Cari Berita

Bunuh Ipar dengan Golok, PN Kota Agung Lampung Vonis Terdakwa 12 Tahun Penjara

Humas PN Kota Agung - Dandapala Contributor 2026-05-08 15:05:15
Dok. PN Kota Agung

Kota Agung, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung menvonis Aji Darma, pelaku pembunuhan terhadap iparnya dengan vonis 12 tahun penjara pada hari Kamis (7/5).

“Menyatakan Terdakwa Aji Darma Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan” sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu”. demikian bunyi Amar Putusan yang diucapkan oleh Hakim Ketua Diyan dengan didampingi oleh Annisa Dian Permata Herista dan Hendra Wahyudi masing-masing sebagai hakim anggota.

Adapun putusan ini diucapkan dalam sidang Perkara Pidana Nomor 28/Pid.B/2026/PN Kot, yang mana dalam fakta dipersidangan, majelis hakim berpendapat perbuatan Terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan utama penuntut umum yaitu “merampas nyawa orang lain” sesuai Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Baca Juga: Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif

Kronologi peristiwa tragis tersebut berawal pada 1 Oktober 2025 sekitar Pukul 23.30 WIB di Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu tersebut bermula saat Alfiyan Bin Misno dari luar kamar berteriak dengan kata-kata kasar yang menyinggung Terdakwa dan istrinya yang merupakan adik kandung Korban.

Terdakwa yang tersulut emosi kemudian mengambil sebilah golok sepanjang 40 centimeter dari atas lemari lalu melompat keluar jendela dan langsung menyerang Korban dengan bacokan ke dahi, bahu, lengan, dan punggung.

Meski Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya roboh dan meninggal dunia akibat luka parah, termasuk patah tulang dahi dan lengan atas. Visum et Repertum dari Rumah Sakit Mitra Husada Pringsewu pun menguatkan bahwa Korban datang ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) dalam keadaan meninggal dengan luka bacok yang menembus hingga jaringan otak.

Dalam persidangan, Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan menyesal. Ia juga memohon keringanan hukuman karena merupakan tulang punggung keluarga dengan anak yang masih berusia balita. Namun, Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pringsewu tak bergeming dan tetap pada Tuntutan Pidana agar Terdakwa dijatuhi pidana selama 14 (empat belas) tahun penjara.

Mengutip pertimbangan pada Putusan, Majelis Hakim ternyata berpendapat lain dan mengacu pada Pedoman Pemidanaan sebagaimana diatur Pasal 54 KUHP Baru dalam menentukan takaran atau berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan.

“Menimbang, bahwa sesaat setelah kejadian Terdakwa langsung pergi meninggalkan tempat kejadian dan kemudian menyerahkan diri ke Kantor Polisi, bentuk tindakan Terdakwa sesaat sesudah melakukan Tindak Pidana demikian dapat memberikan gambaran bagi Majelis Hakim mengenai bagaimana Terdakwa telah mengakui dan menyesali perbuatannya”, jelas Majelis Hakim dalam meringankan perbuatan Terdakwa.

“Bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri Terdakwa bukanlah merupakan balas dendam, akan tetapi agar memasyarakatkan pelaku tindak pidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna serta juga untuk menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah bagi diri Terdakwa,” tambah Majelis Hakim dalam Putusannya.

Baca Juga: PN Liwa Lampung Gelar Sidang Anggota Polisi Ancam Guru dengan Golok

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena melibatkan hubungan keluarga yang berujung pada tragedi berdarah. Vonis 12 tahun penjara diharapkan menjadi pelajaran keras tentang bahaya emosi sesaat yang berujung pada hilangnya nyawa.

Terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. (bma/zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…