Arga Makmur – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana ringan penggelapan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit pada Selasa (7/7). Dalam perkara yang diregister dengan Nomor 11/Pid.C/2026/PN Agm tersebut, Hakim Tunggal Rizka Puspitasari menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan kepada dua terdakwa, namun memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat tidak melakukan tindak pidana selama masa pidana pengawasan 3 (tiga) bulan.
Sejak awal persidangan, Hakim mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juncto Pasal 6 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perkara bermula saat kedua terdakwa, yang merupakan pekerja di PT Riau Agrindo Agung (PT RAA), bekerja sama memanen 7 TBS kelapa sawit di blok perusahaan yang bukan menjadi area kerja mereka. Terdakwa I bertugas memanen menggunakan egrek, sedangkan Terdakwa II mengumpulkan hasil panen dengan tujuan menjualnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aksi tersebut diketahui oleh petugas keamanan perusahaan saat patroli sehingga kedua terdakwa langsung diamankan. Nilai kerugian yang dialami perusahaan sebesar Rp359.600,00. (tiga ratus lima puluh sembilan ribu enam ratus rupiah).
Baca Juga: Tonggak Baru, PN Arga Makmur Laksanakan Wasmat Pertama di Era KUHAP Baru
Dalam persidangan, perwakilan korban dari PT RAA bersedia menempuh penyelesaian secara restoratif. Kesepakatan perdamaian yang dibuat di hadapan Hakim memuat permintaan maaf dari para terdakwa, penerimaan maaf oleh korban, kesediaan para terdakwa mengembalikan kerugian sebesar Rp359.600,00 paling lambat satu bulan, serta komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah menilai perdamaian tersebut dilakukan secara sukarela dan memenuhi ketentuan hukum, Hakim menerima kesepakatan tersebut sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.
Baca Juga: Curi Sawit Senilai Rp 472 Ribu, PN Arga Makmur Vonis Pidana Percobaan
Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif mencerminkan pergeseran orientasi peradilan pidana dari pendekatan pembalasan menuju pemulihan. Perdamaian antara korban dan pelaku tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, tetapi menjadi faktor yang meringankan karena telah memulihkan hubungan para pihak dan menunjukkan tanggung jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan. Hakim juga mempertimbangkan pedoman pemidanaan dalam KUHP Nasional, termasuk tujuan pemidanaan, motif pelaku, dampak pidana terhadap masa depan pelaku, serta upaya pemulihan yang telah dilakukan.
Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Ringan. Selain menjatuhkan pidana penjara yang tidak perlu dijalani dengan syarat pidana pengawasan, Hakim memerintahkan uang hasil penjualan TBS dan nota penjualan dikembalikan kepada PT RAA, sedangkan alat berupa egrek dirusak agar tidak dapat dipergunakan kembali. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI