Cari Berita

PN Kota Agung Terapkan RJ di Perkara Penggelapan, Perdamaian Dicapai Tanpa Ganti Rugi

Humas PN Kota Agung - Dandapala Contributor 2026-06-04 08:30:28
Dok. Ist.

Kota Agung, Sumsel – Pengadilan Negeri Kota Agung kembali menunjukkan implementasi paradigma baru hukum pidana yang berorientasi pada pemulihan melalui penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara penggelapan sepeda motor dan telepon genggam milik teman sendiri.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan kepada Sandi Setiawan (20), terdakwa perkara penggelapan yang dilakukan terhadap korban Mei Rendi. Putusan tersebut diucapkan pada Selasa, 2 Juni 2026, oleh Majelis Hakim yang diketuai Hendra Wahyudi dengan anggota Annisa Dian Permata Herista dan Willfrid P. Lumban Tobing.

Dalam perkara tersebut, Majelis Hakim terlebih dahulu mengupayakan perdamaian melalui Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 204 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Upaya tersebut berhasil mempertemukan terdakwa dan korban yang masih memiliki hubungan pertemanan hingga tercapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam Surat Perdamaian yang ditandatangani pada persidangan tanggal 13 Mei 2026.

Baca Juga: Ruang Lingkup Pembayaran Ganti Rugi Sebagai Pidana Tambahan

Menariknya, perdamaian tersebut dicapai tanpa adanya pembayaran ganti rugi materiil dari terdakwa kepada korban. Korban menyatakan telah memaafkan terdakwa setelah keluarga terdakwa datang secara langsung untuk menyampaikan permohonan maaf dan melakukan pendekatan kekeluargaan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa meskipun terdakwa belum mengganti kerugian yang dialami korban, kesediaan korban untuk berdamai tanpa menuntut kompensasi menunjukkan telah pulihnya hubungan sosial di antara para pihak.

“Meski Terdakwa belum mengganti kerugian yang dialami, namun oleh karena Korban bersepakat berdamai dengan tidak menuntut ganti rugi apapun, hal ini menunjukkan telah pulihnya kembali hubungan baik dalam masyarakat antara para pihak sesuai prinsip pendekatan berbasis Restorative Justice dalam penanganan perkara pidana,” demikian pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya.

Perkara bermula pada Jumat, 23 Mei 2025, ketika terdakwa dan korban sedang berkumpul bersama sejumlah teman di kawasan Pantai Muara Indah, Kota Agung. Saat itu terdakwa meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan membeli rokok. Tanpa sepengetahuan korban, telepon genggam korban juga tertinggal di dashboard kendaraan tersebut.

Alih-alih mengembalikan kendaraan yang dipinjam, terdakwa justru menggadaikan sepeda motor tersebut kepada pihak lain seharga Rp1 juta dan menjual telepon genggam milik korban melalui transaksi tunai seharga Rp300 ribu Setelah melakukan perbuatannya, terdakwa melarikan diri ke Bandar Lampung dan bersembunyi hingga akhirnya ditangkap pada 27 Februari 2026 saat kembali ke rumahnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Meski demikian, keberhasilan proses perdamaian antara korban dan terdakwa menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana. Vonis enam bulan penjara yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanggamus yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama satu tahun.

Baca Juga: Punitive Restitution, Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional

Putusan ini menjadi salah satu contoh penerapan keadilan restoratif dalam praktik peradilan pidana yang tidak semata-mata berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan terciptanya perdamaian di tengah masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, keadilan tidak hanya diwujudkan melalui penjatuhan pidana, tetapi juga melalui pengakuan, pemaafan, dan reintegrasi sosial para pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana.

Penerapan MKR dalam perkara ini sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan keadilan restoratif tidak selalu ditentukan oleh adanya ganti rugi materiil, melainkan dapat tercapai ketika korban dan pelaku secara sukarela mencapai perdamaian yang memulihkan hubungan sosial serta menghadirkan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…