Barru – Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan, kembali berhasil mendamaikan perkara gugatan sederhana (GS) Nomor 16/Pdt.G.S/2025/PN Bar antara Bank Rakyat Indonesia (BRI) selaku penggugat lawan Hj. Haeriah, Herman dan Hendra selaku para tergugat pada Senin (08/09).
“Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tersebut diatas” ucap hakim tunggal, Nurul Hulika Amelia Burhan saat membacakan akta perdamaian pada perkara tersebut di gedung PN Barru, Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 1, Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Perkara bermula dari perjanjian kredit sebesar Rp150 juta yang disepakati pada 28 April 2020. Para tergugat mengalami gagal bayar sejak 25 Oktober 2024 dengan tunggakan mencapai Rp65,7 juta, sehingga BRI mengajukan gugatan sederhana ke PN Barru.
Baca Juga: Parate Eksekusi Jaminan Fidusia: Dari Eksekusi Mandiri Menuju Penetapan Pengadilan
Melalui proses mediasi, para pihak sepakat menyelesaikan kewajiban dengan pembayaran bertahap, yakni Rp20 juta pada 4 September 2025 dan Rp42,8 juta pada 15 Oktober 2025.
PN Barru mencatat, sepanjang 2025 telah ada lima perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan melalui perdamaian. Mekanisme ini sejalan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo Nomor 4 Tahun 2019. (SNR/WI)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI