Lubuk Pakam, Sumatera Utara - Sebelum eksekusi dilaksanakan, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam memastikan objek yang akan dieksekusi benar-benar sesuai dengan data dalam Risalah Lelang. Langkah tersebut dilakukan melalui konstatering atau pencocokan objek di lapangan pada Jumat (14/8/2026).
Objek yang dicocokkan berupa sebidang tanah seluas 1.128 m² berikut bangunan gudang dan segala sesuatu yang melekat di atasnya, berlokasi di Komplek Pergudangan Medan Mas Karimun, Kawasan Industri Medan II, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Konstatering dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam Nomor 4/Pdt.Eks/Constatering/RL/2025/PN Lbp tanggal 29 September 2025. Pencocokan dilakukan dengan data sebagaimana tercantum dalam Kutipan Risalah Lelang Nomor 2735/02.01/2024-01 tanggal 18 Desember 2024 yang diterbitkan KPKNL Medan.
Baca Juga: PN Lubuk Pakam Eksekusi 2 Bidang Tanah di Sunggal Sumatera Utara
Ketua PN Lubuk Pakam, Indrawan, menegaskan bahwa konstatering merupakan tahapan penting untuk memastikan pelaksanaan eksekusi dilakukan secara cermat dan tepat sasaran.
“Konstatering penting untuk memastikan objek yang akan dieksekusi sesuai dengan data yang tercantum dalam Risalah Lelang, sehingga pelaksanaan eksekusi nantinya memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Indrawan.
Dalam pelaksanaannya, Indrawan memimpin rangkaian konstatering secara ex officio. Proses tersebut dilaksanakan oleh Panitera PN Lubuk Pakam Ivan Endah Dayatra, bersama Jurusita Areni, serta tiga orang saksi.
Di lokasi, Jurusita membacakan dan memperlihatkan Penetapan Ketua PN Lubuk Pakam kepada para pihak yang hadir, termasuk Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi dari Kantor Hukum Ravi Ramadana Hasibuan & Partners dan kuasa Termohon Eksekusi.
Selanjutnya, dilakukan pencocokan antara data objek dalam Risalah Lelang dengan kondisi fisik objek di lapangan. Seluruh hasil pencocokan tersebut dicatat sebagaimana mestinya.
Baca Juga: PN Lubuk Pakam Laksanakan Konstatering Objek Gugatan PTPN
Konstatering pada prinsipnya bukan merupakan pelaksanaan eksekusi, melainkan tahapan untuk memastikan identitas, letak, luas, batas, serta kondisi objek yang akan menjadi sasaran eksekusi sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar eksekusi.
Dengan pencocokan tersebut, PN Lubuk Pakam memastikan agar pelaksanaan eksekusi nantinya tidak keliru objek dan dapat berjalan secara tertib, akurat, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI