Cari Berita

Tabrak Kakek 79 Tahun, Petani di Ende NTT Diberi Pemaafan Hakim Usai Damai Secara Adat

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-04-28 13:35:35
Dok. PN Ende

Ende, NTT — Pengadilan Negeri (PN) Ende menjatuhkan putusan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) kepada Faisal Muksen alias Faisal (33), seorang petani yang menabrak pejalan kaki hingga meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Negara Ende–Bajawa pada November 2025. Meski dinyatakan terbukti bersalah, terdakwa tidak dijatuhi pidana maupun tindakan apa pun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada hari Selasa, (28/4).

“Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa” kutip Putusan Nomor 13/Pid.Sus/2026/PN End yang dibacakan oleh Hakim Fachri Reza Pratama.

Peristiwa bermula pada Senin, 17 November 2025, sekitar pukul 08.20 WITA. Terdakwa Faisal mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi L 6553 HO dengan membonceng adiknya yang melintas di Jalan Negara jurusan Ende–Bajawa, tepatnya di depan Kantor Desa Ondorea Barat, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende.

Baca Juga: Eksekusi Berhasil 100 Persen, PN Ende Eksekusi Lahan 20 Ribu M2

Saat itu, sebuah dump truk sedang terparkir di pinggir jalan, sebagian badan truk menutupi badan jalan, sehingga menghalangi pandangan terdakwa. Sesaat setelah menyalip truk dengan kecepatan sekitar 60 km/jam, terdakwa melihat korban Stefanus Usu (79 tahun) tiba-tiba menyeberang dari sisi kiri ke sisi kanan jalan. Terdakwa sempat membunyikan klakson, menurunkan gas, dan mengarahkan motor ke kanan, namun jarak yang sudah terlalu dekat membuat tabrakan tak terhindarkan. Korban terpental dan jatuh di sisi kanan jalan.

Terdakwa segera bangun dan menggendong korban, meminta pertolongan warga sekitar. Korban dilarikan ke Puskesmas Nangapanda, namun pada pukul 11.10 WITA di hari yang sama, Stefanus Usu dinyatakan meninggal dunia akibat penurunan kesadaran, patah tulang pergelangan kaki kiri, luka robek parah, dan pendarahan.

Inti pertimbangan dalam putusan tersebut adalah proses perdamaian yang dilakukan terdakwa secara adat kepada keluarga korban. Terdakwa dan keluarganya datang meminta maaf dan menyerahkan santunan berupa uang tunai Rp1.000.000,00, tujuh lembar kain sarung, satu kemeja, sebelas bungkus kopi, sepuluh kilogram gula, dua mika kue, satu karung beras 50 kilogram, satu ember ikan kombong, dan satu ekor sapi jantan keseluruhan merupakan benda yang lazim digunakan dalam upacara adat masyarakat Ende.

Keluarga korban yang diwakili oleh Arkadius Ndore, cucu kandung korban, menerima santunan tersebut dan menyatakan memaafkan terdakwa secara tulus. Perdamaian ini dituangkan dalam dua surat pernyataan tertulis, masing-masing tertanggal 11 November 2025 dan 19 November 2025, yang menyatakan keluarga korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara secara hukum dan menganggap peristiwa ini sebagai musibah.

Hakim menegaskan bahwa kesalahan terdakwa bersifat kelalaian (kealpaan), bukan kesengajaan, dan kecelakaan itu pun dipicu faktor eksternal berupa posisi parkir dump truk yang menghalangi pandangan. Mengacu pada Pasal 54 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru dan Pasal 246 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, hakim berpendapat bahwa syarat pemaafan hakim telah terpenuhi.

Menariknya, hakim juga menghadapi tantangan hukum: ancaman pidana dalam perkara ini melebihi 5 tahun penjara, yang secara normatif menjadi batas penerapan pemaafan hakim. Namun menggunakan metode interpretasi futuristis (rechtvinding), hakim merujuk pada rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Pemaafan Hakim yang mengecualikan tindak pidana akibat kealpaan dari batasan tersebut. Dalam putusan  menyatakan bahwa seoarang Hakim bukanlah sekadar corong undang-undang, melainkan pencipta keadilan (judge as a creator of justice) yang berwenang melakukan penemuan hukum demi mencapai keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Baca Juga: Tak Nafkahi Isteri Sejak 2024, Suami di NTT Dipidana Pengawasan

Putusan juga mempertimbangkan nilai-nilai hukum adat yang masih mengakar kuat di Kabupaten Ende, di mana penyelesaian perkara melalui musyawarah dan pemberian santunan adat merupakan cara yang diakui oleh masyarakat sebagai bentuk pemulihan keadaan.

Atas dibacakannya putusan tersebut Terdakwa menerima dan Penuntut Umum masih pikir-pikir. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…