Catatan Pinggir. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka dikenal mekanisme pengakuan bersalah, berikut Catatan Buku II Mahkamah Agung (Hlm 10-11):
Permohonan pengakuan bersalah
Pasal 78 KUHAP:
- Permohonan
pengakuan bersalah (dilengkapi konsep perjanjian) oleh penuntut umum.
- Surat
kuasa didampingi oleh advokat.
- Berita
acara pengakuan bersalah.
- Surat
pernyataan bersedia membayar ganti rugi atau restitusi.
- Berita
acara pemeriksaan penyidik /resume penyidik.
- Daftar
bukti yang mendukung pengakuan bersalah (jika ada)
Pengakuan bersalah Pasal 205
KUHAP:
- Berita
acara persidangan MKR.
- Penetapan
hari sidang oleh hakim tunggal.
- Surat
perintah/perpanjangan penahanan (jika ada).
Pengakuan bersalah berdasar
Pasal 234 KUHAP:
- Permohonan
bargain pengakuan;
- BA
pengakuan bersalah (PB 3) bersalah/plea;
- Nota
dinas usul persetujuan isi kesepakatan pengakuan bersalah (PB 5).
- Perjanjian
kesepakatan pengakuan bersalah (PB 6).
- Tanda
terima permohonan sidang tertentu.
- Surat
pernyataan bersama (antara korban dan pelaku).
- Surat
kuasa (disertai BA Sumpah dan KTA) apabila didampingi oleh advokat. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI