Cari Berita

Beri Santunan hingga Biayai Persalinan Isteri Korban, Pengemudi Truk Diberi Pemaafan Hakim

Humas PN Labuan Bajo - Dandapala Contributor 2026-06-29 17:15:14
Dok. PN Labuan Bajo

Labuan Bajo, Kab. Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur - Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo kembali memutus pemaafan hakim (judicial pardon) dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian pada hari Senin (29/6/2026) pukul 15.30 WITA. Perkara tersebut diregister dengan nomor register perkara 12/Pid.Sus/2026/PN Lbj. 

Kevien Dicky Aldison sebagai Ketua Majelis dengan Intan Hendrawati dan Ni Luh Putu Geney Sri Kusuma Dewi masing-masing sebagai hakim anggota serta didampingi Panitera Pengganti Maria Magdalena Pitkorna Christni membacakan amar putusan “1. Menyatakan Terdakwa Sukijan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal; 2. Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa; 3. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan”. 

Putusan pemaafaan hakim tersebut merupakan putusan pemaafan hakim kedua Pengadilan Negeri Labuan Bajo setelah sebelumnya diputus dalam perkara 52/Pid.Sus/2025/PN Lbj dalam perkara laka lantas maut dengan susunan Majelis Hakim yang sama. Dalam perkara sebelumnya, Majelis Hakim memutus Terdakwa saat masa transisi sehingga berdasarkan KUHAP 1981, sedangkan dalam perkara saat ini berdasarkan KUHAP 2025 oleh karena telah berlaku  KUHAP 2025.

Baca Juga: Kasus Laka Motor Vs Truk Rem Blong, PN Teluk Kuantan Pakai Keadilan Restoratif

Perkara tersebut berawal pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, Terdakwa mengemudikan Truck milik PT. Wijaya Kusuma dengan mengangkut muatan semen dan 3 (tiga) orang tenaga kerja yaitu Korban, Saksi Siprianus Jefri Janggur dan Saksi Maksimus Ampur di Jalan Binongko, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Pada saat truck yang dikemudikan oleh Terdakwa sedang dalam perjalanan menuju lokasi proyek dan telah berada di depan pos security lokasi proyek tiba-tiba truck melaju dengan kecepatan tinggi akibat tidak berfungsinya sistem pengereman (rem blong) sehingga Terdakwa kehilangan kemampuan untuk mengendalikan kendaraan dan tidak memiliki kesempatan untuk melakukan upaya pencegahan, termasuk menarik rem tangan. 

“Dalam keadaan tersebut, Saksi Siprianus Jefri Janggur dan Saksi Maksimus Ampur berupaya menyelamatkan diri dengan melompat keluar dari kendaraan sedangkan Terdakwa bersama Korban Albertus Agung tetap berada di dalam dump truck yang terus bergerak tanpa kendali hingga akhirnya terperosok ke dalam jurang”, lanjut Kevien Dicky Aldison membacakan fakta yang terungkap di persidangan. 

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mempertimbangkan 3 keadaan sebagaimana Pasal 246 KUHAP 2025 untuk menentukan apakah Pemaafan oleh Hakim (Judicial Pardon/Rechterlijk Pardon) dapat diterapkan, yaitu ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, dan keadaan pada saat dan setelah terjadinya tindak pidana yang mana ketiga keadaan tersebut terpenuhi. 

“Pada saat kecelakaan lalu lintas tersebut, berdasarkan keterangan Saksi Maksimus Ampur Alias Simin “Terdakwa berteriak rem blong, terdengar sampai di belakang”. Sikap Terdakwa pada saat kejadian tersebut adalah yang meyakini Majelis Hakim bahwa Terdakwa telah melakukan upaya sebesar-besarnya untuk menghindari timbulnya korban dalam kecelakaan tersebut. Selain itu, Terdakwa juga tidak lari meninggalkan truck yang dikendarai dan tetap berupaya untuk menghentikan truk tersebut agar tidak menimbulkan korban”, lanjut Kevien Dicky Aldison membacakan pertimbangan hukum pemaafan hakim.

Lebih lanjut, dalam pertimbangannya Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa setelah terjadinya tindak pidana Terdakwa menunjukkan rasa penyesalannya. Hal ini ditunjukan dengan perbuatan Terdakwa meminta maaf dan memberikan uang serta barang kepada Korban Albertus Agung melalui keluarganya bahkan membantu biaya istri Korban Albertus Agung melahirkan sebagaimana dalam yang terungkap di persidangan adalah bentuk rasa tanggung jawab, empati, moral, serta nilai luhur, yang harus diapresiasi kepada Terdakwa. 

Putusan Majelis Hakim tersebut merupakan sebuah terobosan terhadap hukum nasional yang berlaku dikarenakan Pasal 70 ayat (2) KUHP membatasi pemaafan hakim terhadap pidana penjara yang melebihi 5 tahun. Kendati demikian, Majelis Hakim mempertimbangkan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA).

Baca Juga: Telantarkan Isteri & Anak, ASN ini Dipidana Pengawasan di PN Labuan Bajo

“Walaupun dalam Pasal 70 ayat (2)  KUHP 2023 tidak memberikan celah bagi Majelis Hakim untuk menjatuhan Putusan Pemaafan Hakim terhadap ancaman pasal yang melebihi 5 tahun penjara namun dalam Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (RANPERMA) tentang Pemaafan Hakim menyatakan Tindak Pidana Yang Tidak Dapat Dijatuhkan Pemaafan Hakim, yaitu termasuk Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali karena kealpaannya”, tegas Kevien Dicky Aldison membacakan pertimbangan alasan Majelis Hakim tetap dapat memberikan pemaafan hakim.

Terhadap putusan tersebut, Terdakwa menerima putusan sedangkan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir. (ih/zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…