Cari Berita

Dagang Sisik Trenggiling, RK Dibui 3 Tahun Penjara Oleh PN Garut

Bagus Mizan Albab - Dandapala Contributor 2025-10-28 13:45:30
dok. PN Garut

Garut, Jawa Barat - Pengadilan Negeri (PN) Garut memvonis Rizal Kurniawan (RK) yang telah terbukti dengan sengaja menyimpan, memperdagangkan sisik hewan trenggiling dengan pidana penjara selama 3 tahun pada hari Senin (27/10/2025).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan memperdagangkan specimen bagian yang dibuat dari bagian-bagian dari satwa yang dilindungi dan menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 500 juta subside 3 bulan,” ucap majelis Andre Trisandy selaku ketua majelis didampingi oleh hakim anggota Haryanto Das’at dan Eva Khoerizqiah pada hari Senin (27/10/2025).

Kejadian tersebut berawal pada hari Jumat (23/05/2025) dimana terdakwa ditangkap dan ditemukan 1 buah sisa sisik trenggiling. Adapun cara terdakwa memperdagangkan dan menjual sisik trenggiling melalui media online facebook, yang mana terdakwa mendapatkan sisik trenggiling dari seorang nelayan dengan nama akun madu selatan sebanyak 12 kilogram dan harga perkilonya sebesar 600 ribu rupiah. 

Terdakwa selanjutnya berencana akan menjual kembali sebesar 700 ribu per kilogram sehingga keuntungan yang akan didapat oleh terdakwa sebesar 100 ribu rupiah.

Terdakwa mengirimkan sisik trenggiling yang dibeli dari nelayan tersebut kepada pembeli yang dikenalnya di facebook, dengan cara menggunakan jasa pengiriman paket J&T Bayobong dengan berat 11,7 kilogram.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengutip pertimbangan Ahli Krismanko padang selaku kepala seksi pengawetan insitu yang menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan berupa sisik trenggiling tersebut adalah benar dan termasuk kategori satwa yang dilindungi di Indonesia.

Dengan demikian, terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur menyimpan dan memperdagangkan bagian dari satwa yang dilindungi sebagaimana UU 32 tahun 2024 perubahan UU 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan seperti perbuatan terdakwa yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam melestarikan satwa yang dilindungi, adapun keadaan yang meringankan salah satunya terdakwa belum pernah dihukum.

Atas putusan tersebut, para pihak masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sebagaimana batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…