Cari Berita

PN Muara Teweh Hukum Pemberi-Penerima Politik Uang di Pilkada Barito Utara

Tim Human PN Muara Teweh - Dandapala Contributor 2025-04-23 12:20:05
Suasana sidang kasus politik uang (dok.pn muara teweh)

Muara Teweh– Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh, Kalimantan Tengah (Kalteng) menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa dalam kasus politik uang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara. 

Kasus ini terbagi dalam dua perkara, yakni perkara nomor 38/Pid.Sus/2025/PN Mtw yang melibatkan dua penerima uang yaitu RDH dan HP, dan perkara nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw yang melibatkan tiga pemberi uang yaitu MAG, TRB dan WTW. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 187A Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Perkara ini bermula menjelang pemungutan suara ulang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, ketika sejumlah pemilih menerima uang sebesar Rp10 juta dengan iming-iming memilih calon nomor urut 02. Aksi tersebut terekam oleh masyarakat dan dilaporkan ke Bawaslu setempat.

Baca Juga: Tingkatkan Kepedulian dan Solidaritas, PC IKAHI Muara Enim Gelar Bakti Sosial di HUT IKAHI Ke-72

Jaksa penuntut umum menuntut seluruh terdakwa, baik pemberi maupun penerima uang, dengan pidana penjara tujuh bulan dan denda Rp200 juta. Apa kata majelis?

“Menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Sugiannur dalam sidang pada 21 April 2025 lalu.

Adapun anggota majelis Muhammad Riduansyah dan Denny Budi Kusuma. Terhadap dua penerima uang, hakim menjatuhkan pidana penjara 5 bulan dan denda Rp 200 juta. Putusan ini lebih ringan karena para terdakwa dinilai bertindak di bawah pengaruh pihak lain, memiliki motif ekonomi, bersikap kooperatif, serta mengembalikan uang yang diterima.

Baca Juga: Melihat Alur Mudah Pelaporan Gratifikasi

Sementara itu, tiga pemberi uang dijatuhi pidana penjara 36 bulan dan denda Rp 200 juta. Hakim menyebut perbuatan para terdakwa dilakukan secara terencana dan sistematis, serta melibatkan pihak lain. Para terdakwa juga dinilai tidak kooperatif, menyangkal perbuatannya, dan tidak menunjukkan penyesalan.

Dalam pertimbangan putusan, hakim menyatakan bahwa politik uang adalah “mother of corruption” atau induk dari korupsi. Praktik ini menyebabkan biaya politik tinggi dan mendorong calon kepala daerah mencari donasi dengan konsekuensi korupsi di masa depan. Hakim menegaskan pentingnya menjaga kesakralan pemilihan umum sebagai bagian dari demokrasi yang menempatkan kekuasaan di tangan rakyat. (asp/asp)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum