Cari Berita

Drama Sengketa Kredit Tuntas, PN Barru Berhasil Damaikan Pasutri Debitur dan BRI

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-10-29 14:20:31
Dok. Ist

Barru, Sulawesi Selatan – Pasangan suami istri, H dan A D, akhirnya menempuh penyelesaian damai dalam perkara wanprestasi kredit yang diajukan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Pengadilan Negeri (PN) Barru. Perkara tersebut teregister melalui e-Court PN Barru dalam Nomor 29/Pdt.G.S/2025/PN Bar.

Perkara bermula saat Para Tergugat menerima fasilitas kredit sebesar Rp50 juta pada 16 April 2019, dengan kewajiban mengangsur pokok dan bunga sebesar Rp1.458.300 per bulan selama 60 bulan. Namun, sejak 25 September 2023, Para Tergugat tidak lagi memenuhi kewajiban angsuran, sehingga total tunggakan pinjaman pokok beserta bunga tercatat mencapai Rp55.540.181. Penggugat telah memberikan beberapa kali somasi, namun tetap tidak ada pembayaran hingga akhirnya pengajuan gugatan dilakukan untuk menagih haknya sebagai kreditur.

Dalam persidangan, Hakim pemeriksa perkara, Riska Rina Rohiana Kaloko, memberikan ruang dialog dan mendorong pendekatan kekeluargaan bagi kedua belah pihak.

Baca Juga: Terbukti Nikmati Korupsi Rp 3 M, Eks Mantri BRI di Bondowoso Dihukum 7 Tahun Penjara

“Penyelesaian perkara secara damai mampu memulihkan kembali hubungan dan menumbuhkan rasa percaya,” ucapnya dalam persidangan.

Upaya perdamaian tersebut membuahkan hasil. Para pihak mencapai kesepakatan damai, di mana Para Tergugat berjanji akan memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya kepada BRI Unit Barru. Pembayaran pertama sebesar Rp10 juta telah dilakukan pada Senin (27/10) di kantor BRI Unit Barru.

Sementara itu, seluruh sisa pinjaman wajib dilunasi paling lambat pada 20 Desember 2025. Kesepakatan juga memuat konsekuensi apabila Para Tergugat kembali ingkar, maka akan dilakukan eksekusi terhadap aset berupa tanah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Tergugat II.

Baca Juga: Kaidah Hukum: Subrogasi Asuransi Kredit

Kesepakatan damai tersebut kemudian dikuatkan dengan akta perdamaian oleh Hakim pada Selasa (28/10), yang sekaligus mengakhiri perkara secara resmi.

Penyelesaian melalui jalur perdamaian ini dinilai sebagai bentuk penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan memberi kepastian pembayaran bagi pihak bank, sekaligus menghindarkan Para Tergugat dari proses litigasi berkepanjangan. IKAW/FAC

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…