Jakarta - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung RI, Bambang Myanto, menegaskan bahwa berbagai gugatan terhadap pejabat maupun pegawai pengadilan merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. “KPN digugat karena penetapan majelis hakim, atau majelis hakim digugat karena SK dianggap tidak sah — hal itu biasa saja dan tidak masalah. Yang jadi persoalan adalah jika gugatan diajukan bukan dalam perkara perdata, misalnya pidana,” tegasnya.
Bambang juga menyoroti pentingnya ketertiban administrasi bagi pejabat yang mutasi. “Panmud yang mendapat SK pindah wajib menyesuaikan dalam waktu satu bulan. Jika SK belum diterima, masih boleh menerima perkara. Tapi bila sudah terima SK, jangan lagi diberi perkara baru,” ujarnya. Ia menambahkan, pegawai yang sedang proses peninjauan kembali (PK) juga tidak perlu khawatir karena PK merupakan hal yang lazim dalam sistem kepegawaian.
Dalam arahannya, Bambang menekankan pentingnya pembaruan data pribadi pegawai agar Ditjen Badilum dapat melakukan pertimbangan objektif dalam setiap kebijakan. “Badilum memperjuangkan semua unsur — hakim, panitera, jurusita, hingga staf. Ini era keterbukaan, semua bisa dikomunikasikan,” katanya.
Baca Juga: Kunjungi PN Pasuruan, Dirjen Badilum Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas
Capaian signifikan turut disampaikan: sepanjang November 2023 hingga Oktober 2024, Badilum mencatat lebih dari 11 ribu perkara eksekusi berhasil dihapus dari total 15 ribu tunggakan. “Ini hasil kerja keras Panitera di seluruh Indonesia. Dalam waktu kurang dari setahun, 11 ribu perkara eksekusi bisa dituntaskan,” ungkap Bambang.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (Dir PAPU) Zahlisa Vitalita menyoroti pentingnya akurasi pencatatan proses eksekusi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). “Setiap tahapan harus dicatat secara detail, dari awal hingga upaya hukum terakhir. Dengan begitu, Ditjen Badilum bisa memantau sejauh mana eksekusi berjalan,” jelasnya.
Zahlisa juga mengingatkan agar dalam surat kepada Pemohon eksekusi dicantumkan klausul: “jika tidak ada tanggapan dalam 1 bulan, permohonan akan dicoret dan panjar dikembalikan.” Menurutnya, hal ini penting agar Pemohon memahami prosedur dan tidak panik bila permohonannya dihapus.
Lebih lanjut, Zahlisa meminta seluruh satuan kerja untuk menerapkan Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang pencatatan uang perkara, terutama terkait eksekusi. Ia menegaskan pentingnya ketelitian dalam memeriksa panjar perkara tiga tahun terakhir, terutama bagi PN dengan volume eksekusi tinggi. “Kalau pejabat lama sudah pindah, yang sekarang harus tetap teliti. Kalau nanti Bawas atau BPK temukan ketidaksesuaian, tanggung jawabnya ada pada pejabat aktif,” tandasnya.
Baca Juga: Dirjen Badilum: Kinerja Panitera Diukur Secara Akurat Sebagai Bahan Promosi
Ia menutup dengan pesan tegas: “Tarik biaya eksekusi secara sah dan terukur. Jangan ada uang yang keluar tanpa pertanggungjawaban. BPK tiap tahun menemukan hal itu — jangan sampai terulang.”
Dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, Badilum menegaskan komitmennya mendorong modernisasi dan integritas tata kelola peradilan umum di seluruh Indonesia. (SNR/LDR)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI