Cari Berita

PN Paringin Vonis 3 Tahun Bui dan Denda Rp30 Juta Pedagang Sisik Trenggiling

PN Paringin - Dandapala Contributor 2025-10-01 18:50:27
Dok. PN Paringin

Balangan, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Paringin menjatuhkan putusan terhadap tiga perkara tindak pidana lingkungan hidup terkait perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica) yang merupakan satwa dilindungi. Ketiga perkara tersebut terdaftar dengan nomor 48/Pid.Sus-LH/2025/PN Prn atas nama terdakwa Giliansyah Bin Hakin, 49/Pid.Sus-LH/2025/PN Prn atas nama terdakwa Gusit Bin Mansyah (Alm), dan 50/Pid.Sus-LH/2025/PN Prn atas nama terdakwa Hikrimanto Bin Talion (Alm).

“Menyatakan Terdakwa, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak  pidana turut serta memperdagangkan bagian-bagian dari satwa yang dilindungi. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 30 juta”. Ucap ketua majelis Emna Aulia dengan didampingi Eri Murwati dan Dharma Setiawan Negara masing-masing sebagai hakim anggota pada Rabu (01/09/2025) di Gedung PN Paringin.

Perkara bermula dari operasi aparat penegak hukum bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan yang mengungkap jaringan perdagangan sisik trenggiling. Para terdakwa kedapatan menyimpan 65 kg sisik trenggiling yang dikemas dalam karung dan siap untuk dijual. 

Baca Juga: PN Kisaran Adili Kasus Sisik Trenggiling, 1 Anggota Polri Ajukan Praperadilan

Dalam perkara kedua, aparat mengamankan terdakwa lain dengan barang bukti 15,5 kilogram sisik trenggiling, sementara perkara ketiga melibatkan terdakwa yang memiliki 2 kilogram sisik trenggiling beserta dua plastik hitam dan sebuah telepon genggam.

Terdakwa mengaku memperoleh sisik trenggiling tersebut dari perantara dengan maksud untuk diperjualbelikan kembali. Padahal, trenggiling termasuk satwa yang status perlindungannya ketat dan dilarang diperdagangkan dalam bentuk apa pun.

"Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi secara ketat karena terancam punah dan berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.". Ucap majelis hakim dalam pertimbangannya.

Majelis hakim menekankan bahwa Perbuatan para terdakwa dinilai dapat merusak kelestarian alam serta bertentangan dengan kebijakan negara dalam melindungi keanekaragaman hayati. 

Baca Juga: Pakai Protokol Keamanan, PN Paringin Putus Prapid Menarik Perhatian Masyarakat

“Alasan terdakwa menyimpan sisik trenggiling untuk dijual kembali tidak dapat dibenarkan, karena jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan tidak memiliki izin resmi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan", tegas Emna Aulia

Putusan ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan dari Penuntut Umum. Atas putusan ini, terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (Dharma Setiawan Negara/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI