Kabupaten Magelang – Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Slamet Santoso dan kawan-kawan. Sebab ketiga pelaku tersebut terbukti telah melakukan pemburuan terhadap satwa yang dilindungi.
“Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memburu, menangkap, melukai, membunuh dan menyimpan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta, subsider kurungan 3 bulan”, tutur Majelis Hakim yang dipimpin oleh Fakhrudin Said Ngaji sebagai Hakim Ketua dalam sidang terbuka untuk umum, yang digelar di Gedung PN Mungkid, Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, pada Kamis (15/05/2025).
Kasus bermula pada Desember 2024, ditemukan 2 ekor Kijang jenis Muntiacus Muntjak dalam keadaan mati dengan bekas luka tembak dan kondisi tersembelih, di dalam Kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merbabu. Di mana sebelumnya para saksi yang sedang melakukan survei di kawasan tersebut, mendengar suara letupan pistol dan menemukan karung beserta Para Terdakwa di lokasi.
Baca Juga: Semarak Ramadhan : PN Mungkid Gelar Kegiatan Berbagi Takjil dan Buka Puasa Bersama
“Awalnya Para Terdakwa dan saudara Joko Ari Wibowo menuju ke Taman Nasional Gunung Merbabu untuk melakukan perburuan. Selama perjalanan Para Terdakwa telah membaca papan tulisan yang berisi larangan untuk melakukan perburuan di kawasan tersebut, namun Para Terdakwa dan Joko Ari Wibowo tetap melanjutkan kegiatan perburuan tersebut”, ungkap Majelis Hakim yang beranggotakan Aldarada Putra dan Alfian Wahyu Pratama.
Selanjutnya saudara Joko yang melihat kijang pertama, langsung menembak kijang tersebut. Kemudian saudara Joko menyusuri lereng hutan dan menemukan kijang yang kedua dan menembaknya kembali. Saudara Joko lalu memanggil Terdakwa Sumadi untuk membawa kijang tersebut. Sebelum dibawa kijang-kijang tersebut disembelih terlebih dahulu oleh Terdakwa Sumadi dengan menggunakan golok hingga mati untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam karung dan dipanggul olehnya.
Namun sebelum Para Terdakwa dan saudara Joko pergi meninggalkan lokasi tersebut datang para saksi yang memergoki Para Terdakwa dan saudara Joko sedang membawa 2 ekor kijang di dalam karung dalam kondisi mati. Tetapi saat dilakukan penangkapan saudara Joko berhasil melarikan diri.
“Berdasarkan rangkaian pertimbangan hukum tersebut di atas, Majelis Hakim berkesimpulan bahwa sejak awal Para Terdakwa dan Saudara Joko telah memiliki niat untuk berburu di Wilayah Konservasi Alam Taman Nasional Gunung Merbabu. Untuk keperluan berburu tersebut Para Terdakwa dan Saudara Joko telah melengkapi diri dengan senjata api dan senjata tajam”, ucap Majelis Hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat keberadaan kijang (Mantiacus Muntjak) merupakan spesies yang dikategorikan terancam kepunahannya. Sehingga mengingat keberadaannya yang penting dalam rantai ekosistem (cycle of life) dan tujuan pembangunan berkeberlanjutan (sustainable development goals), keberadaan kijang tersebut harus diperjuangkan kelestariannya.
“Perbuatan Para Terdakwa memberikan dampak ekologis berupa kerusakan pada ekosistem, serta dinilai sebagai perbuatan yang tidak mendukung pemerintah dalam menjaga melindungi pelestarian kijang dari kepunahan menjadi keadaan yang memperberat penjatuhan pidana terhadap Para Terdakwa. Sedangkan riwayat Para Terdakwa yang belum pernah dihukum, dinilai sebagai keadaan yang meringankan perbuatan Para Terdakwa”, ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Baca Juga: Gelar Public Campaign, PN Mungkid Ajak Masyarakat Berantas Korupsi
Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
Atas putusan itu, baik Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI