Cari Berita

Dakwaan Tak Terbukti, Buruh Harian Lepas Divonis Bebas dalam Kasus Senpi Rakitan

Humas PN Kota Agung - Dandapala Contributor 2026-06-10 11:35:32
Dok. PN Kota Agung

Kota Agung, Lampung – Pengadilan Negeri Kota Agung (PN Kota Agung) kembali menjatuhkan vonis bebas dalam waktu sepekan. Kali ini Perli Saputra (34 tahun), Buruh Harian Lepas asal Kabupaten Lampung Tengah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana tanpa izin memiliki serta menggunakan senjata api rakitan sebagaimana Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum”, ucap Majelis Hakim yang diketuai Ita Denie Setiyawaty dengan anggota Rizki Ananda. N dan Adhitia Brama Pamungkas, Selasa (09/06/2026).

Perkara ini bermula ketika Terdakwa pada tanggal (11/09/2025) bertempat di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu bersama temannya mengambil sepeda motor orang lain tanpa izin. Setelah berhasil mengeluarkan sepeda motor tersebut dari halaman rumah Korban, tiba-tiba berbunyi suara alarm sehingga Terdakwa langsung kabur.

Baca Juga: KUHAP Baru, Perbedaan Perlakuan Upaya Hukum terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Saat Korban mengejar dengan kendaraan lain dan berteriak maling, kemudian Terdakwa diduga menembak dengan senjata api rakitan yang Terdakwa bawa ke arah Korban. Setelah Korban terus mengejar dan berada di dekat Terdakwa dalam jarak kurang lebih tujuh meter, Terdakwa menembak sekali lagi ke arah Korban namun tidak berhasil kena karena Korban melompat dari sepeda motornya.

Dalam pertimbangan dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan tidak terbuktinya tuduhan terhadap Terdakwa dikarenakan tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum, meski sidang ditunda beberapa kali untuk memberi kesempatan. Alat bukti yang diajukan pun hanya berupa keterangan terdakwa sendiri, tanpa dukungan alat bukti lainnya.

“Keterangan Terdakwa tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk membentuk fakta hukum maupun membuktikan kesalahan Terdakwa atas perbuatan yang didakwakan, mengingat sesuai Pasal 240 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan Terdakwa semata tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, melainkan harus didukung oleh alat bukti yang sah lainnya”, tegas Majelis Hakim dalam Putusan.

Ketentuan Pasal 237 ayat (1) KUHAP pun telah menegaskan bahwa keterangan 1 (satu) orang saksi tidak cukup untuk membuktikan bahwa Terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya, sehingga jika tidak ada saksi sama sekali, maka hal tersebut sejalan dengan penalaran hukum argumentum a minori ad maius yang berarti sesuatu yang dilarang dalam kadar minimalnya tentu secara otomatis dilarang dalam kadar yang lebih tinggi dan tidak sebaliknya.

Baca Juga: Diskursus Putusan Bebas, Putusan Lepas, dan Upaya Hukumnya Menurut KUHAP 2025

Majelis Hakim juga menyoroti Penuntut Umum dalam mengajukan pembuktian. “Dihubungkan dengan asas in dubio pro reo (dalam keraguan menguntungkan Terdakwa) dan favor rei (berpihak pada Terdakwa), ketiadaan Saksi yang dapat dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam penuntutan sebagaimana yang ditegaskan Pasal 1 angka 11 KUHAP menimbulkan keraguan dalam pembuktian hukum materiil. Oleh karena itu, keraguan ini harus ditafsirkan menguntungkan Terdakwa.

Vonis bebas Pengadilan Negeri Kota Agung ini menegaskan pentingnya prinsip minimum pembuktian dalam hukum pidana Indonesia. Tanpa saksi, ahli, dan bukti tambahan, dakwaan tidak dapat berdiri kokoh. Putusan ini sekaligus menegaskan arah baru sistem peradilan pidana Indonesia yang menekankan keseimbangan antara hak terdakwa dan kewajiban penuntut umum dalam membuktikan perkara. (bw/zm/fac) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…