Muara Teweh, Kalteng — Komitmen peradilan dalam mengungkap kebenaran materiil kembali ditunjukkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh melalui pelaksanaan pemeriksaan setempat (descente) dalam perkara pidana lingkungan hidup.
Pemeriksaan ini dilakukan pada Jumat (12/12) terkait perkara Nomor 158/Pid.Sus-LH/2025/PN Mtw dengan terdakwa Prianto alias Pri bin Samsuri.
“Pemeriksaan setempat dilaksanakan di areal PT Nusa Persada Resources yang berlokasi di Desa Karendan, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan ini menjadi bagian penting dari rangkaian pembuktian guna memastikan kesesuaian antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan kondisi nyata di lapangan,” bunyi Rilis PN Muara Teweh.
Baca Juga: PN Muara Teweh Hukum Pemberi-Penerima Politik Uang di Pilkada Barito Utara
Majelis Hakim yang memimpin pemeriksaan setempat terdiri dari Hakim Ketua Sugiannur, dengan didampingi Hakim Anggota Muhammad Riduansyah, dan Khoirun Naja. Sementara itu, Panitera Pengganti Kian Teguh turut mendampingi jalannya pemeriksaan. Rombongan Majelis Hakim berangkat menuju lokasi perkara sejak pukul 07.30 WIB, setelah sidang dibuka dan dilakukan skors persidangan.
Perjalanan menuju lokasi bukan tanpa tantangan. Waktu tempuh mencapai kurang lebih 7 jam dengan rute yang melintasi wilayah Provinsi Kalimantan Timur. Sepanjang perjalanan, rombongan harus melewati lebatnya hutan Kalimantan serta jalan tanah yang licin akibat hujan, bahkan di beberapa titik kendaraan sempat terperosok. Kondisi tersebut mencerminkan medan faktual yang juga relevan dalam perkara lingkungan hidup yang tengah diperiksa.
Setibanya di lokasi, Majelis Hakim mencabut skors persidangan dan kembali membuka sidang pemeriksaan setempat pada pukul 15.35 WIB. Di areal perkara, Majelis Hakim melakukan peninjauan langsung terhadap objek dan keadaan lingkungan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Pemeriksaan dilakukan secara cermat dengan mengamati kondisi lapangan serta mencocokkannya dengan alat bukti dan keterangan yang telah terungkap dalam persidangan.
Baca Juga: Redefinisi Etika dan Kebenaran Era Digital: Implikasi Terhadap Kepercayaan Publik
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan setempat selesai dilaksanakan, sidang dinyatakan ditutup pada pukul 16.30 WIB.
Langkah ini sekaligus mencerminkan upaya peradilan dalam menjaga integritas proses pembuktian serta memastikan bahwa putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar didasarkan pada fakta hukum yang akurat dan berkeadilan, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan lingkungan hidup. (zm/ldr/aditya yudi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI