Cari Berita

Pukul Mantan Pacar Karena Cemburu, Terdakwa Tempuh MKR Di PN Banjarbaru Kalsel

Rio Satriawan - Dandapala Contributor 2026-04-07 15:30:44
Dok. PN Banjarbaru

Banjarbaru, Kalsel - Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan berhasil mendamaikan terdakwa dan korban dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara pidana nomor 53/Pid.B/2026/PN Bjb pada persidangan yang digelar hari Senin (6/4) di gedung PN Banjarbaru, Jalan A. Yani, KM 36, Simpang Empat Bundaran Banjarbaru Kota, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

“Bahwa terdakwa meminta maaf kepada korban atas perbuatannya dalam perkara ini dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatan seperti ini dan begitu pula korban telah memberikan maaf kepada terdakwa”, demikian isi kesepakatan perdamaian para pihak dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua, Erwin Radon Ardiyanto dengan para hakim anggota, Khilda Nihayatil Inayah dan Ratyan Noer Hartiko itu.

Terdakwa V, laki-laki (22) di persidangan telah mengakui perbuatan penganiayaan yang ia lakukan terhadap mantan pacarnya yaitu N, perempuan (22). Peristiwa tersebut terjadi di tempat kos terdakwa di Jalan Garuda, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Pada saat itu terdakwa dan korban yang sedang menjalani masa magang di sebuah perusahaan berbincang-bincang di tempat kos terdakwa sambil menghabiskan waktu istirahat siang mereka. 

Baca Juga: Penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif Terhadap Lebih Dari Satu Terdakwa

Obrolan yang awalnya berjalan baik-baik saja berubah menjadi cekcok mulut saat terdakwa merasa cemburu kepada korban yang merupakan mantan pacarnya serta merasa marah karena menurut terdakwa korban telah menyebarkan kejelekan terdakwa ke teman-teman mereka. Terbakar cemburu dan emosi, terdakwa akhirnya melayangkan pukulan ke arah kepala korban akan tetapi korban berhasil menangkisnya. Tidak puas dengan itu terdakwa kembali melayangkan pukulan yang mengenai dada dan kepala korban serta menendang korban di bagian dada yang menyebabkan korban mengalami sesak dan memar pada bagian dada.

Korban dan keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Terdakwa didakwa pasal 466 ayat (1) jo pasal 618 KUHP.

Baca Juga: Gugatan Rekonvensi Berujung Eksekusi 5 Kios Oleh PN Banjarbaru

Di persidangan majelis hakim mengupayakan mekanisme keadilan restoratif. Berkat upaya tersebut, terdakwa dan korban sepakat berdamai. Terdakwa mengakui semua dakwaan penuntut umum dan meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Terdakwa juga berjanji tidak akan melakukan tindakan serupa kepada korban. Dengan kebesaran hati, korban memaafkan terdakwa.

Perdamaian yang terjadi antara terdakwa dan korban akan dipertimbangkan majelis hakim sebagai hal yang meringankan terdakwa sebagaimana telah ditentukan dalam KUHAP. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…