Langsa, Aceh – Pengadilan Negeri (PN) Langsa kembali menerapkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam penanganan perkara penggelapan yang dilakukan anak kandung terhadap motor milik ibunya (24/2). Hal ini menunjukkan komitmen PN Langsa untuk terus berusaha mewujudkan penerapan arah baru sistem pemidanaan nasional sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Langsa berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dengan Korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri.
Perkara ini diregister dengan Nomor 6/Pid.B/2026/PN Lgs. Sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan, perkara ini bermula saat Terdakwa yang lama menganggur setelah sebelumnya bekerja sebagai sopir, meminjam motor ibunya untuk melamar pekerjaan di salah satu minimarket di Kota Langsa. Akan tetapi, bukannya pergi melamar pekerjaan, Terdakwa pergi ke tempat biasa Terdakwa berkumpul dengan teman-temannya dan menggadaikan motor ibunya tersebut kepada salah seorang temannya.
Setelah menerima uang hasil menggadaikan motor tersebut, Terdakwa yang kecanduan judi online kemudian menggunakan uang tersebut untuk membayar utang judi dan menggunakan untuk berjudi kembali. Dalam proses persidangan Majelis Hakim PN Langsa yang diketuai oleh Azhar Rasyid Nasution dengan didampingi para hakim anggota Muhammad Yuslimu Rabbi dan Patrio Cipta Harvi kemudian menginisiasi dan membuka ruang serta kesempatan kepada Terdakwa dan Korban untuk menempuh upaya perdamaian sebagai bagian dari pendekatan yang mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan keadaan semula oleh Terdakwa kepada Korban sebagaimana amanat dan semangat tujuan dari keadilan restoratif berdasarkan KUHAP Baru.
Baca Juga: PN Langsa, Bencana Banjir dan Sertifikasi AMPUH
Kesempatan tersebut selanjutnya dimanfaatkan oleh Terdakwa dan Korban untuk melakukan dialog dan musyawarah. “Keadilan restoratif tidak hanya berfokus pada pemidanaan kepada Terdakwa, tetapi juga memperhatikan aspek terkait hak dan kepentingan dari Korban serta menjadi sarana untuk memulihkan keadaan semula hubungan antara Terdakwa dengan Korban sebagai perwujudan dari hukum yang humanis sehingga setelah ini selain hak dan kepentingan Korban dapat diakomodir juga tidak ada lagi dendam ataupun hubungan yang tidak baik antara Terdakwa dan Korban,” ujar Azhar Rasyid Nasution dalam persidangan.(24/2/2026)
Hasilnya, antara Terdakwa dan Korban sepakat berdamai dengan membuat kesepakatan perdamaian secara tertulis di depan persidangan yang ditandantangani oleh Terdakwa dan Korban serta Majelis Hakim pemeriksa perkara sesuai dengan ketentuan pasal 204 ayat (6) KUHAP disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan kakak dari Terdakwa.
Poin penting dalam kesepakatan perdamaian tersebut, Terdakwa dan Korban menyepakati beberapa ketentuan, di antaranya yang utama yaitu Terdakwa telah meminta maaf Korban dan sebaliknya Korban juga telah memaafkan Terdakwa, Terdakwa juga membuat pernyataan secara tertulis yang menyatakan bahwa Terdakwa akan berubah dan menjadi pribadi yang berkelakuan baik serta berbakti kepada Ibunya, Terdakwa juga menyatakan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya, berhenti melakukan judi online, menggunakan narkotika, serta perbuatan-perbuatan tercela lainnya.
Baca Juga: Banjir Besar di Langsa: PN Langsa Pastikan Keselamatan Aparatur dan Percepatan Pemulihan Layanan
Ketua PN Langsa Kemas Reynald Mei mengapresiasi Kesepakatan Perdamaian tersebut. “PN Langsa telah berhasil menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan KUHAP baru dan menjalankan proses peradilan yang lebih humanis dan mengedepankan hak serta kepentingan Korban. Keberhasilan perdamaian ini juga menunjukkan komitmen PN Langsa dalam mendorong penyelesaian perkara yang tidak hanya berorientasi pada aspek penjatuhan pidana semata, namun juga mempertimbangkan pemulihan hubungan sosial serta rasa keadilan bagi para pihak,” ujar Kemas Reynald Mei.
Dengan mempertimbangkan pemulihan korban, iktikad baik Terdakwa, serta prinsip keadilan restoratif, Majelis Hakim menjadikan mekanisme RJ sebagai dasar penyelesaian perkara ini. Putusan tersebut diharapkan dapat memberikan keadilan yang berimbang serta mendorong penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis. (zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI