Praktik
pemeriksaan tersangka menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (KUHAP Lama) selama ini nyaris tak tersentuh pengawasan pihak
ketiga yang independen.
Meskipun
praktiknya diperkara tertentu terdapat advokat yang mendampingi, tetapi itu
pengecualian yang jarang terjadi, bukan praktik baku. Yang tersisa untuk
membuktikan apa yang sebenarnya terjadi di ruang pemeriksaan hanyalah berita
acara, dokumen yang, ironisnya, ditulis sendiri oleh penyidik yang memeriksa.
Laporan
kekerasan aparat kepolisian pada tahap penyidikan terus muncul dari waktu ke
waktu, dan hampir tidak pernah berujung pada akuntabilitas yang jelas (Ismail
et al., 2023).
Baca Juga: Apakah Pemeriksaan Calon Tersangka Masih Relevan dalam KUHAP Baru?
Tanpa
rekaman objektif tentang cara keterangan itu diperoleh, sengketa fakta
pemeriksaan praktis tidak bisa diuji siapa pun, persoalan yang menurut Kassin
dkk. (2025) memang jadi titik lemah paling mendasar dalam proses interogasi di
banyak sistem hukum. Pengakuan yang diperoleh lewat paksaan pun tetap
berpeluang diterima sebagai bukti sah, sebab KUHAP lama tak pernah merumuskan
aturan pengecualian bagi bukti yang didapat secara melawan hukum (Kasim, 2025).
KUHAP
Baru, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, mencoba menutup celah tersebut. Pasal
30 ayat (1) mewajibkan pemeriksaan tersangka direkam kamera pengawas selama
berlangsung. Rekamannya, menurut ayat (2), bisa dipakai untuk penyidikan,
penuntutan, pembelaan, dan sidang atas permintaan hakim.
Sementara
ayat (3) menyerahkan urusan penguasaan dan penggunaannya kepada Peraturan
Pemerintah (PP). Di titik inilah persoalannya muncul. Pasal 30 berhenti pada
perintah, tanpa merumuskan akibat hukum jika pemeriksaan ternyata tidak
terekam, tidak utuh, atau rusak.
Tidak
ada pula jaminan akses bagi tersangka atau advokatnya selama PP itu belum
terbit, dan tidak ada yang tahu kapan itu akan lahir. Menurut penulis,
kekosongan itu sebetulnya tidak perlu menunggu PP, hal ini dikarenakan Pasal
235 tentang pembuktian sudah cukup untuk mengisinya.
Pasal
235 sebagai Jalan Keluar Sistemik
Hasil
pemeriksaan penyidikan terhadap tersangka, pada akhirnya, bermuara pada
keterangan Terdakwa di sidang, salah satu alat bukti menurut Pasal 235 ayat (1)
huruf d. Pasal 235 KUHAP meletakkan syarat yang cukup tegas untuk itu.
Setiap
alat bukti harus dapat dibuktikan autentikasinya, diperoleh secara tidak
melawan hukum (ayat 3); hakimlah yang menilai autentikasi dan keabsahan
perolehan itu (ayat 4); kalau ternyata tidak autentik atau melawan hukum, alat
bukti itu tidak bisa dipakai dan tidak punya kekuatan pembuktian sama sekali
(ayat 5).
Di
sinilah rekaman kamera pengawas menemukan fungsi sebenarnya. Bukan sekadar
formalitas prosedural. Ia instrumen utama untuk membuktikan autentikasi proses
pemeriksaan itu sendiri: bagaimana keterangan itu keluar, apakah bebas dari
tekanan.
Statusnya
bahkan ganda, rekaman itu sekaligus bukti elektronik menurut Pasal 235 ayat (1)
huruf f juncto Pasal 242, sehingga tunduk pada syarat autentikasi yang sama.
Konsekuensinya sederhana saja. Kalau pemeriksaan tidak direkam, tidak utuh,
atau rusak, penuntut umum kehilangan sarana pembuktian bahwa keterangan
tersangka benar-benar diperoleh secara tidak melawan hukum, seperti disyaratkan
ayat (3). Ketiadaan rekaman bukan lagi kelalaian administratif belaka. Ia
kegagalan memenuhi syarat autentikasi itu sendiri.
Dari
titik ini, hakim sebenarnya sudah punya jalan: menerapkan Pasal 235 ayat (4)
dan (5) secara langsung, tanpa menunggu PP. Ketiadaan atau kerusakan rekaman
dinilai sebagai fakta yang meruntuhkan autentikasi keterangan Terdakwa, lalu
keterangan itu dikesampingkan sebagai alat bukti, asal ada keberatan beralasan
dari terdakwa atau advokatnya, sejalan dengan mekanisme keberatan pemeriksaan
pada Pasal 32 ayat (2) dan (3).
Susbtansi
yang bergeser di sini adalah beban pembuktian: bukan tersangka yang harus
membuktikan adanya paksaan, melainkan penuntut umum yang harus menunjukkan
rekaman utuh sebagai bukti autentikasi. Ini bukan hal baru, sebetulnya.
Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat sudah lebih dulu merumuskan anggapan
bahwa keterangan tanpa rekaman tidak bisa dipakai kecuali dibuktikan sebaliknya
(Bang et al., 2018), tercapai tanpa perlu menulis ulang norma seeksplisit itu
ke dalam undang-undang mereka.
Mungkin
ada yang keberatan: Pasal 30 itu lex specialis yang sengaja tidak merumuskan
akibat hukum, jadi ketentuan umum pembuktian pada Pasal 235 tidak semestinya
dipaksakan mengisi kekosongan tersebut. Keberatan ini, menurut hemat penulis, kurang
tepat. Pasal 235 berlaku untuk seluruh alat bukti, tanpa pengecualian, dan
tidak ada satu pun ketentuan dalam Pasal 30 yang mengesampingkan berlakunya
syarat autentikasi umum itu terhadap keterangan Terdakwa. Justru karena Pasal
30 tidak merumuskan akibat hukum secara khusus, hakim kembali kepada norma umum
yang memang dirancang untuk situasi semacam ini. Bukan menciptakan norma baru
di luar undang-undang.
Langkah
Operasional
Ada
beberapa langkah yang bisa ditempuh, dan tidak perlu saling menunggu. Dalam
jangka pendek, hakim tingkat pertama sudah bisa langsung menerapkan pembacaan
ini pada perkara yang sedang berjalan, toh kewenangan menilai autentikasi dan
keabsahan perolehan alat bukti memang sudah melekat pada Pasal 235 ayat (4),
tidak perlu izin tambahan dari mana pun.
Supaya
tidak ditafsirkan berbeda-beda antar pengadilan negeri, Mahkamah Agung bisa
menerbitkan pedoman teknis, mengingat Pasal 30 masih tergolong ketentuan baru
yang rawan multitafsir. Adapun Peraturan Pemerintah pelaksana ayat (3) tetap
dibutuhkan. Hanya saja fungsinya berubah: bukan menciptakan akibat hukum dari
nol, melainkan menegaskan dan mengoperasionalkan apa yang sebenarnya sudah
tersirat dalam Pasal 235, sambil mengatur akses pembelaan terhadap rekaman dan
menunjuk siapa yang bertanggung jawab atas sarana kamera di daerah.
Problematika
Kelembagaan
Argumen
di atas menjawab problematika normatif. Tapi ia percuma kalau problematika
kelembagaan tidak ikut diselesaikan. Pasal 30 tidak menunjuk siapa yang wajib menyediakan
kamera pengawas, terutama di satuan kerja daerah. Kewajiban merekam tanpa
sarana menempatkan penyidik daerah di luar kemampuannya sendiri untuk menaati
norma, dan kaidah semacam ini, menurut Fuller (1969), gagal memenuhi syarat
hukum yang dapat ditaati.
Justru
selama kekosongan ini berlangsung, penerapan Pasal 235 makin penting. Ia
mekanisme kontrol yudisial yang tidak bergantung pada kesiapan infrastruktur,
sekaligus insentif bagi negara, lewat Polri, kementerian atau lembaga pengampu
PPNS, atau lembaga berwenang bagi penyidik tertentu, untuk mempercepat
pemenuhan sarana. Sebab kegagalan menyediakannya berisiko melemahkan keterangan
tersangka sendiri sebagai alat bukti di persidangan.
Penutup
Pasal
30 KUHAP Baru bermasalah pada dua sisi: kekosongan akibat hukum, dan kekosongan
penanggung jawab sarana. Yang pertama tidak harus menunggu Peraturan
Pemerintah, bisa diselesaikan sekarang, lewat pembacaan sistemik atas Pasal 235
ayat (3), (4), dan (5), yang menempatkan rekaman kamera pengawas sebagai syarat
autentikasi keterangan Terdakwa. Tanpa pembacaan itu, dan tanpa kepastian siapa
yang bertanggung jawab atas sarana di daerah, kontrol atas pemeriksaan
tersangka yang dijanjikan Pasal 30 akan tetap tinggal simbol. (ldr)
Referensi
Bang, B. L., Stanton, D., Hemmens, C., &
Stohr, M. K. (2018). Police recording of custodial interrogations: A
state-by-state legal inquiry. International Journal of Police Science &
Management, 20(1), 3–18. https://doi.org/10.1177/1461355717750172
Fuller, L. L. (1969). The morality of law (Rev.
ed.). Yale University Press. https://doi.org/10.12987/9780300191653
Ismail, Hapsoro, F. L., & Rezaldy, A. M.
(2023). Akuntabilitas penegakan hukum terhadap aparat kepolisian yang melakukan
tindak kekerasan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 30(3), 602–621.
https://doi.org/10.20885/iustum.vol30.iss3.art7
Kasim, R. (2025). From forced confessions to
digital coercion: Rethinking the admissibility of evidence in criminal trials
in Indonesia. LITIGASI, 26(2), 386–413. https://doi.org/10.23969/litigasi.v26i2.25584
Kassin, S. M., Cleary, H. M. D., Gudjonsson, G.
H., Leo, R. A., Meissner, C. A., Redlich, A. D., & Scherr, K. C. (2025).
Police-induced confessions, 2.0: Risk factors and recommendations. Law and
Human Behavior, 49(1), 7–53. https://doi.org/10.1037/lhb0000593
Peraturan
Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209).
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025
Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7149).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI