Cari Berita

Dari Pemeriksaan Calon Tersangka Menuju Jembatan Bukti dalam Praperadilan Pasca KUHAP 2025

Andry Eswin Sugandhi Oetara, S.H., M.H. (Hakim PN Serang) - Dandapala Contributor 2026-08-19 13:00:52
Dok. Ist.

Frasa “pemeriksaan calon tersangka” sering muncul dalam permohonan praperadilan. Selama bertahun-tahun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 membentuk cara pandang penyidik, advokat, dan hakim tentang syarat penetapan tersangka. Putusan itu menautkan kecukupan bukti dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka, kecuali tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran orangnya atau in absentia. Rumusan itu kemudian terasa seperti bagian tetap dari cara kerja praperadilan.

KUHAP 2025 membawa susunan baru. Pasal 1 angka 28 menghubungkan status tersangka dengan dugaan melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Pasal 1 angka 31 menjelaskan penetapan tersangka sebagai proses setelah penyidik memperoleh kejelasan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti. Pasal 90 ayat (1) memakai ukuran yang sama. Tidak ada istilah calon tersangka sebagai status tersendiri ataupun rumusan tegas yang menjadikan pemeriksaan sebelum penetapan sebagai syarat sah.

Perbedaan itu tidak berarti Putusan MK dapat diabaikan. Tidak tepat pula menganggap rumusan putusan tersebut otomatis menjadi bagian KUHAP baru. Pemeriksaan calon tersangka dalam Putusan MK merupakan bagian dari pemaknaan konstitusional atas kecukupan bukti dalam KUHAP lama. Ia bukan tahap yang dirumuskan tersendiri oleh undang-undang. Persoalannya ialah memastikan penetapan tersangka mempunyai dasar objektif dan tidak dilakukan sewenang-wenang.

Baca Juga: Praperadilan VS Pelimpahan Perkara Pokok: Mengurai Isu-Isu Praktis dalam KUHAP Baru

Tulisan ini juga tumbuh dari sebuah diskusi penulis dengan sesama rekan hakim. Diskusi itu memperlihatkan bahwa perdebatan mengenai calon tersangka mudah berhenti pada pertanyaan apakah seseorang sudah diperiksa sebelum ditetapkan. Padahal itu belum tentu menyentuh inti masalah. Orang yang sudah diperiksa tetap dapat ditetapkan secara tidak tepat jika dasar buktinya belum cukup, asal-usulnya tidak jelas, atau tidak mengarah kepadanya. Sebaliknya, orang yang belum diperiksa tidak selalu berarti penetapannya pasti tidak sah.

Dalam tertangkap tangan, Pasal 90 ayat (4) menghendaki penerbitan surat penetapan tersangka segera. Kecepatan ini tidak meniadakan dasar objektif bagi penetapan, tetapi mempersempit ruang untuk klarifikasi sebelumnya. Putusan MK juga mengenal tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadiran orangnya atau in absentia. Karena itu, pemeriksaan sebelum penetapan sebaiknya tidak dijadikan satu-satunya ukuran sah atau tidaknya penetapan.

Fokus praperadilan perlu diarahkan pada pertanyaan mendasar. Apakah bukti yang ada cukup untuk menghubungkan suatu tindak pidana dengan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Di sinilah gagasan Jembatan Bukti dapat dipakai. Jembatan Bukti bukan syarat baru yang ditambahkan ke KUHAP. Ia merupakan cara membaca syarat 2 alat bukti agar penilaian tidak berhenti pada hitungan jumlah.

Jembatan Bukti menjadi ukuran minimum untuk membedakan dua pertanyaan yang sering tercampur. Pertama, apakah telah ada dasar objektif untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kedua, apakah orang tersebut pada akhirnya terbukti bersalah. Praperadilan hanya menjawab pertanyaan pertama. Hakim tidak memeriksa seluruh kekuatan bukti, tetapi juga tidak cukup menerima dua alat bukti sebagai angka tanpa hubungan dengan orang yang ditetapkan.

Jembatan Bukti dapat diperiksa melalui lima hal. Pertama, waktu. Bukti yang dijadikan dasar harus sudah ada sebelum surat penetapan diterbitkan. Kedua, keabsahan. Bukti setidaknya harus mempunyai asal usul yang dapat ditelusuri, diperoleh melalui prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak semata-mata berdasar informasi yang tidak dapat diuji. Jika cara perolehannya dipersoalkan, hakim menilainya dalam batas kewenangan praperadilan. Ketiga, hubungan dengan orang. Bukti tidak cukup hanya menunjukkan suatu tindak pidana terjadi, tetapi harus menghubungkannya dengan orang yang ditetapkan. Keempat, saling menguatkan. Alat bukti kedua harus menambah sumber pengetahuan yang mandiri, bukan hanya merekam kembali informasi yang sama. Kelima, alasan penetapan. Harus dapat dijelaskan mengapa bukti yang tersedia mengarah kepada orang tersebut.

Kelima unsur itu tidak menuntut kedalaman pemeriksaan yang sama. Waktu dan asal bukti dapat dilihat melalui dokumen penyidikan. Hubungan bukti dengan pemohon serta daya saling menguatkannya cukup dinilai pada tingkat dasar objektif. Hakim tidak perlu menilai siapa yang paling dapat dipercaya atau apakah kesalahan pemohon terbukti. Dengan batas ini, Jembatan Bukti menjaga praperadilan sebagai forum pengawasan legalitas, bukan forum penghukuman.

Hubungan bukti dengan orang sangat penting. Dua alat bukti mungkin cukup menunjukkan bahwa suatu tindak pidana terjadi, tetapi belum tentu menjawab siapa yang patut diduga melakukannya. Praperadilan tidak perlu membuktikan kesalahan pemohon sampai tuntas. Hakim cukup menguji apakah ada dasar yang masuk akal untuk menghubungkan pemohon dengan peristiwa pidana. Pengawasan dengan demikian tetap berjalan tanpa mengambil alih tugas hakim dalam perkara pokok.

Hal serupa berlaku pada alat bukti yang berasal dari satu sumber pengetahuan. Satu informasi dapat muncul dalam laporan, dimuat lagi dalam berita acara, lalu dipakai seolah menjadi dua dasar berbeda. Secara jumlah mungkin cukup, tetapi secara isi belum tentu ada tambahan dasar yang nyata. Rekaman CCTV dan keterangan saksi yang melihat peristiwa yang sama, misalnya, dapat berasal dari sumber pengetahuan berbeda. Sebaliknya, laporan dan berita acara yang hanya mengulang keterangan informan yang sama belum tentu memberi dasar tambahan yang mandiri.

Hakim dapat menanyakan apakah alat bukti kedua benar-benar menambah sumber pengetahuan yang mandiri atau hanya merekam kembali informasi yang sama dalam bentuk dokumen berbeda. Pertanyaan ini tidak meminta hakim menentukan bukti yang benar. Yang diperiksa hanyalah apakah dua alat bukti itu sungguh memberi dasar lebih kuat untuk menghubungkan peristiwa dengan pemohon.

Dari sini, kegagalan Jembatan Bukti dapat dibaca dalam empat bentuk. Jembatan belum terbentuk terjadi ketika bukti hanya menunjukkan adanya tindak pidana tetapi belum menghubungkan pemohon. Jembatan semu muncul ketika dua atau lebih bukti hanya mengulang satu sumber pengetahuan tanpa tambahan informasi mandiri. Jembatan terputus terjadi ketika penghubung kepada pemohon baru diperoleh setelah penetapan, atau asal serta cara perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Jembatan dilampaui terjadi ketika hakim menilai apakah pemohon terbukti bersalah, bukan hanya apakah ada dasar objektif bagi penetapan.

Klasifikasi terakhir menyangkut batas kewenangan praperadilan, bukan lagi bukti penyidik. Jembatan Bukti tidak boleh membuka pemeriksaan menyeluruh terhadap kekuatan pembuktian. Jika hakim mulai menentukan kredibilitas saksi secara penuh, memilih versi fakta yang paling benar, atau menyimpulkan kesalahan pemohon, praperadilan telah bergerak terlalu jauh. Yang diuji tetap dasar penetapan, bukan kesalahan pidana.

Pemeriksaan sebelum penetapan tetap bernilai karena memberi ruang untuk menjelaskan posisi, meluruskan kekeliruan, atau menunjukkan fakta yang belum diketahui penyidik. Dalam perkara yang memungkinkan klarifikasi tanpa menghambat penyidikan, langkah ini layak dipandang sebagai cara kerja yang berhati-hati. Namun nilai tersebut tidak perlu diubah menjadi syarat mutlak yang tidak dirumuskan dalam KUHAP 2025.

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

Perlindungan terhadap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka tidak hilang. Pemeriksaan sebelum penetapan tetap berarti sebagai bentuk kehati-hatian. Setelah penetapan, hak tersangka juga harus diberikan secara nyata. Di antara dua tahap itu, praperadilan memastikan bahwa perubahan status seseorang bertumpu pada dasar objektif yang tersedia dan dapat diuji.

Praperadilan tidak diminta memastikan bahwa pemohon bersalah. Praperadilan juga tidak cukup hanya menghitung dua alat bukti. Untuk menilai sah atau tidaknya penetapan pasca KUHAP 2025, hakim praperadilan dapat menempatkan Jembatan Bukti sebagai kerangka untuk menguji apakah dua alat bukti benar-benar memberi dasar objektif terhadap orang yang ditetapkan. Pemeriksaan calon tersangka tetap bernilai sebagai praktik penyidikan yang berhati-hati. Pusat pengujiannya, bagaimanapun, terletak pada hubungan antara bukti, peristiwa pidana, dan orang yang ditetapkan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…