Cari Berita

Dirjen Badilum: Implementasi Pengawasan Elektronik, Mempercepat Eksekusi Putusan

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-08-27 17:00:01
Dok. Istimewa

Jakarta - Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI H. Bambang Myanto sebagai pembicara dalam Seminar Hukum Nasional dan Top Law School Indonesia 2025 di Hotel Ashley Jakarta pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025. Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Badilum menyampaikan materi bertajuk potret pelaksanaan eksekusi putusan perdata.

“Implementasi sistem pengawasan elektronik telah berhasil mempercepat proses eksekusi secara drastis”, ucapnya.

Dirjen Badilum juga menunjukkan data mengenai perbaikan luar biasa dalam waktu penyelesaian eksekusi. Pada tahun 2022-2023, rata-rata eksekusi dilaksanakan selama 197 hari (6,5 bulan), sedangkan pada periode 2024-2025 turun drastis menjadi 115 hari (3,8 bulan) sejak pendaftaran.

Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi

“Peningkatan ini tidak lepas dari penerapan sistem pengawasan berbasis elektronik melalui aplikasi PERKUSI dan SATU JARI Badilum yang memungkinkan monitoring real time,” jelas Bambang Myanto.

Lebih lanjut dikatakannya, data penanganan perkara menunjukkan tren peningkatan dari tahun ke tahun. Untuk perkara perdata, terjadi peningkatan dari 107.092 perkara pada 2022 menjadi 123.175 perkara pada 2024. Sementara untuk perkara banding perdata meningkat dari 7.709 perkara pada 2022 menjadi 8.701 perkara pada 2024.

Bambang Myanto juga menjelaskan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan Badilum MA untuk memperkuat pelaksanaan eksekusi, antara lain:

  • SK Dirjen Badilum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri.
  • SK Dirjen Badilum tentang Pemberlakuan Aplikasi PERKUSI (Pengawasan Elektronik Eksekusi).
  • Instruksi Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pencatatan Keuangan Biaya Panjar Eksekusi.

Teknologi turut berperan dalam meningkatkan transparansi dan efektivitas eksekusi. Aplikasi SATU JARI (Sistem Pemantauan Kinerja Pengadilan Terintegrasi) digunakan untuk pemantauan komprehensif yang mencakup penanganan perkara, eksekusi, manajemen SDM, pengelolaan anggaran, dan kehadiran”, ucap Bambang Myanto.

Sementara aplikasi PERKUSI (Pengawasan Elektronik Eksekusi) dapat diakses publik melalui https://eksekusi.badilum.mahkamahagung.go.id/ untuk menampilkan data dan statistik pelaksanaan eksekusi di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Parate Eksekusi Jaminan Fidusia: Dari Eksekusi Mandiri Menuju Penetapan Pengadilan

Meski ada perbaikan signifikan, Bambang Myanto mengakui masih ada tantangan dalam pelaksanaan eksekusi, antara lain:

  1. Hukum acara perdata yang prosedurnya panjang dan birokratis
  2. Perlawanan dari termohon eksekusi atau pihak ketiga
  3. Intervensi eksternal dan tekanan publik
  4. Kendala teknis dalam eksekusi riil terhadap barang bergerak
  5. Keterbatasan dukungan pengamanan
  6. Pemohon yang tidak menindaklanjuti permohonan
  7. Putusan yang bersifat non-executable

Menutup materinya, Dirjen Badilum berpesan bahwa eksekusi bukan sekadar prosedur administratif belaka, melainkan napas terakhir dari proses peradilan yang menentukan apakah keadilan hanya akan menjadi catatan indah dalam berkas perkara atau benar-benar hidup dalam realitas masyarakat. (NP/FAC)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI