Cari Berita

Catatan Buku II: Dokumen dalam Mekanisme PB Pasal 78, 204 dan 235 KUHAP

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-10-10 10:00:17
Dok. Ist.

Catatan Pinggir. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka dikenal mekanisme pengakuan bersalah, berikut Catatan Buku II Mahkamah Agung (Hlm 10-11):

Permohonan pengakuan bersalah Pasal 78 KUHAP:

  1. Permohonan pengakuan bersalah (dilengkapi konsep perjanjian) oleh penuntut umum.
  2. Surat kuasa didampingi oleh advokat.
  3. Berita acara pengakuan bersalah.
  4. Surat pernyataan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
  5. Berita acara pemeriksaan penyidik /resume penyidik.
  6. Daftar bukti yang mendukung pengakuan bersalah (jika ada)

Pengakuan bersalah Pasal 205 KUHAP:

  1. Berita acara persidangan MKR.
  2. Penetapan hari sidang oleh hakim tunggal.
  3. Surat perintah/perpanjangan penahanan (jika ada).

Pengakuan bersalah berdasar Pasal 234 KUHAP:

  1. Permohonan bargain pengakuan;
  2. BA pengakuan bersalah (PB 3) bersalah/plea;
  3. Nota dinas usul persetujuan isi kesepakatan pengakuan bersalah (PB 5).
  4. Perjanjian kesepakatan pengakuan bersalah (PB 6).
  5. Tanda terima permohonan sidang tertentu.
  6. Surat pernyataan bersama (antara korban dan pelaku).
  7. Surat kuasa (disertai BA Sumpah dan KTA) apabila didampingi oleh advokat. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…