Banjarbaru - Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan berhasil mendamaikan terdakwa dan korban dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pidana nomor 29/Pid.B/2026/PN Bjb pada persidangan yang digelar hari Rabu (25/2) di gedung PN Banjarbaru, Jalan A. Yani, KM 36, Simpang Empat Bundaran Banjarbaru Kota, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Dengan ini para pihak bersepakat atas dasar itikad baik untuk berdamai…”, demikian isi kesepakatan perdamaian para pihak dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Anisah Shofiawati dengan para hakim anggota, Erwin Radon Ardiyanto dan Wuri Mulyandari itu.
Perkara tersebut bermula saat korban A mengambil daun singkong di kebun milik mantan istri terdakwa. Melihat hal tersebut terdakwa menegur korban dengan menanyakan mengapa ia mengambil daun singkong milik terdakwa. Korban pun berdalih bahwa ia sudah meminta izin kepada mantan istri terdakwa untuk mengambil daun singkong di kebun itu. Tidak percaya akan hal itu, terdakwa mencoba menelepon mantan istrinya namun telepon tersebut tidak dijawab. Sontak terdakwa menyebut korban A maling sembari langsung melayangkan pukulan ke arah korban namun korban berhasil menghindar.
Baca Juga: Gugatan Rekonvensi Berujung Eksekusi 5 Kios Oleh PN Banjarbaru
Merasa dirinya terancam, korban pun mengambil sebatang balok kayu dan memukulkannya ke pinggang terdakwa. Terdakwa membalasnya dengan mengayunkan sebilah parang yang ia bawa ke arah korban yang berhasil ditangkis oleh korban menggunakan tangannya sehingga menyebabkan jari telunjuk kanan korban mengalami perdarahan. Beruntung anak kandung korban segera datang lalu melerai keduanya. Setelah itu korban melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga: Penerapan MKR di PN Banjarbaru pada Perkara Penipuan, Bagaimana Ceritanya? Simak!
Terdakwa didakwa pasal 466 ayat (1) juncto pasal 618 KUHP. Di persidangan majelis hakim mengupayakan mekanisme keadilan restoratif. Berkat upaya tersebut, terdakwa dan korban sepakat berdamai. Terdakwa mengakui semua dakwaan penuntut umum dan meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Terdakwa juga berjanji tidak akan melakukan tindakan serupa kepada korban. Dengan kebesaran hati, korban memaafkan terdakwa.
Perdamaian yang terjadi antara terdakwa dan korban akan dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam KUHAP. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI