Cari Berita

Curi Hp Samsung di Masjid, Febriansyah Dijatuhi Pidana Percobaan

Ria Dewanti - Dandapala Contributor 2025-09-22 20:10:47
Pencuri Hp di Masjid (dok.pn kab madiun)

Madiun- Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jawa Timur (Jatim) mengenakan hukuman Restorative Justice kepada para Terdakwa, salah satunya Febriansyah. Ia lalu dihukum pidana percobaan karena mencuri HP Samsung Galaxy A16 senilai Rp 3,5 juta. 

Kasus itu terjadi pada 11 Mei 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Di mana Badrussholah datang ke masjid Al Huda yang beralamat di jalan raya Solo-Jiwan, Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun dengan menggunakan transportasi umum berupa bus. Terdakwa bermaksud mengisi pengajian di masjid tersebut.

Setelah sampai masjid saksi langsung meletakkan tas dan jaket di sebelah kotak amal yang terletak di sebelah timur (sebelah belakang dalam masjid). Selanjutnya saksi melakukan wudhu di sebelah utara luar masjid  dan langsung kembali masuk masjid untuk melaksanakan ibadah sholat Ashar. 

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Terdakwa yang berada di dalam masjid yang sama dengan saksi kemudian memperhatikan gerak-gerik saksi. Ketika ada kesempatan Terdakwa mengambil barang milik saksi. Kemudian saat saksi selesai wudhu, saksi kaget karena tas dan jaket milik saksi sudah tidak ada. 

Selanjutnya saksi melapor kepada pengurus masjid Al Huda dan mengakses CCTV dimana saksi melihat ciri-ciri orang yang mengambil tas dan jaket milik saksi. Lalu pada malam harinya saksi melapor kepada Polres Madiun Kota dengan membuat pengaduan untuk dapat dilakukan dengan membawa barang bukti 1 (satu) unit dusbox Handphone merk Samsung tipe Galaxy A16 warna hitam, 1 (satu) lembar nota pembelian Handphone merk Samsung tipe Galaxy A16 warna hitam, 1 (satu) buah flashdisk yang berisi hasil rekaman CCTV saat terjadinya pencurian di masjid Al-Huda. 

Pada saat persidangan Terdakwa mengakui kesalahannya dan bersedia meminta maaf kepada saksi serta berjanji tidak akan mengulangi. Saksi dengan rela hati memaafkan perbuatan Terdakwa dengan syarat Terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Kemudian kesepakatan tersebut disepakati secara tertulis di persidangan.

“Menyatakan Terdakwa Febriansyah tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan Tunggal,” demikian bunyi putusan PN Madiun yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Cindar Bumi, dan Hakim Anggota masing-masing Tiara Khurin In Firdaus, dan Steven Putra Harefa.

Putusan itu dibacakan pada hari Senin tanggal 8 September 2025 bertempat di ruang sidang Cakra.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam Putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap karena Terpidana dipersalahkan melakukan suatu tindak pidana atau tidak memenuhi suatu syarat yang ditentukan sebelum masa percobaan selama 1 tahun,” ungkapnya.

Alasan majelis hakim memberikan hukuman pidana bersyarat karena terdakwa menyesal, mengaku bersalah, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa masih muda diharapkan dapat kembali ke masyarakat menjadi manusia yang lebih baik. Kualitas perbuatan Terdakwa yang sifatnya ringan dan kerugian yang ditimbulkan juga masih kategori ringan.

Baca Juga: MA Hukum Pengurus Masjid yang Korupsi Sewakan Menara untuk Tower BTS

“Pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi Terdakwa maupun keluarganya, telah tercapai perdamaian dan telah dilaksanakan oleh Terdakwa kepada Korban, telah tercapai pemulihan keadaan korban sesuai PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujarnya.

Terhadap putusan PN Kab. Madiun ini Jaksa Penuntut Umum Muhammad Sakti Sukmayana, mengajukan upaya hukum banding pada hari Selasa 09 September 2025.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI