pun menyatakan telah memaafkan Terdakwa dan keduanya sepakat berdamai.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya secara tegas merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Majelis berpendapat bahwa tujuan utama peradilan pidana dalam kasus semacam ini adalah memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, serta memastikan adanya pertanggungjawaban nyata dari pelaku.
“Restorative justice (RJ) menekankan pemulihan, bukan semata pembalasan,” demikian salah satu pertimbangan majelis.
Faktor lain yang meringankan adalah bahwa Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya serta telah mengganti seluruh kerugian korban. Atas dasar itu, majelis menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan, dengan pertimbangan perdamaian yang tercapai menjadi faktor utama dalam penentuan lamanya hukuman.
Putusan ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa, sehingga perkara dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Kasus Laka Motor Vs Truk Rem Blong, PN Teluk Kuantan Pakai Keadilan Restoratif
PN Palopo menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif merupakan wujud pergeseran paradigma peradilan pidana Indonesia dari pendekatan retributif menuju pemulihan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Dharma Setiawan Negara/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI