Barru, Sulsel - Pengadilan Negeri (PN) Barru kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendorong penyelesaian perkara gugatan sederhana secara efektif dan berkeadilan. Perkara Nomor 40/Pdt.G.S/2025/PN Bar yang diajukan oleh BRI terhadap nasabahnya berhasil diselesaikan secara damai.
Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Penggugat BRI terhadap Tergugat S H terkait wanprestasi perjanjian kredit. Tergugat diketahui telah memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp90 juta berdasarkan Surat Pengakuan Hutang (SPH) tanggal 13 Juni 2019, dengan kewajiban angsuran bulanan sebesar Rp2.445.000,00 selama 47 bulan. Sebagai jaminan, Tergugat menyerahkan agunan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang disimpan oleh Penggugat hingga kredit dinyatakan lunas.
Namun, sejak 14 Februari 2024, Tergugat tidak lagi memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sehingga menimbulkan tunggakan dengan total kewajiban mencapai Rp100.648.565,00. Berbagai upaya penagihan telah dilakukan oleh Penggugat, baik melalui kunjungan langsung ke domisili Tergugat maupun melalui surat peringatan, namun belum membuahkan hasil sehingga sengketa diajukan ke pengadilan melalui mekanisme gugatan sederhana.
Baca Juga: Terbukti Nikmati Korupsi Rp 3 M, Eks Mantri BRI di Bondowoso Dihukum 7 Tahun Penjara
Dalam proses persidangan, Hakim Pemeriksa Perkara, Andi Ilham Taufik Ramli secara aktif mengupayakan perdamaian antara para pihak. Upaya tersebut membuahkan hasil, dimana Penggugat yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara selaku kuasa hukum dan Tergugat sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah.
Berdasarkan kesepakatan perdamaian, Tergugat berkomitmen melakukan pembayaran kredit dengan skema bertahap, yakni telah melakukan pembayaran awal sebesar Rp15 juta pada Senin (22/12) di Kantor BRI Unit Barru, serta berjanji melunasi sisa kewajiban pinjaman pada Januari 2026 sesuai dengan sisa pinjaman yang tercatat pada bank. Para pihak juga menyepakati bahwa apabila Tergugat tidak memenuhi tahapan pembayaran tersebut, Penggugat berhak mengajukan permohonan eksekusi terhadap objek agunan ke PN Barru.
Baca Juga: PN Barru Sulsel Damaikan Sengketa BRI Vs Nasabah di Kredit Macet Rp 110 Juta
Kesepakatan ini kemudian dikuatkan dalam akta perdamaian pada Selasa (23/12), sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan setara dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan perdamaian dalam perkara ini mencerminkan efektivitas perdamaian dalam perkara gugatan sederhana sebagai sarana penyelesaian sengketa perdata yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Selain itu, peran aktif hakim dalam mendorong dialog dan kesepakatan para pihak menjadi wujud nyata peradilan yang tidak semata-mata mengedepankan putusan, tetapi juga pemulihan hubungan hukum secara adil dan berimbang. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI