Cari Berita

Cegah Error dalam Eksekusi, PN Kota Agung Konstatering 6 Rumah dan Gudang

Humas PN Kota Agung - Dandapala Contributor 2026-09-04 10:50:02
Dok. Ist

Kota Agung, Lampung – Memastikan pelaksanaan eksekusi berjalan tepat sasaran dan tidak terjadi kekeliruan terhadap objek yang akan dieksekusi, Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung melaksanakan konstatering terhadap enam rumah dan bangunan/gudang di Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Kamis (3/9/2026).

Konstatering tersebut dilakukan terhadap objek dengan total luas lebih dari 1.000 meter persegi. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan pelaksanaan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua PN Kota Agung, dengan tujuan mencocokkan kondisi fisik objek di lapangan dengan data yang tercantum dalam amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bukan sekadar melihat lokasi, pencocokan dilakukan secara menyeluruh, meliputi letak objek, batas-batas tanah, serta penguasaan terhadap objek. Dengan demikian, proses eksekusi nantinya memiliki kesesuaian antara apa yang telah diputuskan secara hukum dengan kondisi faktual di lapangan.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

“Pencocokan tersebut meliputi lokasi, batas-batas, serta penguasaan objek tanah. Keterangan dan tanggapan para pihak dicatat dalam Berita Acara Konstatering, yang selanjutnya menjadi bahan bagi Ketua PN Kota Agung untuk menentukan langkah dan tahapan pelaksanaan eksekusi berikutnya,” terang Panitera PN Kota Agung Husnul Mauly.

Konstatering dilaksanakan berdasarkan permohonan eksekusi atas Putusan Perkara Perdata PN Kota Agung Nomor 20/Pdt.G/2023/PN Kot tanggal 18 April 2024. Perkara tersebut bermula dari sengketa pembagian harta warisan antara Penggugat dan anak kandungnya setelah meninggalnya suami Penggugat.

Meski pembagian harta warisan sebelumnya telah disepakati bersama, sebagian harta yang menjadi hak Penggugat tetap dikuasai oleh Tergugat. Perkara tersebut kemudian menempuh proses hukum hingga tingkat kasasi, bahkan peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Pada akhirnya, Penggugat tetap dinyatakan sebagai pihak yang berhak dan Tergugat dihukum untuk menyerahkan objek yang menjadi hak Penggugat.

Pelaksanaan konstatering berlangsung lancar. Kegiatan dipimpin oleh Panitera PN Kota Agung dengan didampingi Panitera Muda Perdata, para Jurusita, serta aparat keamanan.

Dalam pelaksanaannya, Kuasa Termohon Eksekusi sempat menyampaikan keberatan karena Termohon saat ini tengah mengajukan perlawanan terhadap proses eksekusi dan perkara tersebut telah mulai diperiksa di PN Kota Agung.

Menanggapi hal tersebut, Panitera Muda Perdata PN Kota Agung M. Syarief Hidayatullah menjelaskan bahwa konstatering tetap dilaksanakan karena kegiatan tersebut telah dijadwalkan berdasarkan penetapan Ketua PN Kota Agung sebelum adanya gugatan perlawanan.

“Kegiatan konstatering sudah dijadwalkan sesuai Penetapan Ketua sebelum Termohon Eksekusi mengajukan gugatan perlawanan. Ketua dan Tim PN Kota Agung yang melakukan konstatering pun telah mempelajari terlebih dahulu dan memastikan konstatering dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang ditentukan sebelum turun ke lapangan,” jelas M. Syarief Hidayatullah.

Baca Juga: Optimalisasi Kendala Pengamanan Eksekusi

Melalui konstatering ini, PN Kota Agung menunjukkan kehati-hatian dalam memastikan setiap tahapan eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan dan prosedur hukum yang berlaku. Verifikasi langsung terhadap kondisi objek di lapangan menjadi langkah penting agar pelaksanaan putusan tidak menimbulkan kekeliruan terhadap objek maupun pihak yang berkepentingan.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa putusan pengadilan tidak berhenti sebagai kepastian hukum di atas kertas. Melalui proses eksekusi yang cermat dan tepat sasaran, PN Kota Agung berupaya memastikan hak yang telah ditetapkan melalui putusan berkekuatan hukum tetap dapat diwujudkan secara nyata bagi para pencari keadilan. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…