Cari Berita

Penerapan MKR di PN Banjarbaru pada Perkara Penipuan, Bagaimana Ceritanya? Simak!

Dhea Aprillia Nata Negara - Dandapala Contributor 2026-02-05 10:20:23
Dok. Ist.

Banjarbaru, Kalimantan Selatan - Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru telah menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) pada pemeriksaan persidangan dengan memfasilitasi perdamaian antara Terdakwa dan Korban sehingga tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian pada perkara Penipuan dalam perkara pidana Nomor 11/Pid.B/2026/PN Bjb.

“Menyatakan Terdakwa Supian Bin Riansyah Yanto (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun, Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan”, ucap ketua majelis hakim Hendra Novryandie dengan didampingi oleh Ratyan Noer Hartiko dan Khilda Nihayatil Inayah masing-masing sebagai hakim anggota yang dibacakan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Kamis (22/1/2026) bertempat di ruang sidang Cakra PN Banjarbaru, Jalan Trikora No.3, Guntung Paikat, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

Perkara bermula sekira dalam kurun waktu sekira dalam tahun 2023 sampai dengan 2024, Terdakwa Supian bertemu dengan korban Faisal dan mengatakan bahwa Terdakwa membutuhkan modal untuk usaha pekerjaan kanopi yang akan dilakukan oleh Terdakwa, serta menjelaskan mengenai keuntungan dari pekerjaan tersebut sebesar Rp. 4 juta untuk pembuatan kanopi di 2 ruko daerah Gambut dan Rp. 6 juta untuk pembuatan kanopi di 4 ruko di daerah Banjarbaru, Loktabat. 

Baca Juga: Gugatan Rekonvensi Berujung Eksekusi 5 Kios Oleh PN Banjarbaru

Atas yang disampaikan oleh Terdakwa kemudian Korban merasa tertarik untuk memberikan modal usaha tersebut. Bahwa kemudian Korban mengirimkan uang modal usaha kanopi tersebut secara transfer ke rekening Terdakwa. Namun hingga saat ini, terhadap keuntungan yang dijanjikan oleh Terdakwa tidak pernah diberikan kepada Korban. Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp23.850.000.

“Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi serta Terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, antara Terdakwa dan Korban dalam perkara ini juga telah terjadi kesepatan perdamaian dan saling memaafkan”, sebagaimana termuat dalam pertimbangan majelis hakim. 

Adanya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban dalam pemeriksaan persidangan perkara a quo difasilitasi oleh majelis hakim yang mana Terdakwa bersedia membayar ganti rugi kepada Korban sejumlah Rp. 15 juta.

“Penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan Terdakwa serta dipertimbangkan dari segi kemanfaatan dan tujuan pemidanaan untuk dapat menjadi pembinaan dan pengajaran bagi diri Terdakwa yang diharapkan dapat menimbulkan efek jera atas perbuatan yang telah diperbuat oleh Terdakwa. Bahwa atas dasar pertimbangan Terdakwa telah mendapatkan maaf dari Korban, dan telah terjadi pemulihan keadaan semula yaitu Terdakwa telah mengganti kerugian Korban dengan jumlah yang telah disepakati antara Korban dan Terdakwa, serta tindak pidana ini merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukan oleh Terdakwa”, ucap ketua majelis dalam membacakan pertimbangannya dalam putusan. 

Baca Juga: PN Banjarbaru Damaikan Para Pihak Dalam Sengketa Fidusia Mobil Mewah

Oleh karena itu, kemudian majelis hakim menjatuhkan pidana pengawasan dan memerintahkan Terdakwa untuk dikeluarkan dari tahanan.

Penerapan MKR pada perkara ini dilakukan oleh majelis hakim selain merupakan amanat Pasal 204 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, tetapi juga sebagai bentuk kewajiban moral majelis hakim demi terwujudnya pemulihan ke keadaan semula dari suatu tindak pidana, sebagaimana makna keadilan rehabilitatif dan keadilan reintegratif. Putusan ini merupakan wujud komitmen PN Banjarbaru untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat sebagai badan peradilan yang independent dan berintegritas, serta perwujudan peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. (Dharma Setiawan Negara/al/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…