Cari Berita

Sengketa Utang Jaminan Sawah Seluas 2.775 M2 Berakhir Damai di PN Langsa

Humas PN Langsa - Dandapala Contributor 2026-02-25 19:00:25
Dok. Ist

Langsa, Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Langsa kembali menorehkan keberhasilan mendamaikan para pihak dalam perkara sengketa utang piutang, perkara perdata dengan register 2/Pdt.G/2026/PN Lgs ini berhasil didamaikan pada rabu (18/2/2026) di Ruang Mediasi PN Langsa, Jalan WR. Supratman No. 10, Kota Langsa, Aceh. Perkara ini diperiksa oleh Majelis Hakim PN Langsa yang diketuai oleh Indah Pertiwi, dengan hakim anggota yaitu Patrio Cipta Harvi dan Feriyanto. Setelah sidang pertama yang dihadiri oleh Para Pihak, Majelis Hakim kemudian menunjuk mediator hakim pada PN Langsa untuk melaksanakan mediasi. 

Permasalahan dalam perkara ini bermula dari perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat, di mana dana tersebut digunakan Tergugat sebagai modal kerja. Sebagai jaminan atas utang tersebut, Tergugat menyerahkan sebidang tanah seluas 2.775 m² (dua ribu tujuh ratus tujuh puluh lima meter persegi) yang merupakan sawah aktif kepada Penggugat.

Proses mediasi yang dipimpin oleh mediator hakim pada PN Langsa yaitu, Azhar Rasyid Nasution didampingi Panitera Pengganti Ety Tiara Putri yang berhasil mengantarkan para pihak untuk mencapai titik temu atas pokok sengketa sebelum masuk pada tahap pembuktian yang panjang pada pokok perkara. Melalui rangkaian pertemuan mediasi yang berlangsung terbuka dan konstruktif, para pihak mampu menunjukkan iktikad baik untuk mencari solusi bersama. Pendekatan musyawarah yang difasilitasi mediator mendorong para pihak tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga kepastian, kemanfaatan, serta keberlanjutan hubungan sosial di antara mereka.

Baca Juga: PN Langsa, Bencana Banjir dan Sertifikasi AMPUH

“Tergugat beritikad baik untuk menyelesaikan atau membayar tergugat kepada penggugat sesuai dengan jumlah yang telah disepakati penggugat dan tergugat,” salah satu kutipan dalam isi kesepakatan para pihak dalam mediasi. Hasil mediasi melahirkan kesepakatan menyeluruh yang mengatur mekanisme ganti rugi, tata cara dan jadwal pembayaran, hingga penegasan terkait keberadaan jaminan, kewenangan menjual, pembagian hasil penjualan hingga nilai minimum penjualan obyek jaminan jika di kemudian hari Tergugat tidak berhasil melaksanakan pembayaran sesuai kesepakatan. 

Skema penyelesaian ini dirancang secara rinci guna mencegah potensi sengketa lanjutan di kemudian hari. Para pihak juga menyetujui skema pembayaran yang dilaksanakan baik secara sekaligus maupun bertahap sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Hakim Mediator Azhar Rasyid Nasution menyampaikan bahwa keberhasilan mediasi ini ditunjang dengan kemauan dan itikad baik dari Para Pihak untuk berdialog dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Hakim mediator perlu melihat bagaimana kesepakatan tersebut dapat dilaksanakan dan benar-benar dapat menyelesaikan permasalahan tanpa berpotensi menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. 

Baca Juga: Banjir Besar di Langsa: PN Langsa Pastikan Keselamatan Aparatur dan Percepatan Pemulihan Layanan

Mediasi ini juga berhasil memperbaiki komunikasi dan hubungan sosial diantara keduanya. Selanjutnya, Para Pihak sepakat untuk mengajukan kesepakatan perdamaian tersebut kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara agar dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian (akta van dading) sehingga memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat. 

Ketua PN Langsa, Kemas Reynald Mei mengapresiasi keberhasilan mediasi tersebut. “Keberhasilan mediasi ini sekaligus menegaskan komitmen PN Langsa untuk terus mendorong penyelesaian sengketa secara progresif, efektif, dan sesuai prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016. Selain mempercepat penyelesaian perkara, mediasi juga memberikan ruang solusi yang lebih adaptif, mengurangi beban persidangan, serta menjaga stabilitas hubungan sosial para pihak dengan meminimalkan potensi konflik lanjutan di masyarakat,” ujar Kemas Reynald Mei dalam siaran pers yang diterima Redaksi Dandapala. (zm/fac/bayu wicaksono)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…