Pesawaran, Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Gedong Tataan menerapkan prinsip Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam memutus perkara tindak pidana pencurian yang melibatkan seorang pria bernama M. Zaki Alias Faizil Bin Zahron (31) pada hari Kamis, (13/11/2025).
“Menyatakan Terdakwa M. Zaki alias Faizil bin Zahron tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pencurian dalam keadaan memberatkan,” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama” bunyi rilis putusan yang dibacakan oleh Nazarida Anastassia Haniva selaku Hakim Ketua, Fuady Primaharsa, dan Prama Widianugraha yang masing-masing merupakan Hakim Anggota.
Putusan tersebut teregister dengan Nomor 79/Pid.B/2025/PN Gdt dimana dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Nazarida Anastassia Haniva., menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 10 hari kepada terdakwa. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman 4 bulan penjara.
Baca Juga: Selain Harvey Moeis, Ini Total 5 Vonis Terdakwa Kasus Timah yang Diperberat
Bahwa kronologi kejadian bermula pada hari Jumat, (8/8/2025) sekitar pukul 19.30 WIB Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Hayanun dengan cara mendorong dengan keras pintu rumah Saksi Hayanun, sehingga pintu yang awalnya dalam posisi tergrendel bisa terbuka grendelnya, kemudian Terdakwa mengambil satu buah tas berisi 1 (satu) helai sarung tapis warna hitam motif tapis warna emas, 1 (satu) selendang motif tapis warna emas, dan 1 (satu) buah baju kebaya warna krem, yang berada di atas sebuah lemari plastik. Kemudian Terdakwa membawa barang-barang tersebut keluar dari rumah Saksi Hayanun.
Dalam pertimbangannya, penerapan Keadilan Restoratif dilakukan mengingat beberapa pertimbangan majelis hakim. Pertama, nilai kerugian korban yang ditaksir Rp1,5 juta berada di bawah batas maksimal untuk kategori tindak pidana ringan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Kedua, ancaman hukuman dalam dakwaan tidak lebih dari 5 tahun penjara dalam salah satu dakwaan.
Yang menjadi dasar utama penerapan RJ adalah adanya perdamaian antara korban dan pelaku. Hayanun selaku korban menyatakan telah memaafkan perbuatan terdakwa dan tidak menuntut ganti rugi, asalkan terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, hubungan keluarga jauh antara korban dan terdakwa turut menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Curi Hp Samsung di Masjid, Febriansyah Dijatuhi Pidana Percobaan
"Barang milik korban yang hilang telah ditemukan dan nantinya dapat dikembalikan sepenuhnya kepada korban. Dengan dimaafkannya terdakwa oleh korban, pemulihan atas kerugian yang dialami korban telah tercapai," demikian petikan pertimbangan majelis hakim.
Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penuntut Umum memiliki kesempatan untuk menerima atau menolak putusan dengan mengajukan banding hingga waktu yang ditentukan berdasarkan ketentuan undang-undang. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI