Garut, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis Rizal Kurniawan (RK) yang telah terbukti dengan sengaja menyimpan, memperdagangkan sisik
hewan trenggiling dengan pidana penjara selama 3 tahun pada hari Senin
(27/10/2025).
“Menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana dengan sengaja menyimpan memperdagangkan specimen bagian yang
dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi dan menjatuhkan
pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda
500 juta subside 3 bulan,” ucap majelis Andre Trisandy selaku ketua
majelis didampingi oleh hakim anggota Haryanto Das’at dan Eva
Khoerizqiah pada hari Senin (27/10/2025).
Kejadian
tersebut berawal pada hari Jumat (23/05/2025) dimana terdakwa ditangkap
dan ditemukan 1 buah sisa sisik trenggiling. Adapun cara terdakwa
memperdagangkan dan menjual sisik trenggiling melalui media online
facebook, yang mana terdakwa mendapatkan sisik trenggiling dari seorang
nelayan dengan nama akun madu selatan sebanyak 12 kilogram dan harga
perkilonya sebesar 600 ribu rupiah.
Terdakwa
selanjutnya berencana akan menjual kembali sebesar 700 ribu per
kilogram sehingga keuntungan yang akan didapat oleh terdakwa sebesar 100
ribu rupiah.
Terdakwa
mengirimkan sisik trenggiling yang dibeli dari nelayan tersebut kepada
pembeli yang dikenalnya di facebook, dengan cara menggunakan jasa
pengiriman paket J&T Bayobong dengan berat 11,7 kilogram.
Dalam
pertimbangannya, majelis hakim mengutip pertimbangan Ahli Krismanko
padang selaku kepala seksi pengawetan insitu yang menegaskan bahwa
barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan berupa sisik
trenggiling tersebut adalah benar dan termasuk kategori satwa yang
dilindungi di Indonesia.
Dengan
demikian, terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur menyimpan
dan memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi sebagaimana UU 32
tahun 2024 perubahan UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya.
Majelis
hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa
yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam melestarikan satwa yang
dilindungi, adapun keadaan yang meringankan salah satunya terdakwa belum
pernah dihukum.
Atas
putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya
hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. (zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI