Cari Berita

Curi Sawit Senilai Rp 472 Ribu, PN Arga Makmur Vonis Pidana Percobaan

Syukri Kurniawan - Dandapala Contributor 2025-10-13 18:30:55
dok. PN Arga Makmur

Arga Makmur, Bengkulu Utara – Pengadilan Negeri (PN) Arga Makmur kembali mencatat capaian penting dalam penerapan keadilan restoratif dalam perkara pencurian sawit yang melibatkan Terdakwa Robi Adiyansa. Melalui Hakim tunggal Cici Meliana Zaita, di Ruang Sidang Prof. Kusuma Admadja  PN Arga Makmur pada Kamis (9/10), pengadilan menjatuhkan pidana percobaan setelah tercapai kesepakatan perdamaian tertulis antara Terdakwa dan pihak perusahaan sebagai Korban.

Perkara ini terdaftar dengan Nomor 19/Pid.C/2025/PN Agm atas nama Terdakwa Robi Adiyansa, yang didakwa mencuri brondol sawit seberat 175 kilogram milik PT. Bio Nusantara Teknologi, dengan nilai kerugian sekitar Rp472 ribu.

Kasus bermula ketika Robi Adiyansa tertangkap tangan oleh tim patroli perusahaan pada 13 September 2025 saat melakukan aksinya di area kebun milik perusahaan tersebut.

Baca Juga: Dalam Seminggu, PN Arga Makmur Terapkan RJ di 3 Perkara Berbeda

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada perwakilan perusahaan. Pihak korban kemudian menerima permintaan maaf tersebut dengan syarat Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya di masa depan serta bersedia menjaga hubungan baik dengan lingkungan sekitar.

Hakim mendorong adanya kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban melalui musyawarah yang menghasilkan pemulihan hubungan sosial dan moral. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menandatangani kesepakatan perdamaian tertulis, yang turut disaksikan oleh Penyidik atas Kuasa Penuntut Umum.

“Keadilan restoratif bukan hanya menghentikan proses pidana, tetapi juga menjadi sarana memperbaiki hubungan sosial antara pelaku dan korban. Inilah esensi hukum yang berkeadilan,” ujar Hakim Cici Meliana Zaita dalam pertimbangannya.

Hakim menilai bahwa perkara ini memenuhi kriteria penyelesaian melalui restorative justice, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice di Pengadilan. Pertimbangan tersebut didasarkan pada nilai kerugian yang kecil, ancaman pidana yang di bawah lima tahun, adanya permintaan maaf dan perdamaian, serta itikad baik dari Terdakwa. 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan selama 5 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 14a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Melalui perdamaian ini, pengadilan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memulihkan nilai kemanusiaan dan kepercayaan di tengah masyarakat,” ungkap Hakim Cici Meliana Zaita menutup persidangan.

Baca Juga: PN Arga Makmur Berhasil Eksekusi Lahan 14 Hektare di Bengkulu Utara

Penerapan keadilan restoratif dalam perkara ini menjadi bukti nyata komitmen PN Arga Makmur dalam mendukung kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang mendorong setiap pengadilan untuk mengedepankan penyelesaian perkara pidana ringan melalui musyawarah dan perdamaian.

Dengan penyelesaian tersebut, perkara antara Robi Adiyansa dan PT. Bio Nusantara Teknologi tidak hanya berakhir di meja hijau, tetapi juga memberikan pesan penting bagi masyarakat tentang nilai musyawarah, tanggung jawab, dan pemulihan hubungan sosial dalam penegakan hukum. IKAW/WI

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI