Tubei, Bengkulu – Pengadilan Negeri (PN) Tubei menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa perkara penganiayaan setelah tercapai perdamaian dengan korban. Putusan perkara nomor 41/Pid.B/2025/PN Tub dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (18/9/2025).
Majelis hakim yang diketuai Relson Mulyadi Nababan dengan anggota Yesika dan Riana Devi Lestari menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 1 (satu) bulan dan 5 (lima) hari,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menekankan bahwa di persidangan telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban. Perdamaian tersebut dituangkan dalam surat tertanggal 9 September 2025, di mana korban menyatakan memaafkan terdakwa dengan syarat terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Surat itu dijadikan dasar pertimbangan sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024.
Baca Juga: Adili Kasus Penganiayaan, PN Tubei Pakai Keadilan Restoratif
“Tujuan pemidanaan bukan hanya pembalasan, melainkan juga untuk memberikan efek jera sekaligus kesempatan bagi terdakwa memperbaiki diri. Dengan adanya perdamaian, konflik antara terdakwa dan korban dinyatakan pulih, dan ini lebih bermanfaat bagi kedua belah pihak,” tegas Relson.
Majelis hakim menambahkan, pemidanaan tidak semata-mata bersifat retributif, tetapi juga preventif dan edukatif. Dengan penerapan restorative justice, putusan peradilan lebih mengedepankan pemulihan hubungan sosial. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI