Cari Berita

Diputus Bebas! Pasutri di Kota Langsa Aceh Rayakan Lebaran Bersama Keluarga

Humas PN Langsa - Dandapala Contributor 2026-03-13 14:55:34
Dok. Ist.

Langsa - Pengadilan Negeri (PN) Langsa, Aceh, menjatuhkan putusan bebas kepada Zulfikar dan Ria Yolanda. Majelis Hakim menilai pasangan suami istri di Kota Langsa ini tidak terbukti telah melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum.

“Menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan atau penipuan. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum”, ucap Majelis Hakim dalam persidangan pada Rabu (11/03/2026) di PN Langsa.

Perkara bermula saat saudara Reza Khaidir dan saudara Bambang Sarian hendak menjual mobil rental berupa 1 unit mobil Toyota Avanza dan 1 unit mobil Toyota Innova Reborn. 

Baca Juga: PN Langsa, Bencana Banjir dan Sertifikasi AMPUH

“Mobil tersebut disewa oleh saudara Reza Khaidir dari saya”, ujar korban Jamaluddin dan Muzakir di persidangan. 

Saudara Reza Khaidir kemudian menanyakan tempat ia dapat menjual mobil itu kepada Terdakwa Ria yang lalu menanyakan hal tersebut kepada suaminya, Terdakwa Zulfikar. 

Terdakwa Zulfikar mengatakan ada yang mau menampung mobil tersebut yaitu Bendel Nako, sehingga saudara Reza Khaidir kemudian meminta nomor handphone Bendel Nako tersebut. 

“Setelah berkomunikasi, Bendel Nako mengambil 2 unit mobil tersebut. Namun tidak membayar saudara Reza Khaidir”, sepintas bunyi fakta hukum.

Saat persidangan, Para Terdakwa menolak semua keterangan yang diberikan saat di Penyidikan. “Ada Intimidasi dan tidak memberitahukan hak-hak Tersangka. Justru dipersulit dan dihalang-halangi untuk mendapatkan pendampingan advokat”, ungkap Terdakwa Zulfikar dan Ria Yolanda.

Keterangan Para Terdakwa tersebut dibenarkan oleh saksi verbalisan, Muhammad Zulfan dan Elvin Suhendra. “Benar saat pemeriksaan para Tersangka tidak tidak didampingi Advokat, namun Advokat ikut tanda tangan di Berita Acara Pemeriksaan tersebut beberapa hari kemudian”, ucap keduanya.

Anggota Kepolisian Polres Langsa tersebut juga mengakui adanya tindakan kekerasan saat melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa Zulfikar dan Ria.

“Memukul dan melemparkan beberapa benda ke arah Terdakwa, dengan maksud agar Terdakwa takut dan tidak menjawab di luar apa yang sudah dipersiapkan”, jelas Muhammad Zulfan dan Elvin Suhendra mengakui kesalahannya.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan tidak ditemukan fakta mengenai keterlibatan Para Terdakwa atas penjualan mobil tersebut. 

“Berdasarkan rangkaian fakta hukum tersebut diatas tidak ada terungkap di persidangan adanya niat dari Terdakwa untuk memiliki

2 unit mobil tersebut, yang nyata juga tidak berada dalam kekuasaannya”, ucap Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhammad Yuslimu Rabbi.

Baca Juga: Banjir Besar di Langsa: PN Langsa Pastikan Keselamatan Aparatur dan Percepatan Pemulihan Layanan

Majelis Hakim menilai Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dakwaan. “Oleh karena itu untuk memenuhi rasa keadilan maka diputus bebas dan sesuai KUHAP baru tidak dapat dapat diajukan upaya hukum banding maupun kasasi ”, ucap Majelis Hakim yang beranggotakan Feriyanto dan Patrio Cipta Harvi.

Putusan ini pun kemudian disambut baik oleh kedua Terdakwa bersama advokat pendampingnya. “Alhamdulillah, kami dapat merayakan lebaran bersama keluarga”, ujar Para Terdakwa sambil terisak. (al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…