Cari Berita

PN Barru Sulsel Damaikan Penyelesaian Sengketa Kredit BRI Rp 100 Juta

Sri Septiany - Dandapala Contributor 2025-10-21 10:05:43
Sidang di PN Barru (dok.pn)

Barru - Pengadilan Negeri (PN) Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mencatat keberhasilan dalam mendorong penyelesaian perkara melalui jalur damai.

Berdasarkan data di SIPP PN Barru, sejak Januari hingga 20 Oktober 2025, dari 32 perkara gugatan sederhana yang terdaftar di PN Barru, sebanyak 11 perkara berhasil diselesaikan melalui perdamaian, sebagian besar merupakan sengketa kredit antara lembaga perbankan dan nasabah.

Salah satu perkara yang berakhir damai yakni perkara Nomor 32/Pdt.G.S/2025/PN Bar, antara PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Barru selaku Penggugat melawan pasangan suami istri S dan D selaku Para Tergugat.

Baca Juga: MA Anulir Vonis Bebas-Lepas 6 Terdakwa Korupsi Kredit BNI Rp 14 Miliar

Perkara yang diajukan melalui e-Court PN Barru tersebut bermula dari adanya pemberian fasilitas kredit sebesar Rp100 juta dari PT BRI Cabang Barru kepada Para Tergugat berdasarkan Surat Pengakuan Utang tanggal 29 Agustus 2017, dengan jangka waktu pengembalian selama 60 bulan. Namun sejak 29 agustus 2023, Para Tergugat tidak lagi membayar angsuran, sehingga menimbulkan tunggakan dengan total kewajiban sebesar Rp 109,7 juta yang terdiri atas pokok sebesar Rp55,3 juta, bunga sebesar Rp24,2 juta dan pinalty sebesar Rp 30,2 juta.

Dalam proses persidangan, Hakim pemeriksa, Mutiara Manik, melakukan pendekatan kekeluargaan untuk mendorong para pihak mencapai kesepakatan damai. 

“Perdamaian bukan hanya mengakhiri perkara, tetapi juga membuka ruang untuk memperbaiki hubungan dan membangun kepercayaan. Hukum sejatinya hadir untuk menyeimbangkan kepentingan, bukan mempertajam pertentangan,” ujarnya.

Baca Juga: Terbukti Nikmati Korupsi Rp 3 M, Eks Mantri BRI di Bondowoso Dihukum 7 Tahun Penjara

Pendekatan tersebut membuahkan hasil, di mana para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa secara musyawarah. Para Tergugat kemudian melakukan pembayaran pelunasan pada Senin (13/10) di BRI Unit Mallusetasi sebesar Rp60 juta dengan rincian pokok Rp52,3 juta dan bunga Rp7,6 juta. Penggugat memberikan pengurangan bunga sebesar 68,4% atau senilai Rp16,5 juta sebagai bentuk dukungan terhadap penyelesaian damai. Kesepakatan tersebut kemudian dikuatkan dengan akta perdamaian pada Senin (20/10).

Dengan capaian tersebut, PN Barru terus berkomitmen menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus menegaskan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan solusi yang adil dan harmonis bagi para pihak yang berperkara. (IKAW/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI